Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
938/Pdt.G/2026/PN Dps 1.NI LUH GDE ADRI MARIANI
2.I Gede Anom Surya Hartawan, SH
PT BPR Maha Bhoga Marga (MBM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 938/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NI LUH GDE ADRI MARIANI
2I Gede Anom Surya Hartawan, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. I Made Sepud, S.H.,M.H.NI LUH GDE ADRI MARIANI
2Dr. I Made Sepud, S.H.,M.H.I Gede Anom Surya Hartawan, SH
Tergugat
NoNama
1PT BPR Maha Bhoga Marga (MBM)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa penulisan redaksi Kwitansi Kosong yang sudah ditanda tangani oleh orang tua Penggugat II di atas materai, yg di ketik oleh PT MBM yang semestinya Utang-piutang di ketik Jual - Beli, adalah perbuatan penyalahgunaan keadaan.
  3. Menyatakan bahwa pembangunan gedung GKPM oleh Yayasan MBM adalah perbuatan melawan Hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sertifikat Hak Milik (SHM) No 1632 an Ni Luh Manis kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun.
  5. Menghukum Tergugat untuk membongkar bangunan di atas tanah sengketa dan mengembalikan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada Para Penguggat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 1.000.000.000,00
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum baik itu banding, kasasi ataupun peninjauan kembali (uit  vonbar bevoraad)
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

--------------------------------------------------ATAU ---------------------------------------------------------

Apabil Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak