Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
958/Pdt.G/2024/PN Dps |
Tanggal Surat |
Selasa, 23 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H. | I KETUT ASTAWA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DIREKTUR PT. BANK RAKYAT INDONESIA ( PERSEORO ), Tbk Kantor Cabang Denpasar |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan dari Penggugat adalah sah dan berharga dimuka persidangan.
- Menyatakan permasalahan hukum Penggugat adalah merupakan Sengketa Keperdataan.
- Menyatakan secara hukum Perbuatan dari Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas tindakan pada saat pandemic Covid 19 yang mana tetap melakukan Penagihan dan tidak memberikan Restrukturisasi kepada Penggugat sehingga Penggugat mengalami kebangkrutan;
- dst...
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |