Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
604/Pid.B/2026/PN Dps NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H. DIMAS JULIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 604/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3661/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NISSA JUNILLA MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS JULIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-371/DENPA.OHD/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

DIMAS JULIANSYAH

Nomor Identitas (NIK)

:

3201251307020008

Tempat Lahir

:

Bogor

Umur/ Tanggal Lahir

:

23 Tahun / 13 Juli 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Suradipa Gang Prakerti Nomor 16 Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar (Sesuai KTP: Jalan Sukamaju RT/RW: 002/010 Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

Lain-lain

:

:

SD (TAMAT)

-

 

  1. STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN            :                        

1

Pengkapan

  • Penangkapan

 

:

 

Tanggal 26 Maret 2026.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 27 Maret 2026  s/d. tanggal 15 April 2026.

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 16 April 2026 s/d. tanggal 25 Mei 2026.

 

Rutan, sejak tanggal 25 Mei 2026 s/d. tanggal 13 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa Terdakwa DIMAS JULIANSYAH, Pada Hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Perusahaan Bengkel Spin Protection Denpasar yang beralamat di Jalan Pidada III Nomor 38 Desa Ubung Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar atau suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Saksi I Gusti Agung Gede Satriya Prawira Putra dan Saksi I.B. Martha Wisudhana S. S.E dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum tanpa seizin Saksi I Gusti Agung Gede Satriya Prawira Putra dan Saksi I.B. Martha Wisudhana S. S.E berupa 1 (satu) buah Safety Box Krisbow warna hitam yang didalamnya berisi 2 (satu) buah mesin poles rotary, 1 (satu) buah mesin poles DA, 3 (tiga) botol obat poles jenis step 1,2,3, 3 (tiga) buah spon poles, 1 (satu) buah sisa obat jenis wax milik Saksi I.B. Martha Wisudhana S. S.E dan Tas gendong warna hitam bertuliskan PUMA, 1 (satu) buah HP merek Redmi 8, warna biru, dengan No. IMEI1 862384043738223, No. IMEI2 862384043738231, 2 (dua) buah memory kamera 32GB beserta kabel OTG, 1 (satu) buah skin care merek The Orginote, 1 (satu) buah lem LCD merek Lanrui dan 1 (satu) buah charger HP milik Saksi I Gusti Agung Gede Satriya Prawira Putra, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana, atau untuk sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 Wita, Terdakwa mendatangi Perusahaan Bengkel Spin Protection Denpasar yang beralamat di Jalan Pidada III Nomor 38 Desa Ubung Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar tempat Terdakwa dulu pernah bekerja dengan tujuan untuk mengambil barang-barang yang ada disana untuk diual kembali yang nanti hasil penjualannya akan Terdakwa pakai untuk mudik lebaran, sesampaianya disana saat merasa situasi sepi serta tidak ada yang melihat perbuatannya, kemudian Terdakwa memanjat pagar sisa sebelah timur hingga sampai di dalam pekarangan perusahaan bengkel tersebut dan langsung menuju kedalam bengkel kemudian Terdakwa membuka lemari peralatan  dan mengambil 2 (satu) buah mesin poles rotary, 1 (satu) buah mesin poles DA, 3 (tiga) botol obat poles jenis step 1,2,3, 3 (tiga) buah spon poles, 1 (satu) buah sisa obat jenis wax tersebut serta mengeluarkanya dari lemari besi dan menaruhnya dilantai, kemudian Terdakwa masuk kedalam ruangan teknisi setelah itu melihat sebuah Tas gendong warna hitam bertuliskan PUMA yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah HP merek Redmi 8, warna biru, dengan No. IMEI1 862384043738223, No. IMEI2 862384043738231, 2 (dua) buah memory kamera 32GB beserta kabel OTG, 1 (satu) buah skin care merek The Orginote, 1 (satu) buah lem LCD merek Lanrui dan 1 (satu) buah charger HP yang kemudian Terdakwa ambil tas tersebut berserta seluruh isinya dan membawa seluruh barang yang Terdakwa ambil dari lemari peralatan tersebut serta memasukan semua barang-barang yang diambil oleh Terdakwa tersebut ke dalam tas gendong warna hitam bertuliskan PUMA tersebut serta keluar melalui pintu pagar tempat Terdakwa masuk dengan cara memanjat dan kemudian Terdakwa kembali ke tempat tinggal nya;
    • Bahwa terhadap 2 (satu) buah mesin poles rotary, 1 (satu) buah mesin poles DA, 3 (tiga) botol obat poles jenis step 1,2,3, 3 (tiga) buah spon poles dan 1 (satu) buah sisa obat jenis wax telah Terdakwa jual di Marketplace pada hari yang sama sesaat setelah Terdakwa sampai di tempat tinggalnya dengan hasil penjualan seluruhnya adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan seluruh uang hasil penjualan tersebut sudah habis Terdakwa pakai untuk kebutuhan Terdakwa sehari-hari dan terhadap Tas gendong warna hitam bertuliskan PUMA yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah HP merek Redmi 8, warna biru, dengan No. IMEI1 862384043738223, No. IMEI2 862384043738231, 2 (dua) buah memory kamera 32GB beserta kabel OTG, 1 (satu) buah skin care merek The Orginote, 1 (satu) buah lem LCD merek Lanrui dan 1 (satu) buah charger HP tersebut Terdakwa pakai untuk dirinya sendiri;
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) buah Safety Box Krisbow warna hitam yang didalamnya berisi 2 (satu) buah mesin poles rotary, 1 (satu) buah mesin poles DA, 3 (tiga) botol obat poles jenis step 1,2,3, 3 (tiga) buah spon poles, 1 (satu) buah sisa obat jenis wax milik Saksi I.B. Martha Wisudhana S. S.E dan Tas gendong warna hitam bertuliskan PUMA, 1 (satu) buah HP merek Redmi 8, warna biru, dengan No. IMEI1 862384043738223, No. IMEI2 862384043738231, 2 (dua) buah memory kamera 32GB beserta kabel OTG, 1 (satu) buah skin care merek The Orginote, 1 (satu) buah lem LCD merek Lanrui dan 1 (satu) buah charger HP milik Saksi I Gusti Agung Gede Satriya Prawira Putra dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Saksi I Gusti Agung Gede Satriya Prawira Putra dan Saksi I.B. Martha Wisudhana S. S.E mengalami kerugian materiil dengan total seluruhnya adalah Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya