Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah perkawinan Para Pemohon yang bernama NI WAYAN SUCI PRADEWI dengan IQBAL ITALIANDI yang telah dilaksanakan secara Widhi Wadhani di Jl. Apit Telaga, Banjar Batur, Desa/Kelurahan Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar
- Memberi ijin kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan Widhi Wadhani yang bernama NI WAYAN SUCI PRADEWI dengan IQBAL ITALIANDI kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepara para pemohon.
|