Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2025/PN Dps GUSTI AYU RAI ARTINI,SH WEWEN BAQRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-153/N.1.10.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GUSTI AYU RAI ARTINI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WEWEN BAQRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                       P–29                                   

        " UNTUK KEADILAN "

 

                               

SURAT -  DAKWAAN

                                     NO.REG. PERK : PDM -   011   /DENPA.OHD/01/2025.

 

A. IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur / tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat tinggal  KTP

 

Tempat tinggal sementara

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:
:

:

:

:

 

:

 

:

:

:

 

WEWEN BAQRI

Puntang

30 Tahun / 3 Pebruari 1994

Laki-Laki

Indonesia

Desa Padang Tepong RT/RW 000/000 Kec. Lulu Musi Kab. Empat Lawang – Sumatra Selatan .

Bengkel Stainlesteel, Jalan Pulau Moyo I no. 1, Pedungan  Denpasar Selatan

Islam

Petani/Pekebun

SMP

 

 

 

 

 

 

B. PENAHANAN:

  1. Penangkapan

 

  1. Penahanan
  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh  Penuntut Umum
  • Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

 

 

:

 

:

 

:

 

Sejak tanggal 9 Nopember  2024;

 

 

Rutan sejak tanggal 9 Nopember 2024 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2024;

Rutan  sejak tanggal 29 Nopember 2024 sampai dengan tanggal 7 Januari 2025;

Rutan sejak tanggal 6 Januari 2025 s/d dilimpahkan ke PN Denpasar

 

        1. DAKWAAN:

 

------------- Bahwa terdakwa WEWEN BAQRI secara bersama-sama dan bersekutu dengan                 Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2024 atau setidak –tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di areal parkir Money Changer Dolar Times Jl. Patih Jelantik No. 3A, Kuta Badung atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu berupa :  1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2023 warna hitam no Pol DK-3614-FCY Nosin. JMC1E1224613 Noka. MH1JMC115PK224505 yang  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni saksi korban RIDHO SANJAYA SEMBIRING dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.Perbuatan tersebut terdakwa bersama dengan Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

-      Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wita terdakwa dengan mengendarai  Sepeda motor Honda Beat warna putih membonceng Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) keluar dari bengkel milik terdakwa di jalan Pulau Moyo menuju ke arah Kuta dengan tujuan  untuk mencari kendaraan yang hendak dicuri;

 

      • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika terdakwa bersama dengan Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) sampai di Areal parkir Money Changer Dolar Times Jl. Patih Jelantik No. 3A, Kuta Badung selanjutnya terdakwa bersama  Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) berhenti karena melihat ada banyak kendaraan sepeda motor terparkir diarea parkir dekat jalan raya tersebut. kemudian terdakwa bersama  Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) memperhatikan area sekitar karena sudah sepi selanjutnya Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) turun dari Sepeda Motor dan memastikan kendaraan Honda Vario yang terpakir tersebut tidak dalam terkunci Stang, sedangkan terdakwa tetap berada di atas motor untuk memastikan situasi di sekitarnya;

 

      • Bahwa setelah mengetahui Sepeda Motor Honda Vario tersebut tidak terkunci stang  selanjutnya Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) mengeluarkannya dari parkiran dengan cara didorong ke jalan raya dan menaikinya, kemudian  terdakwa membantu mendorongnya dengan cara distep menggunakan kaki menuju ke Bengkel Las di Jalan Pulau Moyo;

 

      • Bahwa keesokan harinya Dwi Rorensa Als Dwi (DPO)  mengotak-atik dan membongkar kunci kotak Sepeda Motor tersebut dengan menyambungkan kabelnya ke  kontak kendaraan tersebut hinga hidup, kemudian Plat kendaraan Asli di buka dan ganti dengan Plat palsu;

 

      • Bahwa selanjutnya Sepeda Motor Vario warna hitam DK-3614-FCY terdakwa pergunakan untuk kegiatan sehari-hari dan terdakwa memberikan Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) uang sejumlah Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah) dari hasil penjualan Sepeda Motor Beat sebagai upah karena terdakwa bersama Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) berhasil mencuri Sepeda Motor Honda Vario tersebut;

 

      • Bahwa  sekitar bulan Maret 2024 kendaraan tersebut terdakwa berikan adik sepupu terdakwa atas nama saksi RIKO PADLI untuk digunakan bekerja kemudian  sekitar tanggal 2 Nopember 2024 kendaraan tersebut terdakwa gunakan sebagai Jaminan kepada IWAN  Santoso karena terdakwa punya hutang kerja sebesar Rp. 4.000.000,- (empat Juta rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2023 warna hitam no. Pol DK-3614-FCY Nosin. JMC1E1224613 Noka. MH1JMC115PK224505 tersebut diatas bersama dengan Dwi Rorensa Als Dwi (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban  RIDHO SANJAYA SEMBIRING selaku pemiliknya ;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Dwi Rorensa Als Dwi (DPO), saksi korban  RIDHO SANJAYA SEMBIRING mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 23.600.000.- (dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)  atau setidak – tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) ;

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4  KUHP.

 

 

                                                                                     Denpasar, 8 Januari 2025

                                                                                      JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                    GUSTI AYU RAI ARTINI,SH.

                                                                                          JAKSA UTAMA PRATAMA

                                                                                            NIP. 197301251996032001

 

Pihak Dipublikasikan Ya