Petitum Permohonan |
- Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/22/XI/2018 Polresta. Dps tanggal 27 Nopember 2018 dan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/23/XI/2018 Polresta. Dps tanggal 27 Nopember 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penghentian Penyidikan terhadap Perkara yang telah dilaporkan PEMOHON dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1192/VIII/2016/Bali/Resta.Dps tanggal 21 September 2016 dan Laporan Polisi Nomor: LP/1193/VIII/2016/Bali/Resta.Dps tanggal 21 September 2016, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan proses Penyidikan terhadap perkara pidana atas Para Tersangka yaitu : Vicenzo Pecoraro, Valerio Tocci, Fani Lauren Christie, Aan Handayani Y dan Mauro Tacconelli, sesuai dengan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1192/VIII/2016/Bali/Resta.Dps tanggal 21 September 2016 dan Laporan Polisi Nomor: LP/1193/VIII/2016/Bali/Resta.Dps tanggal 21 September 2016, tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON;
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |