Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
611/Pid.Sus/2025/PN Dps PUTU OKA BHISMANING,SH Zaenal Arifin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 611/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/2679/N.1.10.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU OKA BHISMANING,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zaenal Arifin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-354/DENPA.NARKO/05/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

Zaenal Arifin

No. Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Denpasar

Umur/Tgl Lahir

:

42 Tahun / 10 November 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kamar No. 203 pada Hotel Catur Adi Putra di Jalan Bukit Tunggal No. 35, Kel. Pemecutan, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar

A g a m a         

:

Islam

Pekerjaan         

:

Karyawan swasta (office boy)

Pendidikan

:

SMP (kelas 3)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan

:

Tanggal 4 Maret 2025 s/d 7 Maret 2025

2. Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 7 Maret 2025 s/d 10 Maret 2025

3. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, 30 Maret 2025 s/d 18 April 2025

  • Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Pertama

:

RUTAN, 19 April 2025 s/d 18 Mei 2025

  • Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kedua

:

RUTAN, 19 Mei 2025 s/d 17 Juni 2025

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, 19 Mei 2025 s/d 7 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa Zaenal Arifin pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekitar pukul 17.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Bukit Tunggal, Gang VII B No. 2, Kel. Pemecutan, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. BAYU (DPO) adalah untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan untuk dijual kembali apabila ada yang hendak membelinya.
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan atas 7 (tujuh) paket plastik klip berisi kristal bening tersebut di Kantor Polresta Denpasar pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 pukul 18.40 WITA dengan hasil sebagai berikut:
  1. 1 (satu) plastik klip berisi pecahan kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram dan berat kotor 0,2 (nol koma dua) gram (kode A1);
  2. 1 (satu) plastik klip berisi pecahan kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram dan berat kotor 0,2 (nol koma dua) gram (kode A2);
  3. 1 (satu) plastik klip berisi pecahan kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram (kode A3);
  4. 1 (satu) plastik klip berisi pecahan kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram (kode A4);
  5. 1 (satu) plastik klip berisi pecahan kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram (kode A5);
  6. 1 (satu) plastik klip berisi pecahan kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram (kode A6);
  7. 1 (satu) plastik klip berisi pecahan kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram (kode A7).

dengan berat bersih (netto) keseluruhan sebesar 0,5 (nol koma lima) gram dan berat kotor sebesar 1,2 (satu koma dua) gram kemudian masing-masing dari 7 (tujuh) plastik klip tersebut disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 377/NNF/2025 tanggal 7 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa  barang bukti dengan  nomor:
  • 3458/2025/NF s/d 3464/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan  Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3465/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah  benar tidak mengandung sediaan  Narkotika dan /atau psikotropika

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 

----------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa Zaenal Arifin pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekitar pukul 17.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 bertempat di Jalan Bukit Tunggal, Gang VII B No. 2, Kel. Pemecutan, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 sekitar pukul 17.15 WITA, saksi PANDE MADE SURYA KESUMA, saksi I KADEK DIANA dan saksi I PT GEDE ADIARTA SAPUTRA yang merupakan anggota Buser Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di seputaran Jalan Bukit Tunggal No. 35, Kel. Pemecutan, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar kemudian melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut, selanjutnya sekitar pukul 17.45 WITA, Terdakwa berjalan kaki di sebuah gang di samping Hotel Catur Adi Putra, selanjutnya saksi PANDE MADE SURYA KESUMA, saksi I KADEK DIANA dan saksi I PT GEDE ADIARTA SAPUTRA menghampiri Terdakwa dan mengamankan Terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan 7 (tujuh) paket plastik klip berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan yang Terdakwa kenakan selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa yang tidak jauh dari lokasi penangkapan yaitu di Kamar No. 203 pada Hotel Catur Adi Putra di Jalan Bukit Tunggal No. 35, Kel. Pemecutan, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar yang mana ditemukan 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bendel pipet dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo, yang mana seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan atas 7 (tujuh) paket plastik klip berisi kristal bening tersebut di Kantor Polresta Denpasar pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 pukul 18.40 WITA dengan hasil sebagai berikut:
  1. 1 (satu) plastik klip berisi pecahan kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram dan berat kotor 0,2 (nol koma dua) gram (kode A1);
  2. 1 (satu) plastik klip berisi pecahan kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram dan berat kotor 0,2 (nol koma dua) gram (kode A2);
  3. 1 (satu) plastik klip berisi pecahan kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram (kode A3);
  4. 1 (satu) plastik klip berisi pecahan kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram (kode A4);
  5. 1 (satu) plastik klip berisi pecahan kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram (kode A5);
  6. 1 (satu) plastik klip berisi pecahan kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram (kode A6);
  7. 1 (satu) plastik klip berisi pecahan kristal bening diduga mengandung narkotika berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram dan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram (kode A7).

dengan berat bersih (netto) keseluruhan sebesar 0,5 (nol koma lima) gram dan berat kotor sebesar 1,2 (satu koma dua) gram kemudian masing-masing dari 7 (tujuh) plastik klip tersebut disisihkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 377/NNF/2025 tanggal 7 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali, setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa  barang bukti dengan  nomor:
  • 3458/2025/NF s/d 3464/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan  Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3465/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah  benar tidak mengandung sediaan  Narkotika dan /atau psikotropika
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah maupun pihak atau instansi berwenang untuk memiliki, menguasai, menyediakan maupun menguasai Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa tidak dalam keadaan sakit sehingga membutuhkan obat-obatan jenis tertentu yang mengandung sediaan narkotika.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya