Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
784/Pdt.G/2025/PN Dps PT. Graha Jaya Family PT. Kabinawa Karya Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 784/Pdt.G/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Graha Jaya Family
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Michael AngeloPT. Graha Jaya Family
Tergugat
NoNama
1PT. Kabinawa Karya Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan seluruh kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 914.910.000 (sembilan ratus empat belas juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
  3. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah milik TERGUGAT yang beralamat di Jalan Veteran G. 3/4. Banjar Sadmerta, Kecamatan Denpasar Utara dan pada Jalan Antasura Gang Santan Nomor 4, Pengukuh, Denpasar Utara;
  4. Menyatakan sah tindakan TERGUGAT mengeluarkan giro kosong kepada PENGGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  5. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara a quo ;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu(Uit Voerbaar Bij Vooraad) Meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi;
  7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;
  8. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak