Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
635/Pid.Sus/2025/PN Dps Ni Kadek Janawati, S.H CALVIN OLAVIANO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 635/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2713/N.1.10.3/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Kadek Janawati, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CALVIN OLAVIANO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

N0.REG.PERK PDM- 382/DENPA.KTB/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama                                                  :   CALVIN OLAVIANO

Tempat lahir                                       :   Banyuwangi

Umur/Tgl. lahir                                   :   25 Tahun/ tanggal 8 Oktober 2000

Jenis Kelamin                                       :   Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan         :   Indonesia

Alamat                                                 :   Jalan Tukad Nyali Gang Puskesmas 10 No.20 Denpasar.

Alamat KTP                                         :   Dusun Sumber Ayu Rt.003/Rw.007, Desa Sumber Beras, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur

Agama                                                 :   Islam                      

Pekerjaan                                             :   Swasta

Pendidikan                                           :   D2

 

  1. PENAHANAN :
  • Oleh Penyidik

:

Rutan Polresta Denpasar sejak tanggal 17 Mei 2025 s.d. 04 Juni 2025.

  • Diperpanjang PU

:

Tidak dilakukan penahanan

  • Oleh PU

:

Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kerobokan sejak tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan tanggal 14 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

Bahwa ia Terdakwa CALVIN OLAVIANO pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 12.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari  tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Nusa Dua Selatan tepatnya Selatan Hotel Mulia Km 33, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten  Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan /atau barangdimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira jam 12.15 Wita saat saksi I Ketut Arsa sedang mengantar saksi Kemal Fauzan Bali dan saksi Paramita Nur Indahsary untuk membeli makan di Daerah Nusa Dua dengan mengemudikan Mobil Mitsubishi Xpander DK 1224 FCI di jalan Nusa Dua Selatan dari arah selatan menuju ke utara kemudian setibanya di Jalan Nusa Dua Selatan tepatnya Selatan Hotel Mulia Km 33, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten  Badung tepatnya ditikungan tiba-tiba dari arah berlawanan datang Mobil Suzuki Carry DK 1038 FD dengan kecepatan sekitar kurang lebih 50-60 Km/Jam dan saat itu kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa Calvin Olaviano, terdakwa saat itu tidak dapat menghindar dan tidak dapat menguasai kendaraannya sehingga mengambil jalur ke kanan dan menabrak bagian depan sebelah kanan Mobil Mitsubishi Xpander DK 1224 FCI yang saksi kemudikan.
  • Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi Paramita Nur Indahsary yang merupakan penumpang Mobil Mitsubhisi Xpander DK 1224 FCI mengalami luka berdasarkan  Hasil Visum Et Repertum No.02/VER/RSU. SHND/II/2025 tanggal 27 Januari 2025 yang dibuat ditanda tangani oleh dr. Kadek Indah Cahyani Giartha Putri sebagai Dokter Umum pada Rumah Sakit Surya Husadha Nusa Dua yang telah melakukan pemeriksaan Luar sebagai berikut :

1.  Pada dahi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka robek dengan ukuran tiga kali delapan sentimeter.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban perempuan berumur tiga puluh tiga tahun warga negara Indonesia, berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan identifikasi didapatkan luka robek tersebut akibat kekerasan tumpul.

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi I Ketut Arsa selaku pemilik Mobil Mitsubhisi Xpander DK 1224 FCI juga mengalami kerusakan kendaraan dengan kerugian material kurang lebih sejumlah Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah),-

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa CALVIN OLAVIANO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----

 

ATAU :

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa CALVIN OLAVIANO pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 12.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari  tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Nusa Dua Selatan tepatnya Selatan Hotel Mulia Km 33, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten  Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan /atau barang dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya  terdakwa yang tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM A) mengendarai Mobil Suzuki Carry dengan No. Polisi : DK 1038 FD hendak mengantar makanan Catring dari Gudang di Jalan Raya Sempidi menuju ke Pantai Pandawa bersama saksi Nurgianto yang duduk dibangku depan kiri, sedangkan saksi M. Ali Imron dan saksi Achmad Agung Pratama duduk dibangku belakang.
  • Bahwa setelah sampai di jalan Nusa Dua Selatan tepatnya Selatan Hotel Mulia Km 33, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, saat melewati tikungan terdakwa kemudian mendahului kendaraan yang berada didepannya dengan cara mengambil jalur sebelah kanan dengan kecepatan kurang lebih 50-60 Km/Jam dan setelah melewati kendaraan tersebut terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraannya karena mengambil jalur ke kanan sehingga terjadi tabrakan dengan pengemudi Mobil Mitsubhisi Xpander DK 1224 FCI yang dikendarai oleh saksi I Ketut Arsa yang bergerak dari arah berlawanan yaitu dijalurnya dari arah selatan menuju ke utara, dimana sepatutnya Terdakwa harusnya dapat lebih berhati-hati dalam mengendarai mobil sehingga kecelakaan tersebut dapat dihindari.
  • Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi Paramita Nur Indahsary yang merupakan penumpang Mobil Mitsubhisi Xpander DK 1224 FCI mengalami luka berdasarkan  Hasil Visum Et Repertum No.02/VER/RSU. SHND/II/2025 tanggal 27 Januari 2025 yang dibuat ditanda tangani oleh dr. Kadek Indah Cahyani Giartha Putri sebagai Dokter Umum pada Rumah Sakit Surya Husadha Nusa Dua yang telah melakukan pemeriksaan Luar sebagai berikut :

1.  Pada dahi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka robek dengan ukuran tiga kali delapan sentimeter.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban perempuan berumur tiga puluh tiga tahun warga negara Indonesia, berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan identifikasi didapatkan luka robek tersebut akibat kekerasan tumpul.

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi I KETUT ARSA selaku pemilik Mobil Mitsubhisi Xpander DK 1224 FCI juga mengalami kerusakan kendaraan dengan kerugian material kurang lebih sejumlah Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah),-

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa CALVIN OLAVIANO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----

 

ATAU :

KETIGA :

Bahwa ia Terdakwa CALVIN OLAVIANO pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 12.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari  tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Nusa Dua Selatan tepatnya Selatan Hotel Mulia Km 33, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten  Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka beratdimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya  terdakwa yang tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM A) mengendarai Mobil Suzuki Carry dengan No. Polisi : DK 1038 FD hendak mengantar makanan Catring dari Gudang di Jalan Raya Sempidi menuju ke Pantai Pandawa bersama saksi Nurgianto yang duduk dibangku depan kiri, sedangkan saksi M. Ali Imron dan saksi Achmad Agung Pratama duduk dibangku belakang.
  • Bahwa setelah sampai di jalan Nusa Dua Selatan tepatnya Selatan Hotel Mulia Km 33, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, saat melewati tikungan terdakwa kemudian mendahului kendaraan yang berada didepannya dengan cara mengambil jalur sebelah kanan dengan kecepatan kurang lebih 50-60 Km/Jam dan setelah melewati kendaraan tersebut terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraannya karena mengambil jalur ke kanan sehingga terjadi tabrakan dengan pengemudi Mobil Mitsubhisi Xpander DK 1224 FCI yang dikendarai oleh saksi I Ketut Arsa yang bergerak dari arah berlawanan yaitu dijalurnya dari arah selatan menuju ke utara, dimana sepatutnya Terdakwa harusnya dapat lebih berhati-hati dalam mengendarai mobil sehingga kecelakaan tersebut dapat dihindari.
  • Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi Paramita Nur Indahsary yang merupakan penumpang Mobil Mitsubhisi Xpander DK 1224 FCI mengalami luka berdasarkan  Hasil Visum Et Repertum No.02/VER/RSU. SHND/II/2025 tanggal 27 Januari 2025 yang dibuat ditanda tangani oleh dr. Kadek Indah Cahyani Giartha Putri sebagai Dokter Umum pada Rumah Sakit Surya Husadha Nusa Dua yang telah melakukan pemeriksaan Luar sebagai berikut

1.  Pada dahi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka robek dengan ukuran tiga kali delapan sentimeter.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban perempuan berumur tiga puluh tiga tahun warga negara Indonesia, berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan identifikasi didapatkan luka robek tersebut akibat kekerasan tumpul.

  • Bahwa dari kecelakaan tersebut saksi Paramita Nur Indahsary harus menjalani perawatan (rawat inap) dari tanggal 27 Januari 2025 sampai dengan tanggal 29 Januari 2025 di Rumah Sakit Surya Husadha Nusa Dua.

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa CALVIN OLAVIANO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----

Pihak Dipublikasikan Ya