Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
658/Pid.B/2024/PN Dps i made lovi pusnawan,sh KOMANG ADITYA SUKRAWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 658/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2581/N.1.10.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1i made lovi pusnawan,sh
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMANG ADITYA SUKRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-347/DENPA.OHD/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Lengkap

:

KOMANG ADITYA SUKRAWAN.

Tempat lahir

:

Sukasada.

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun / 04 Januari 2001.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Bantangbanua, Desa Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Bulelang.

A g a m a

:

Hindu.

Pekerjaan

:

Swasta.

Pendidikan

:

SMA.

Lain-lain

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  • Terdakwa ditangkap oleh penyidik (Rutan) tanggal 21 Mei 2024.
  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik (Rutan) sejak tanggal 21 Mei 2024 sampai dengan 09 Juni 2024.
  • Penahanan terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum (Rutan) sejak tanggal 08 Juli 2024 sampai dengan 27 Juli 2024.
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Juli 2024 sampai dengan tanggal 27 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN:

KESATU:

Bahwa terdakwa KOMANG ADITYA SUKRAWAN pada hari Senin tanggal 25 September 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 di Kantor PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE di Jalan Raya Sesetan Nomor 476, Desa/Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 September 2013 bertempat di Kantor PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Denpasar II di Komplek Ruko Lucky Plaza Jalan Mertasari Nomor 180D Sidekarya, Kota Denpasar disepakati dan ditandatangani Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian) dan Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia antara terdakwa dengan RINTO FRIADI DAELY bertindak untuk dan atas nama PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Denpasar II, dengan penyerahan hak milik secara fidusia ditindaklanjuti dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor 699 tanggal 29 September 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00128493.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 29 September 2023 atas Ojek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk/type Honda/V1J02Q32S1 A/T, jenis Motor SMH, tahun pembuatan 2023, nomor rangka MH1KF7118PK652803, nomor mesin KF71E1652779, warna hitam, BPKP atas nama KOMANG ADITYA SUKRAWAN dengan nilai objek sebesar Rp.32.157.008,- (tiga puluh dua juta seraus lima puluh tujuh ribu delapan rupiah) dengan cicilan sebesar Rp.1.414.000,- (Satu Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) perbulannya selama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan ketentuan biaya pembelian kendaraan tersebut dibiayai oleh PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE selaku pemilik kendaraan sesuai dengan perjanjian pembiayaan dimaksud, tetapi kendaraan tersebut tetap berada pada dan dalam penguasaan Terdakwa selaku Pemberi Fidusia dengan hak pinjam pakai;

- Bahwa sekitar bulan Januari 2024 di Jalan Pulau Obi Gang Apel, Desa Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE), terdakwa menggadakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk/type Honda/V1J02Q32S1 A/T, jenis Motor SMH, tahun pembuatan 2023, nomor rangka MH1KF7118PK652803, nomor mesin KF71E1652779, warna hitam, BPKP atas nama KOMANG ADITYA SUKRAWAN kepada saksi MADE MANGKU SUJANA sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

- Bahwa kemudian sejak bulan Januari 2024, terdakwa tidak lagi membayar cicilan terhadap kendaraan tersebut kepada PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE, sehingga PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Denpasar II melakukan:

  • Pada tanggal 29 Januari 2024, melakukan kunjungan I namun terdakwa tidak ada di rumahnya;
  • Pada tanggal 03 Pebruari 2024, melakukan kunjungan II sekaligus mengirim surat somasi I namun terdakwa tidak ada di rumahnya;
  • Pada tanggal 12 Pebruari 2024, melakukan kunjungan III namun terdakwa juga tidak ada di rumahnya;
  • Pada tanggal 15 Pebruari 2024, melakukan kunjungan IV sekaligus mengirim Somasi II. 

- Bahwa kemudian pada tanggal 20 Pebruari 2024, saksi KADEK AGUS OGI DARMAWAN dapat menemui terdakwa di Singaraja dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi KADEK AGUS OGI DARMAWAN ”terdakwa telah menggadakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk/type Honda/V1J02Q32S1 A/T, jenis Motor SMH, tahun pembuatan 2023, nomor rangka MH1KF7118PK652803, nomor mesin KF71E1652779, warna hitam, BPKP atas nama KOMANG ADITYA SUKRAWAN kepada saksi MADE MANGKU SUJANA sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)”.

- Bahwa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk/type Honda/V1J02Q32S1 A/T, jenis Motor SMH, tahun pembuatan 2023, nomor rangka MH1KF7118PK652803, nomor mesin KF71E1652779, warna hitam, BPKP atas nama KOMANG ADITYA SUKRAWAN yang terdakwa gadaikan tersebut, pembeliannya dibiayai oleh PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE sebagaimana yang tertuang di dalam Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian) dan Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 25 September 2023 antara terdakwa dengan RINTO FRIADI DAELY bertindak untuk dan atas nama PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Denpasar II, yang kemudian dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 699 tanggal 29 September 2023, dan sudah didaftarkan kepada Kementrian Hukum dan Ham berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00128493.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 29 September 2023.

- Bahwa terdakwa pada waktu menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk/type Honda/V1J02Q32S1 A/T, jenis Motor SMH, tahun pembuatan 2023, nomor rangka MH1KF7118PK652803, nomor mesin KF71E1652779, warna hitam, BPKP atas nama KOMANG ADITYA SUKRAWAN kepada pihak lain dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pihak PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE dan atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE dirugikan sebesar sebesar Rp.32.157.008,- (tiga puluh dua juta seraus lima puluh tujuh ribu delapan rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa KOMANG ADITYA SUKRAWAN pada hari Senin tanggal 25 September 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 di Kantor PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE di Jalan Raya Sesetan Nomor 476, Desa/Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 September 2013 bertempat di Kantor PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Denpasar II di Komplek Ruko Lucky Plaza Jalan Mertasari Nomor 180D Sidekarya, Kota Denpasar disepakati dan ditandatangani Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian) dan Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia antara terdakwa dengan RINTO FRIADI DAELY bertindak untuk dan atas nama PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Denpasar II, dengan penyerahan hak milik secara fidusia ditindaklanjuti dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor 699 tanggal 29 September 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00128493.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 29 September 2023 atas Ojek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk/type Honda/V1J02Q32S1 A/T, jenis Motor SMH, tahun pembuatan 2023, nomor rangka MH1KF7118PK652803, nomor mesin KF71E1652779, warna hitam, BPKP atas nama KOMANG ADITYA SUKRAWAN dengan nilai objek sebesar Rp.32.157.008,- (tiga puluh dua juta seraus lima puluh tujuh ribu delapan rupiah) dengan cicilan sebesar Rp.1.414.000,- (Satu Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) perbulannya selama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan ketentuan biaya pembelian kendaraan tersebut dibiayai oleh PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE selaku pemilik kendaraan sesuai dengan perjanjian pembiayaan dimaksud, tetapi kendaraan tersebut tetap berada pada dan dalam penguasaan Terdakwa selaku Pemberi Fidusia dengan hak pinjam pakai;

- Bahwa sekitar bulan Januari 2024 di Jalan Pulau Obi Gang Apel, Desa Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia (PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE), terdakwa menggadakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk/type Honda/V1J02Q32S1 A/T, jenis Motor SMH, tahun pembuatan 2023, nomor rangka MH1KF7118PK652803, nomor mesin KF71E1652779, warna hitam, BPKP atas nama KOMANG ADITYA SUKRAWAN kepada saksi MADE MANGKU SUJANA sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

- Bahwa kemudian sejak bulan Januari 2024, terdakwa tidak lagi membayar cicilan terhadap kendaraan tersebut kepada PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE, sehingga PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Denpasar II melakukan:

  • Pada tanggal 29 Januari 2024, melakukan kunjungan I namun terdakwa tidak ada di rumahnya;
  • Pada tanggal 03 Pebruari 2024, melakukan kunjungan II sekaligus mengirim surat somasi I namun terdakwa tidak ada di rumahnya;
  • Pada tanggal 12 Pebruari 2024, melakukan kunjungan III namun terdakwa juga tidak ada di rumahnya;
  • Pada tanggal 15 Pebruari 2024, melakukan kunjungan IV sekaligus mengirim Somasi II. 

- Bahwa kemudian pada tanggal 20 Pebruari 2024, saksi KADEK AGUS OGI DARMAWAN dapat menemui terdakwa di Singaraja dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi KADEK AGUS OGI DARMAWAN ”terdakwa telah menggadakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk/type Honda/V1J02Q32S1 A/T, jenis Motor SMH, tahun pembuatan 2023, nomor rangka MH1KF7118PK652803, nomor mesin KF71E1652779, warna hitam, BPKP atas nama KOMANG ADITYA SUKRAWAN kepada saksi MADE MANGKU SUJANA sebesar Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)”.

- Bahwa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk/type Honda/V1J02Q32S1 A/T, jenis Motor SMH, tahun pembuatan 2023, nomor rangka MH1KF7118PK652803, nomor mesin KF71E1652779, warna hitam, BPKP atas nama KOMANG ADITYA SUKRAWAN yang terdakwa gadaikan tersebut, pembeliannya dibiayai oleh PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE sebagaimana yang tertuang di dalam Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian) dan Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 25 September 2023 antara terdakwa dengan RINTO FRIADI DAELY bertindak untuk dan atas nama PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE Cabang Denpasar II, yang kemudian dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 699 tanggal 29 September 2023, dan sudah didaftarkan kepada Kementrian Hukum dan Ham berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W20.00128493.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 29 September 2023.

- Bahwa terdakwa pada waktu menggadaikan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) merk/type Honda/V1J02Q32S1 A/T, jenis Motor SMH, tahun pembuatan 2023, nomor rangka MH1KF7118PK652803, nomor mesin KF71E1652779, warna hitam, BPKP atas nama KOMANG ADITYA SUKRAWAN kepada pihak lain dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pihak PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE dan atas perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE dirugikan sebesar sebesar Rp.32.157.008,- (tiga puluh dua juta seraus lima puluh tujuh ribu delapan rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

 

Pihak Dipublikasikan Ya