INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
367/Pdt.P/2024/PN Dps | I WAYAN SUWITA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 367/Pdt.P/2024/PN Dps | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ; --------------------------- 2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang bernama I PUTU PANDU ARDY PRATAMA, untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Kota Denpasar, Kecamatan Denpasar Selatan, Desa sanur------- Kaja, Provinsi Bali, seluas 175 M2, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 1018 Desa Sanur Kaja, NIB 22.09.03.07.00793, Surat Ukur tanggal ------------ 03 Mei 2012, Nomor 00571/Sanur Kaja/2012. -------------------------------------- 3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada ----------- pemohon; --- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |