Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
635/Pid.Sus/2025/PN Dps | Ni Kadek Janawati, S.H | CALVIN OLAVIANO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | |||||||||
Nomor Perkara | 635/Pid.Sus/2025/PN Dps | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2713/N.1.10.3/Eku.2/06/2025 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANN0.REG.PERK PDM- 382/DENPA.KTB/06/2025
Nama : CALVIN OLAVIANO Tempat lahir : Banyuwangi Umur/Tgl. lahir : 25 Tahun/ tanggal 8 Oktober 2000 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Jalan Tukad Nyali Gang Puskesmas 10 No.20 Denpasar. Alamat KTP : Dusun Sumber Ayu Rt.003/Rw.007, Desa Sumber Beras, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : D2
PERTAMA : Bahwa ia Terdakwa CALVIN OLAVIANO pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 12.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Nusa Dua Selatan tepatnya Selatan Hotel Mulia Km 33, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan /atau barang “ dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
1. Pada dahi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka robek dengan ukuran tiga kali delapan sentimeter. Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban perempuan berumur tiga puluh tiga tahun warga negara Indonesia, berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan identifikasi didapatkan luka robek tersebut akibat kekerasan tumpul.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa CALVIN OLAVIANO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----
ATAU : KEDUA : Bahwa ia Terdakwa CALVIN OLAVIANO pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 12.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Nusa Dua Selatan tepatnya Selatan Hotel Mulia Km 33, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan /atau barang “ dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
1. Pada dahi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka robek dengan ukuran tiga kali delapan sentimeter. Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban perempuan berumur tiga puluh tiga tahun warga negara Indonesia, berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan identifikasi didapatkan luka robek tersebut akibat kekerasan tumpul.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa CALVIN OLAVIANO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----
ATAU : KETIGA : Bahwa ia Terdakwa CALVIN OLAVIANO pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 12.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Nusa Dua Selatan tepatnya Selatan Hotel Mulia Km 33, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat“ dimana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
1. Pada dahi kanan, empat sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka robek dengan ukuran tiga kali delapan sentimeter. Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban perempuan berumur tiga puluh tiga tahun warga negara Indonesia, berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan identifikasi didapatkan luka robek tersebut akibat kekerasan tumpul.
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa CALVIN OLAVIANO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |