Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P–29
" UNTUK KEADILAN "
SURAT - DAKWAAN
NO.REG. PERK : PDM - 011 /DENPA.OHD/01/2025.
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat tinggal KTP
Tempat tinggal sementara
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
WEWEN BAQRI
Puntang
30 Tahun / 3 Pebruari 1994
Laki-Laki
Indonesia
Desa Padang Tepong RT/RW 000/000 Kec. Lulu Musi Kab. Empat Lawang – Sumatra Selatan .
Bengkel Stainlesteel, Jalan Pulau Moyo I no. 1, Pedungan Denpasar Selatan
Islam
Petani/Pekebun
SMP
|
|
|
|
|
|
|
B. PENAHANAN:
- Penangkapan
- Penahanan
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
- Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Sejak tanggal 9 Nopember 2024;
Rutan sejak tanggal 9 Nopember 2024 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2024;
Rutan sejak tanggal 29 Nopember 2024 sampai dengan tanggal 7 Januari 2025;
Rutan sejak tanggal 6 Januari 2025 s/d dilimpahkan ke PN Denpasar
|
-
-
-
- DAKWAAN:
------------- Bahwa terdakwa WEWEN BAQRI secara bersama-sama dan bersekutu dengan Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 atau setidak –tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di areal parkir Money Changer Dolar Times Jl. Patih Jelantik No. 3A, Kuta Badung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2023 warna hitam no Pol DK-3614-FCY Nosin. JMC1E1224613 Noka. MH1JMC115PK224505 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban RIDHO SANJAYA SEMBIRING dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.Perbuatan tersebut terdakwa bersama dengan Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wita terdakwa dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna putih membonceng Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) keluar dari bengkel milik terdakwa di jalan Pulau Moyo menuju ke arah Kuta dengan tujuan untuk mencari kendaraan yang hendak dicuri;
-
-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika terdakwa bersama dengan Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) sampai di Areal parkir Money Changer Dolar Times Jl. Patih Jelantik No. 3A, Kuta Badung selanjutnya terdakwa bersama Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) berhenti karena melihat ada banyak kendaraan sepeda motor terparkir diarea parkir dekat jalan raya tersebut. kemudian terdakwa bersama Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) memperhatikan area sekitar karena sudah sepi selanjutnya Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) turun dari Sepeda Motor dan memastikan kendaraan Honda Vario yang terpakir tersebut tidak dalam terkunci Stang, sedangkan terdakwa tetap berada di atas motor untuk memastikan situasi di sekitarnya;
-
-
- Bahwa setelah mengetahui Sepeda Motor Honda Vario tersebut tidak terkunci stang selanjutnya Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) mengeluarkannya dari parkiran dengan cara didorong ke jalan raya dan menaikinya, kemudian terdakwa membantu mendorongnya dengan cara distep menggunakan kaki menuju ke Bengkel Las di Jalan Pulau Moyo;
-
-
- Bahwa keesokan harinya Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) mengotak-atik dan membongkar kunci kotak Sepeda Motor tersebut dengan menyambungkan kabelnya ke kontak kendaraan tersebut hinga hidup, kemudian Plat kendaraan Asli di buka dan ganti dengan Plat palsu;
-
-
- Bahwa selanjutnya Sepeda Motor Vario warna hitam DK-3614-FCY terdakwa pergunakan untuk kegiatan sehari-hari dan terdakwa memberikan Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) uang sejumlah Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah) dari hasil penjualan Sepeda Motor Beat sebagai upah karena terdakwa bersama Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) berhasil mencuri Sepeda Motor Honda Vario tersebut;
-
-
- Bahwa sekitar bulan Maret 2024 kendaraan tersebut terdakwa berikan adik sepupu terdakwa atas nama saksi RIKO PADLI untuk digunakan bekerja kemudian sekitar tanggal 2 Nopember 2024 kendaraan tersebut terdakwa gunakan sebagai Jaminan kepada IWAN Santoso karena terdakwa punya hutang kerja sebesar Rp. 4.000.000,- (empat Juta rupiah).
- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2023 warna hitam no. Pol DK-3614-FCY Nosin. JMC1E1224613 Noka. MH1JMC115PK224505 tersebut diatas bersama dengan Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban RIDHO SANJAYA SEMBIRING selaku pemiliknya ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Dwi Rorensa Als Dwi (DPO), saksi korban RIDHO SANJAYA SEMBIRING mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 23.600.000.- (dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP.
Denpasar, 8 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
GUSTI AYU RAI ARTINI,SH.
JAKSA UTAMA PRATAMA
NIP. 197301251996032001
|