Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
598/Pid.Sus/2024/PN Dps IMAM RAMDHONI, SH RANDY PUTRA PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 598/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2099/N.1.18/Enz.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM RAMDHONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDY PUTRA PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P - 29

 

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-259/BDG/ENZ/06/2024

ATAS NAMA TERDAKWA RANDY PUTRA PRATAMA

 

TINDAK PIDANA NARKOTIKA

 

Pertama: Pasal 114  ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Atau

Kedua: Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Logo Kejaks 3

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM :

                                                                     

                                                                    IMAM RAMDHONI, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19910410 201502 1 001

 

 

.

 

 

 

 

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADUNG, 28 Mei 2024

 

 

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-259/BDG/ENZ/06/2024

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

RANDY PUTRA PRATAMA

Tempat lahir

:

Denpasar

Umur / Tgl Lahir

:

32 tahun / 7 Desember 1991

Jenis kelamin

:

Laki - Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl Gn. Seraya No 6 Denpasar, Tegal Sari, Rt -/- Tegal Harum, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

 

 

 

B.  PENAHANAN

 1.  Tahap Penyidikan:

  • Oleh Penyidik Polres Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 22 Maret 2024 s/d 10 April 2024
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 11 April s/d 20 Mei 2024
  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 21 Mei 2024 s/d 19 Juni 2024

2.   Tahap Penuntutan:

  • Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 19 Juni 2024 s/d 08 Juli 2024. (atau sampai dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar)

 

C.  DAKWAAN

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa RANDY PUTRA PRATAMA pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gudang JNT, Jl. Cargo Permai, Kel Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ------

  • Berawal dari adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa dicurigai terdapat penyalahgunaan narkotika di Jl. Gatot Subroto Barat, Kuta Utara, Badung, Tim Opsnal Satresnarkoba Porles Badung melakukan patroli. Tim Opsnal Satresnarkoba Porles yang bertugas melihat Tersangka yang dinilai sesuai ciri-ciri kemudian dibuntuti sampai ke Gudang JNT, Jl. Cargo Permai, Kel Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali;
  • Bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Porles Badung yang termasuk Saksi I PUTU SUGIARTA dan Saksi GEDE ANDIKA melihat Terdakwa RANDY PUTRA PRATAMA keluar membawa sebuah paket. Setelahnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Porles Badung segera mengamankan Tersangka dan paket bersangkutan;
  • Bahwa, dengan disaksikan oleh dua orang masyarakat umum, Tim Opsnal Satresnarkoba Porles Badung membuka paket kardus berwarna coklat tua, yang didalamnya berisi 1 (satu) pasang sepatu bermerek ortuseight dan 2 (dua) plastik klip berisi total 501 (lima ratus satu) pil berwarna hijau tua diduga narkotika jenis ekstasi;
  • Bahwa 501 (lima ratus satu) pil berwarna hijau tua diduga narkotika jenis ekstasi tersebut setelah dihitung memiliki berat 189,28 gram brutto atau 180,36 gram netto;
  • Bahwa Tersangka mengaku bahwa dirinya diminta mengambil paket tersebut atas petunjuk dari A3, yang Tersangka kenal secara daring saja setelah didapatkan kontak whatsappnya dari teman;
  • Bahwa Tersangka dikirimkan uang sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) oleh CUPS, yang Tersangka dapatkan kotaknya dari A3, sebagai imbalan pengambilan paket bersangkutan;
  • Bahwa berdasarkan surat dari Labfor Polri Cabang Denpasar No Lab: 399/NNF/2024, tanggal 20 Maret 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti : 270/2024/NF dan 2701/2024/NF berupa tablet warna hijau, adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta 2702/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa RANDY PUTRA PRATAMA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa RANDY PUTRA PRATAMA pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gudang JNT, Jl. Cargo Permai, Kel Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa dicurigai terdapat penyalahgunaan narkotika di Jl. Gatot Subroto Barat, Kuta Utara, Badung, Tim Opsnal Satresnarkoba Porles Badung melakukan patroli. Tim Opsnal Satresnarkoba Porles yang bertugas melihat Tersangka yang dinilai sesuai ciri-ciri kemudian dibuntuti sampai ke Gudang JNT, Jl. Cargo Permai, Kel Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali;
  • Bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Porles Badung yang termasuk Saksi I PUTU SUGIARTA dan Saksi GEDE ANDIKA melihat Terdakwa RANDY PUTRA PRATAMA keluar membawa sebuah paket. Setelahnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Porles Badung segera mengamankan Tersangka dan paket bersangkutan;
  • Bahwa, dengan disaksikan oleh dua orang masyarakat umum, Tim Opsnal Satresnarkoba Porles Badung membuka paket kardus berwarna coklat tua, yang didalamnya berisi 1 (satu) pasang sepatu bermerek ortuseight dan 2 (dua) plastik klip berisi total 501 (lima ratus satu) pil berwarna hijau tua diduga narkotika jenis ekstasi;
  • Bahwa 501 (lima ratus satu) pil berwarna hijau tua diduga narkotika jenis ekstasi tersebut setelah dihitung memiliki berat 189,28 gram brutto atau 180,36 gram netto;
  • Bahwa Tersangka mengaku bahwa dirinya diminta mengambil paket tersebut atas petunjuk dari A3, yang Tersangka kenal secara daring saja setelah didapatkan kontak whatsappnya dari teman;
  • Bahwa Tersangka dikirimkan uang sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) oleh CUPS, yang Tersangka dapatkan kotaknya dari A3, sebagai imbalan pengambilan paket bersangkutan;
  • Bahwa berdasarkan surat dari Labfor Polri Cabang Denpasar No Lab: 399/NNF/2024, tanggal 20 Maret 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti : 270/2024/NF dan 2701/2024/NF berupa tablet warna hijau, adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta 2702/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa RANDY PUTRA PRATAMA tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------

 

 

 

 

Badung, 28 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                            IMAM RAMDHONI, S.H.

                                                                          JAKSA PRATAMA NIP. 19910410 201502 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya