Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Dps I D G ANGGI DIPA ISWARA KOMANG TRIA FEBRINA UTAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I D G ANGGI DIPA ISWARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Putu Yogi Indra Permana, S. H.I D G ANGGI DIPA ISWARA
Tergugat
NoNama
1KOMANG TRIA FEBRINA UTAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 473.732.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum 6 (enam) Surat Perjanjian Hutang yang telah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT, yaitu tertanggal 2 Oktober 2025, 10 Oktober 2025, 14 Oktober 2025, 31 Oktober 2025, 12 November 2025, dan 18 November 2025;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada PENGGUGAT karena tidak memenuhi kewajibannya membayar utang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika dan sekaligus total kewajiban hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp.473.732.500, - (Empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), yang terdiri dari:
    1. Hutang Pokok: Rp.389.000.000, -
    2. Bunga Pinjaman: Rp.27.052.500, -
    3. Denda Keterlambatan: Rp.57.680.000, -;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan/harta bersama TERGUGAT berupa:
  • 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Xpander, Warna Hitam, Nomor Polisi DK 1350 ADH, Tahun 2024, atas nama I MADE ADI SURYADHARMA.

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT maupun I MADE ADI SURYADHARMA atau siapa pun yang menguasai benda tersebut untuk tidak memindahtangankan, menjual, atau menjaminkan benda tersebut kepada pihak lain sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum perlawanan (Verzet), Banding, maupun Kasasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak