Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1075/Pdt.G/2024/PN Dps Takafumi Shimizu Rachmat Agung Leonardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1075/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Takafumi Shimizu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Esra Karo Karo, SHTakafumi Shimizu
Tergugat
NoNama
1Rachmat Agung Leonardi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;.....................................

 

  1. Menyatakan Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak membayar bunga atas pinjaman pokok Tergugat  setiap awal bulan sebesar harga pasar adalah perbuatan Wanprestasi karena bertentangan dengan ketentuan Pasal. 1 poin 1.2 (Bunga) Perjanjian Hutang  tanggal 30-07-2018 (tiga puluh juli tahun dua ribu delapan belas) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat;........................................................................................................

 

Menyatakan Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan uang Penggugat yang dipinjam Tergugat termasuk pinjaman pokok dan bunganya sementara Penggugat sudah melakukan penagihan baik sendiri dan  melalui Kuasa Hukum Penggugat adalah Perbuatan Wanprestasi karena melanggar ketentuan Pasal.2 poin 2.1. Perjanjian Hutang  tanggal 30-07-2018 (tiga puluh juli tahun dua ribu delapan  belas) yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat;.

dst...

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak