Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
372/Pdt.P/2025/PN Dps Tan Wie Seng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 372/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tan Wie Seng
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula Bernama TAN WIE SENG, di ganti menjadi Vincent Dhanesa Tanujaya
  3. Memerintahkan / memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Denpasar, untuk mencatatkan tentang pergantian nama Pemohon diganti menjadi Vincent Dhanesa Tanujaya serta dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak