Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Dps I Putu Mertayasa PT Gemulai Bali Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 13 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Putu Mertayasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Widyakharisma Muliana, S.H., M.H.I Putu Mertayasa
Tergugat
NoNama
1PT Gemulai Bali
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 309.416.559,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------2. Menyatakan hukum TERGUGAT telah Wanprestasi terhadap PENGGUGAT;------------------

  1. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 260.013.900,- (dua ratus enam puluh juta tiga belas ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  2. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian berupa hilangnya potensi kuntungan sebesar Rp. 49.402.659,- (Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Ribu Enam Ratus Lima Puluh Sembilan
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan Perkara ini;--------
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dilakukan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, Banding, dan
  5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono), 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak