Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1044/Pid.B/2024/PN Dps IMAM RAMDHONI, SH ZAENAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1044/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3643/N.1.18/Eoh.2/10/202
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM RAMDHONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAENAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 421/BDG/ENZ/10/2024

 

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

ZAENAL ABIDIN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur / Tgl Lahir

:

30 tahun / 09 Mei 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Mesjid V No 7, RT/RW. 10/02, Kelurahan Desa Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

 

 

 

B.  PENAHANAN

1.   Tahap Penyidikan:

  • Oleh Penyidik Polsek Kuta Utara: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 10 Agustus 2024 s/d 29 Agustus 2024
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 30 Agustus 2024 s/d 08 Oktober 2024

2.   Tahap Penuntutan:

  • Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 07 Oktober 2024 s/d 26 Oktober 2024 (atau sampai dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar)

 

C.  DAKWAAN

KESATU :

----- Bahwa Terdakwa ZAENAL ABIDIN bersama-sama dengan MUHAMMAD RENDY (DPO) dan NI PUTU ERAYANTI Als TANTE IKA (DPO) pada Bulan 03 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Depan Hotel Liberta, Jalan Raya Petitenget, Banjar Petitenget, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa dan MUHAMMAD RENDY (DPO) datang ke Bali atas permintaan dari TANTE IKA atau NI PUTU ERAYANTI (DPO) untuk menyewa motor di Bali namun berencana untuk tidak mengembalikan motor tesebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa dan MUHAMMAD RENDY (DPO) menyewa 2 (dua) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX dari Saksi MUKLAS ADI PUTRA dengan mengirimkan bukti voucher hotel dan tiket pesawat pulang sesuai dengan SOP Rental yang berlaku dan menjaminkan KTP;
  • Bahwa kartu identitas berupa 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD RENDY dan 1 (satu) buah KTP atas nama ZAENAL ABIDIN yang diserahkan kepada pihak rental motor merupakan duplikat KTP yang dibuatkan oleh TANTE IKA atau NI PUTU ERAYANTI (DPO), dengan tujuan untuk membuat yakin pihak rental sehingga mau menyewakan motornya kepada Terdakwa dan MUHAMMAD RENDY (DPO);
  • Bahwa pesanan sewa motor tersebut atas nama MUHAMMAD RENDY (DPO) dengan jangka waktu pemesanan selama 2 (dua) hari dari tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan 02 Agustus 2024 dan sudah dibayarkan biaya sewa kendaraan tersebut selama 2 (dua) hari sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WITA, Saksi GEDE YASA dan Saksi MUHAMMAD SYAIFUDIN ZUFRI yang merupakan karyawan rental motor datang ke Hotel Liberta yang beralamat di Jalan Raya Petitenget, Banjar Petitenget, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX Warna Abu-Abu, Noka MH3SG3110GK050665, Nosin G3E4E0197697, No. Pol. DK 6410 FCF, STNK atas nama NI KETUT SUKIANI Asal Kuta Badung dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX Warna Hitam, Noka MH3SG3190JK017654, Nosin G3E4E0699398, No. Pol. DK 5281 FAH, STNK atas nama HERU PRASETIYA Asal Kerobokan, Kuta Utara, Badung, yang mana kedua motor tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa dan MUHAMMAD RENDY (DPO);
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dalam interogasinya, Terdakwa dan MUHAMMAD RENDY (DPO) menaruh dan meninggalkan 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha NMAX tersebut di Hotel SM  yang beralamat di Jalan Sedap Malam sesuai dengan arahan dari TANTE IKA atau NI PUTU ERAYANTI (DPO);
  • Bahwa Terdakwa telah berniat untuk menggunakan KTP duplikat dalam menyewa motor karena Terdakwa diberikan bayaran sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang diberikan TANTE IKA atau NI PUTU ERAYANTI (DPO) secara transfer, dimana uang tersebut dibagikan oleh Terdakwa kepada MUHAMMAD RENDY (DPO) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan sisanya Terdakwa gunakan untuk keperluan keluarga Terdakwa sendiri;
  • Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2024, setelah habis masa sewa 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha NMAX tersebut, Saksi MUKLAS ADI PUTRA sempat menghubungi MUHAMMAD RENDY (DPO) untuk menanyakan kapan 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha NMAX tersebut dikembalikan dan MUHAMMAD RENDY (DPO) mengatakan untuk memperpanjang masa sewa selama 2 (dua) hari, namun setelah 2 (dua) hari kemudian MUHAMMAD RENDY (DPO) susah dihubungi dan 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha NMAX tersebut tidak ada dikembalikan;
  • Bahwa Terdakwa telah berniat untuk menggunakan KTP duplikat dalam menyewa motor karena Terdakwa diberikan bayaran sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang diberikan TANTE IKA atau NI PUTU ERAYANTI (DPO) secara transfer, dimana uang tersebut dibagikan oleh Terdakwa kepada MUHAMMAD RENDY (DPO) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan sisanya Terdakwa gunakan untuk keperluan keluarga Terdakwa sendiri;
  • Bahwa total kerugian yang dialami Saksi MUKLAS ADI PUTRA adalah sebesar Rp 59.000.000 (lima puluh sembilan juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa ZAENAL ABIDIN bersama-sama dengan MUHAMMAD RENDY (DPO) dan NI PUTU ERAYANTI Als TANTE IKA (DPO) pada Bulan 03 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Depan Hotel Liberta, Jalan Raya Petitenget, Banjar Petitenget, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Berawal dari hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa dan MUHAMMAD RENDY (DPO) datang ke Bali atas permintaan dari TANTE IKA atau NI PUTU ERAYANTI (DPO) untuk menyewa motor di Bali namun berencana untuk tidak mengembalikan motor tesebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa dan MUHAMMAD RENDY (DPO) menyewa 2 (dua) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX dari Saksi MUKLAS ADI PUTRA dengan mengirimkan bukti voucher hotel dan tiket pesawat pulang sesuai dengan SOP Rental yang berlaku dan menjaminkan KTP;
  • Bahwa kartu identitas berupa 1 (satu) buah KTP atas nama MUHAMMAD RENDY dan 1 (satu) buah KTP atas nama ZAENAL ABIDIN yang diserahkan kepada pihak rental motor merupakan duplikat KTP yang dibuatkan oleh TANTE IKA atau NI PUTU ERAYANTI (DPO), dengan tujuan untuk membuat yakin pihak rental sehingga mau menyewakan motornya kepada Terdakwa dan MUHAMMAD RENDY (DPO);
  • Bahwa pesanan sewa motor tersebut atas nama MUHAMMAD RENDY (DPO) dengan jangka waktu pemesanan selama 2 (dua) hari dari tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan 02 Agustus 2024 dan sudah dibayarkan biaya sewa kendaraan tersebut selama 2 (dua) hari sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WITA, Saksi GEDE YASA dan Saksi MUHAMMAD SYAIFUDIN ZUFRI yang merupakan karyawan rental motor datang ke Hotel Liberta yang beralamat di Jalan Raya Petitenget, Banjar Petitenget, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX Warna Abu-Abu, Noka MH3SG3110GK050665, Nosin G3E4E0197697, No. Pol. DK 6410 FCF, STNK atas nama NI KETUT SUKIANI Asal Kuta Badung dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX Warna Hitam, Noka MH3SG3190JK017654, Nosin G3E4E0699398, No. Pol. DK 5281 FAH, STNK atas nama HERU PRASETIYA Asal Kerobokan, Kuta Utara, Badung, yang mana kedua motor tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa dan MUHAMMAD RENDY (DPO);
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dalam interogasinya, Terdakwa dan MUHAMMAD RENDY (DPO) menaruh dan meninggalkan 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha NMAX tersebut di Hotel SM  yang beralamat di Jalan Sedap Malam sesuai dengan arahan dari TANTE IKA atau NI PUTU ERAYANTI (DPO);
  • Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2024, setelah habis masa sewa 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha NMAX tersebut, Saksi MUKLAS ADI PUTRA sempat menghubungi MUHAMMAD RENDY (DPO) untuk menanyakan kapan 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha NMAX tersebut dikembalikan dan MUHAMMAD RENDY (DPO) mengatakan untuk memperpanjang masa sewa selama 2 (dua) hari, namun setelah 2 (dua) hari kemudian MUHAMMAD RENDY (DPO) susah dihubungi dan 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha NMAX tersebut tidak ada dikembalikan;
  • Bahwa Terdakwa telah berniat untuk menyewa motor karena Terdakwa dan selanjutnya tidak mengembalikan kembali motor tersebut sesuai perjanjian adalah karena diberikan bayaran sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) oleh TANTE IKA atau NI PUTU ERAYANTI (DPO) secara transfer, dimana uang tersebut dibagikan oleh Terdakwa kepada MUHAMMAD RENDY (DPO) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan sisanya Terdakwa gunakan untuk keperluan keluarga Terdakwa sendiri;
  • Bahwa total kerugian yang dialami Saksi MUKLAS ADI PUTRA adalah sebesar Rp 59.000.000 (lima puluh sembilan juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------

 

 Badung, 30 September 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                         IMAM RAMDHONI, S.H.

                                                                     JAKSA PRATAMA NIP. 19910410 201502 1 001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya