Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
503/Pid.B/2024/PN Dps Mia Fida Erliyah, SH KOMANG WISNU NUGRAHA DUNIAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 503/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1871/N.1.10.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mia Fida Erliyah, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMANG WISNU NUGRAHA DUNIAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

C. DAKWAAN

     PERTAMA  

--------- Bahwa terdakwa  KOMANG WISNU NUGRAHA DUNIAJI pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 atau pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  tahun 2024, sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat bertempat di Showroom Mobil SHEE MOTOR, Jln. Tukad Barito No. 27, Kelurahan Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahka barang sesuatu kepadanya atau supaya member hutang maupun menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa  menghubungi saksi I KADEK SUPARMANA untuk menawarkan 3 unit mobil yaitu 1 (satu) unit mobil jenis  Daihatsu Xenia, warna silver metalik, tahun 2020, Nopol B 2574 SRK, 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Xenia, warna hitam metalik, tahun 2020, Nopol B 2589 SRL, dan 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Xenia, warna silver metalik, tahun 2020, Nopol B 2617 SRL dengan harga Rp 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah)./ unitnya,  dengan syarat  harus di beli ketiga kendaraan tersebut,  selanjutya terdakwa memberikan informasi dan foto mobil-mobil tersebut ke handphone milik saksi I KADEK SUPARMANA, dan terdakwa juga mengatakan jika mobil dalam keadaan siap jual, sehingga saksi I KADEK SUPARMANA tertarik untuk membeli mobil-mobi tersebut sehinggga akhirnya saksi I KADEK SUPARMANA melakukan transfer pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali  sebagai berikut :
  • melalui transfer mobile banking dari Bank DANAMON dengan nomor rekening : 003604286405 sebesar Rp 250.000.000,- ke rekening Bank BCA An. KOMANG WISNU NUGRAHA DUNIAJI dengan nomor rekening : 7725562900. 
  • melalui mobile Banking Bank BCA An. Saksi korban sendiri  dengan nomor rekening : 6700147221 ke rekening Bank BCA An. KOMANG WISNU NUGRAHA DUNIAJI dengan nomor rekening : 7725562900  sebesar Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).
  • melalui mobile banking Bank DANAMON atas nama saksi korban sendiri  dengan nomor rekening : 003604286405 sebesar Rp 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah) ke rekening Bank BCA An. KOMANG WISNU NUGRAHA DUNIAJI dengan nomor rekening : 7725562900.

dengan total  keseluruhan tansfer mobil  sebesar Rp 456.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah), setelah semua uang di kirimkan oleh saksi I KADEK SUPARMANA, terdakwa mengirim pesan lewat Whats App Webs mengatakan ketiga kendaraan yang dibeli oleh saksi I KADEK SUPARMANA akan berangkat dari Jakarta menuju ke Pulau Bali, namun sampai sekarang ketiga mobil tersebut tidak pernah sampai kepada saksi saksi I KADEK SUPARMANA, dan uang yang di tranfer oleh saksi I KADEK SUPARMANA tidak dipergunakan terdakwa untuk membayar ke tiga mobil yang dimaksud, tetapi dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi  I KADEK SUPARMANA mengalami kerugian sebesar Rp 456.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP--

 

Atau

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa  KOMANG WISNU NUGRAHA DUNIAJI pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 atau pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  tahun 2024, sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat bertempat di Showroom Mobil SHEE MOTOR, Jln. Tukad Barito No. 27, Kelurahan Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa  menghubungi saksi I KADEK SUPARMANA untuk menawarkan 3 unit mobil yaitu 1 (satu) unit mobil jenis  Daihatsu Xenia, warna silver metalik, tahun 2020, Nopol B 2574 SRK, 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Xenia, warna hitam metalik, tahun 2020, Nopol B 2589 SRL, dan 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Xenia, warna silver metalik, tahun 2020, Nopol B 2617 SRL dengan harga Rp 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah)./ unitnya,  dengan syarat  harus di beli ketiga kendaraan tersebut,  selanjutya terdakwa memberikan informasi dan foto mobil-mobil tersebut ke handphone milik saksi I KADEK SUPARMANA, dengan adanya informasi tersebut akhirnya saksi I KADEK SUPARMANA tertarik untuk membeli ketiga kendaraan tersebut dan melakukan transfer pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali  sebagai berikut :
  • melalui transfer mobile banking dari Bank DANAMON dengan nomor rekening : 003604286405 sebesar Rp 250.000.000,- ke rekening Bank BCA An. KOMANG WISNU NUGRAHA DUNIAJI dengan nomor rekening : 7725562900. 
  • melalui mobile Banking Bank BCA An. Saksi korban sendiri  dengan nomor rekening : 6700147221 ke rekening Bank BCA An. KOMANG WISNU NUGRAHA DUNIAJI dengan nomor rekening : 7725562900  sebesar Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).
  • melalui mobile banking Bank DANAMON atas nama saksi korban sendiri  dengan nomor rekening : 003604286405 sebesar Rp 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah) ke rekening Bank BCA An. KOMANG WISNU NUGRAHA DUNIAJI dengan nomor rekening : 7725562900.

dengan total  keseluruhan tansfer mobil  sebesar Rp 456.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah), setelah semua uang di kirimkan oleh saksi I KADEK SUPARMANA, terdakwa mengirim pesan lewat Whats App Webs mengatakan ketiga kendaraan yang dibeli oleh saksi I KADEK SUPARMANA akan berangkat dari Jakarta menuju ke Pulau Bali, namun sampai sekarang ketiga mobil tersebut tidak pernah sampai kepada saksi I KADEK SUPARMANA, dan uang yang di tranfer oleh saksi I KADEK SUPARMANA tidak dipergunakan terdakwa untuk membayar ke tiga mobil yang dimaksud, tetapi dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi I KADEK SUPARMANA mengalami kerugian sebesar Rp 456.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP--

Pihak Dipublikasikan Ya