Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan seluruh kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 914.910.000 (sembilan ratus empat belas juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah milik TERGUGAT yang beralamat di Jalan Veteran G. 3/4. Banjar Sadmerta, Kecamatan Denpasar Utara dan pada Jalan Antasura Gang Santan Nomor 4, Pengukuh, Denpasar Utara;
- Menyatakan sah tindakan TERGUGAT mengeluarkan giro kosong kepada PENGGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara a quo ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu(Uit Voerbaar Bij Vooraad) Meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;
- Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|