Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Dps Aurelio Cruserio Kepala Kepolisian Resot Kota Denpasar Cq. Kepala Kepolisian Daerah Bali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Aurelio Cruserio
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resot Kota Denpasar Cq. Kepala Kepolisian Daerah Bali
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/22/XI/2018 Polresta. Dps tanggal 27 Nopember 2018 dan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/23/XI/2018 Polresta. Dps tanggal 27 Nopember 2018 adalah  tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penghentian Penyidikan terhadap Perkara yang telah dilaporkan PEMOHON dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1192/VIII/2016/Bali/Resta.Dps tanggal 21 September  2016 dan Laporan Polisi Nomor: LP/1193/VIII/2016/Bali/Resta.Dps tanggal 21 September  2016, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan proses Penyidikan terhadap perkara pidana atas Para Tersangka yaitu : Vicenzo Pecoraro, Valerio Tocci, Fani Lauren Christie, Aan Handayani Y dan Mauro Tacconelli, sesuai dengan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1192/VIII/2016/Bali/Resta.Dps tanggal 21 September  2016 dan Laporan Polisi Nomor: LP/1193/VIII/2016/Bali/Resta.Dps tanggal 21 September  2016, tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON;

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya