| Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM/268/BDG/EOH/06/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA
|
Terdakwa I
|
|
|
|
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
ANGGA KRIS PAMUNGKAS
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
35090210008970003
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jember
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
28 Tahun / 10 Agustus 1997
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Krajan, Desa Kencong, Kecamatan kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur (alamat sesuai KTP) / Kos Jl. Wibisana Barat, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (alamat tinggal)
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
2.
|
Nama Lengkap
|
:
|
EDY SISWANTO
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3509020403840002
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jember
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
42 Tahun / 04 Maret 1984
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Krajan, RT.004/RW.011, Ds./Kel. Kecong, Kec. Kecong, Kab. Jember, Jawa Timur (alamat sesuai KTP) / Kosan Jl. Pudak Sari No. 19X, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung (alamat tinggal)
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Terdakwa I
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 1 Mei 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polsek Kuta Utara sejak tanggal 2 Mei 2026 s/d 21 Mei 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan Polsek Kuta Utara sejak tanggal 22 Mei 2026 s/d 30 Juni 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan Polsek Kuta Utara sejak tanggal 29 Juni 2026 s/d 18 Juli 2026
|
Terdakwa II
Ditangkap dan ditahan dalam perkara lain
C. D A K W A A N
------------- Bahwa Terdakwa ANGGA KRIS PAMUNGKAS bersama-sama dengan Terdakwa EDY SISWANTO pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Kios Jahit Permak Jl. Tibungsari, Br. Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tangga 19 April 2026 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa ANGGA KRIS PAMUNGKAS datang ke kos Terdakwa EDY SISWANTO di Jl. Pudak Sari No. 19X, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan mengendarai sepeda motor scoopy berwarna krem dengan nomor polisi P 2248 LW (plat palsu) yang mana motor tersebut sebelumnya Terdakwa ANGGA KRIS PAMUNGKAS dan Terdakwa EDY SISWANTO curi di daerah Sukawati Gianyar. Kemudian Terdakwa EDY SISWANTO mengajak Terdakwa ANGGA KRIS PAMUNGKAS untuk melakukan pencurian dengan mencari motor yang berada dalam keadaan kunci tercantol;
- Bahwa Terdakwa ANGGA KRIS PAMUNGKAS dan Terdakwa EDY SISWANTO pergi berkeliling mecari sasaran motor dengan kunci tercantol yang mana Terdakwa ANGGA KRIS PAMUNGKAS mengendarai sepeda motor scoopy berwarna krem dengan nomor polisi P 2248 LW (plat palsu) sedangkan Terdakwa EDY SISWANTO dibonceng sambil mencari target sasaran;
- Bahwa pada hari Minggu tangga 19 April 2026 sekira pukul 11.00 wita Saksi KETUT ARTAWAN memarkirkan sepeda motor Honda Vario tahun 2013 warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4060 FAZ, No. Rangka MH1JFB11XDK556035, No. Mesin JFB1E1555623, No. BPKB J-06065825 atas nama I KADEK AGUS ARTARA milik Saksi KETUT ARTAWAN di depan Kios Jahit Permak Jl. Tibungsari, Br. Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dengan posisi STNK sepeda motor berada di jok dan kunci sepeda motor dalam posisi tercantol di sepeda motor;
- Bahwa sekira pukul 12.00 Saksi KETUT ARTAWAN melayani seorang perempuan dan seorang laki-laki yang datang di Kios Jahit Permak Jl. Tibungsari, Br. Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung sampai dengan pelanggan tersebut pulang;
- Bahwa Terdakwa ANGGA KRIS PAMUNGKAS dan Terdakwa EDY SISWANTO ketika sampai di daerah Jl. Tibungsari, Br. Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Terdakwa EDY SISWANTO melihat sepeda motor Honda Vario tahun 2013 warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4060 FAZ, No. Rangka MH1JFB11XDK556035, No. Mesin JFB1E1555623, No. BPKB J-06065825 atas nama I KADEK AGUS ARTARA terparkir di depan Kios Jarit selanjutnya Terdakwa EDY SISWANTO meminta Terdakwa ANGGA KRIS PAMUNGKAS memutar arah dan Terdakwa EDY SISWANTO dari sepeda motor scoopy berwarna krem dengan nomor polisi P 2248 LW (plat palsu) berjalan mengambil sepeda motor Honda Vario tahun 2013 warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4060 FAZ, No. Rangka MH1JFB11XDK556035, No. Mesin JFB1E1555623, No. BPKB J-06065825 atas nama I KADEK AGUS ARTARA kemudian pergi kembali ke kosan Terdakwa EDY SISWANTO di Jl. Pudak Sari No. 19X, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
- Bahwa setelah berada di kosan Terdakwa EDY SISWANTO di Jl. Pudak Sari No. 19X, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, kemudian Terdakwa ANGGA KRIS PAMUNGKAS dan Terdakwa EDY SISWANTO melepaskan plat nomor polisi DK 4060 FAZ kemudian menghubungi Saksi KARIANTO Alias GLEM untuk menjual sepeda motor Honda Vario tahun 2013 warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4060 FAZ, No. Rangka MH1JFB11XDK556035, No. Mesin JFB1E1555623, No. BPKB J-06065825 atas nama I KADEK AGUS ARTARA;
- Bahwa sekira pukul 13.00 wita Saksi KADEK DWI MULYAWAN menanyakan posisi sepeda motor Honda Vario tahun 2013 warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4060 FAZ, No. Rangka MH1JFB11XDK556035, No. Mesin JFB1E1555623, No. BPKB J-06065825 atas nama I KADEK AGUS ARTARA dengan maksud akan digunakan oleh Saksi KADEK DWI MULYAWAN namun saat Saksi KETUT ARTAWAN menjawab bahwa sepeda motor di parkir di pinggir jalan dan Saksi KADEK DWI MULYAWAN mengatakan sepeda motor tidak ditemukan di depan Kios Jahit Permak Jl. Tibungsari, Br. Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung;
- Bahwa pada hari Minggu tangga 19 April 2026 sekira pukul 15.00 wita Terdakwa ANGGA KRIS PAMUNGKAS dan Terdakwa EDY SISWANTO pergi ke Sukawati Gianyar untuk menjual sepeda motor Honda Vario tahun 2013 warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4060 FAZ, No. Rangka MH1JFB11XDK556035, No. Mesin JFB1E1555623, No. BPKB J-06065825 atas nama I KADEK AGUS ARTARA ke Saksi KARIANTO Alias GLEM dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 21 April dibayarkan secara transfer ke akun dana TEGUH WINARDI yang merupakan teman Terdakwa EDY SISWANTO sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor Honda Vario tahun 2013 warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4060 FAZ, No. Rangka MH1JFB11XDK556035, No. Mesin JFB1E1555623, No. BPKB J-06065825 atas nama I KADEK AGUS ARTARA sebesar 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut dibagi dengan pembagian Terdakwa ANGGA KRIS PAMUNGKAS mendapatkan bagian sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa EDY SISWANTO mendapatkan bagian sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa ANGGA KRIS PAMUNGKAS dan Terdakwa EDY SISWANTO mengambil sepeda motor Honda Vario tahun 2013 warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4060 FAZ, No. Rangka MH1JFB11XDK556035, No. Mesin JFB1E1555623, No. BPKB J-06065825 atas nama I KADEK AGUS ARTARA tanpa seijin atau sepengetahuan dari pemilik barang yakni Saksi KETUT ARTAWAN;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa ANGGA KRIS PAMUNGKAS dan Terdakwa EDY SISWANTO terhadap sepeda motor Honda Vario tahun 2013 warna Hitam dengan Nomor Polisi DK 4060 FAZ, No. Rangka MH1JFB11XDK556035, No. Mesin JFB1E1555623, No. BPKB J-06065825 atas nama I KADEK AGUS ARTARA mengalami kerugian sebesar Rp.6.500.000 (enam juta lima ratus ribu rupiah).
----Perbuatan Para Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------
|
Badung, 30 Juni 2026
Penuntut Umum
RIZKI NUR ANNISA, S.H.,M.H
Ajun Jaksa, NIP. 19930828 202203 2 002
|
|