Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
N0.REG.PERK PDM - 741 /DENPA.NARKO/12/2024
- TERDAKWA :
Nama lengkap : YOGA RESTU MAHESA
Tempat lahir : Bandung
Umur/Tgl. lahir : 28 tahun / 03 MAret 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Mertasari No. 90 kamar kost no. 3, Br. Suwung Batan Kendal, Desa/Kelurahan Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan
KTP : KP. Cipeundeuy RT.RW 001/002, Desa/Kelurahan Cipeundeuy, Kabupatenn Bandung barat, Provinsi Jawa Barat
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan Terakhir : SMA
- PENAHANAN :
- Oleh Penyidik Polri terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 08 Oktober 2024 s/d 27 Oktober 2024;
- Perpanjangan penahanan terhadap Terdakwa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 28 Oktober 2024 s/d 06 Desember 2024.
- Oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 02 Desember 2024 s/d 21 Desember 2024;
- DAKWAAN :
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa YOGA RESTU MAHESA pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jl. LBC Sunset (depan Swaraloka Resident), Br. Temacun, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu).
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 wita terdakwa dihubungi oleh VV (DPO) dan diminta untuk mencarikan paket narkotika jenis ganja dengan dijanjikan upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah penyerahan paket narkotika jenis ganja. Kemudian terdakwa menyanggupi permintaan tersebut dan meminta VV (DPO) mentransfer uang pembelian ke rekening terdakwa sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang pembelian tersebut, terdakwa meminta VV (DPO) untuk menunggu, kemudian terdakwa pada sekitar jam 15.30 wita menghubungi Peter DPO) untuk memesan paket narkotika jenis ganja dengan berat 5R. Selanjutnya Peter (DPO) meminta terdakwa untuk mentransfer uang pembelian paket narkotika jenis ganja tersebut ke sebuah nomor rekening yang terdakwa sudah lupa nomornya sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan terdakwapun mentranfer uang tersebut melalui sebuah ATM Bank BCA di daerah Seseta, Kota Denpasar. Tidak berapa lama tepatnya jam 17.29 wita terdakwa kemudian diberikan alamat pengambilan paket narkotika jenis ganja oleh Peter (DPO) yaitu di sekitar parkiran Atlas Beach, Kelurahan Canggu, Kabupaten Badung. Selanjutnya pada sekitar jam 18.30 wita terdakwa datang ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengambil 1 (satu) beka spembungkus rokok merk Dunhill warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip berisi daun, biji, batang kering narkotika jenis ganja yang kemudian terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang terdakwa bawa. Setelah berhasil mengambil paket narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa menghubungi VV (DPO) untuk melakukan penyerahan dan sepakat untuk bertemu di dekat Swaraloka Resident pada sekitar jam 19.30 wita. Selanjutnya dengan mengendarai ojek online terdakwa menuju daerah Swaraloka Resident di Jl. LBC Sunset, Br. Temacun, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Ketika terdakwa berdiri di pinggir jalan di depan Swaraloka Resident tiba-tiba terdakwa diamankan oleh saksi Komang Budi Utama, saksi I Ketut Nurasa, SH, saksi Gede Bima Prayoga Sanjaya beserta tim sat resnarkoba Polresta Denpasar yang memang sedang melakukan penyelidikan karena berdasarkan informasi Masyarakat di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Setelah diamankan diketahui identitas lengkap terdakwa adalah bernama Yoga Restu Mahesa, dan kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan, pakaian maupun barang bawaan terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat umum yang berada di sekitar lokasi kejadian yaitu saksi Made Roby Astika dan saksi Wikarno. Dari hasil penggeledahan badan, pakaian dan barang bawaan terdakwa ditemukan dari tangan kanan terdakwa 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi warna silver, serta dari dalam tas kain warna hitam yang dibawa terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok Dunhill warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip berisi biji, daun, batang kering diduga narkotika jenis ganja. Ketika ditanyakan kepada terdakwa mengenai isi dari 1 (satu) plastic klip yang ditemukan di dalam tas kain terdakwa, terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) plastic klip berisi daun, biji, dan batang kering tersebut adalah narkotika jenis ganja yang dibeli dari Peter (DPO) seharga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan diserahkan kepada pemesan/pembelinya yang bernama VV (DPO), yangmana perbuatan terdakwa yang menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja terdakwa lakukan tanpa ada ijin dari pihak berwenang manapun. Selanjutnya atas penemuan 1 (satu) plastik klip/paket berisi daun, biji, dan batang kering diduga mengandung narkotika jenis ganja tersebut maka terdakwa beserta keseluruhan barang bukti yang didapat dibawa ke kantor kepolisian Resor Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa kesepakatan terdakwa dengan VV (DPO) adalah terdakwa akan diberikan upah setelah terdakwa menyerahkan paket narkotika jenis ganja kepada VV (DPO) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dimana upah tersebut belum terdakwa terima, namun terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari tugas terdakwa menjadi perantara jual beli paket narkotika jenis ganja karena terdakwa membeli paket narkotika jenis ganja kepada Peter (DPO) seharga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan uang pembelian yang terdakwa terima dari VV (DPO) adalah sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa telah mendapatkan untung sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa telah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dari Peter (DPO) kepada VV (DPO) dan telah memperoleh keuntungan sebesar Rp 150.000,- (seratus ima puluh ribu rupiah) yangmana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang manapun.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa bertempat di kantor polisi Resor Kota Denpasar terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) plastic klip berisi daun, biji, dan batang kering tersebut narkotika jenis ganja didapat berat bersih 5,35 gram dan berat kotor 5,94 gram. sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 Oktober 2024.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No Lab : 1424/NNF/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang dalam kesimpulannya menyatakan :
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 10493/2024/NF berupa daun, biji dan batang kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
- 10494/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---
-----------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------
KEDUA :
---------- Bahwa Terdakwa YOGA RESTU MAHESA pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jl. LBC Sunset (depan Swaraloka Resident), Br. Temacun, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 sekitar jam 15.00 wita terdakwa dihubungi oleh VV (DPO) dan diminta untuk mencarikan paket narkotika jenis ganja dengan dijanjikan upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah penyerahan paket narkotika jenis ganja. Kemudian terdakwa menyanggupi permintaan tersebut dan meminta VV (DPO) mentransfer uang pembelian ke rekening terdakwa sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang pembelian tersebut, terdakwa meminta VV (DPO) untuk menunggu, kemudian terdakwa pada sekitar jam 15.30 wita menghubungi Peter DPO) untuk memesan paket narkotika jenis ganja dengan berat 5R. Selanjutnya Peter (DPO) meminta terdakwa untuk mentransfer uang pembelian paket narkotika jenis ganja tersebut ke sebuah nomor rekening yang terdakwa sudah lupa nomornya sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan terdakwapun mentranfer uang tersebut melalui sebuah ATM Bank BCA di daerah Seseta, Kota Denpasar. Tidak berapa lama tepatnya jam 17.29 wita terdakwa kemudian diberikan alamat pengambilan paket narkotika jenis ganja oleh Peter (DPO) yaitu di sekitar parkiran Atlas Beach, Kelurahan Canggu, Kabupaten Badung. Selanjutnya pada sekitar jam 18.30 wita terdakwa datang ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengambil 1 (satu) beka spembungkus rokok merk Dunhill warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) plastic klip berisi daun, biji, batang kering narkotika jenis ganja yang kemudian terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang terdakwa bawa. Setelah berhasil mengambil paket narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa menghubungi VV (DPO) untuk melakukan penyerahan dan sepakat untuk bertemu di dekat Swaraloka Resident pada sekitar jam 19.30 wita. Selanjutnya dengan mengendarai ojek online terdakwa menuju daerah Swaraloka Resident di Jl. LBC Sunset, Br. Temacun, Desa/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Ketika terdakwa berdiri di pinggir jalan di depan Swaraloka Resident tiba-tiba terdakwa diamankan oleh saksi Komang Budi Utama, saksi I Ketut Nurasa, SH, saksi Gede Bima Prayoga Sanjaya beserta tim sat resnarkoba Polresta Denpasar yang memang sedang melakukan penyelidikan karena berdasarkan informasi Masyarakat di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Setelah diamankan diketahui identitas lengkap terdakwa adalah bernama Yoga Restu Mahesa, dan kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan, pakaian maupun barang bawaan terdakwa dengan disaksikan oleh masyarakat umum yang berada di sekitar lokasi kejadian yaitu saksi Made Roby Astika dan saksi Wikarno. Dari hasil penggeledahan badan, pakaian dan barang bawaan terdakwa ditemukan dari tangan kanan terdakwa 1 (satu) buah Handphone merk Xiomi warna silver, serta dari dalam tas kain warna hitam yang dibawa terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok Dunhill warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip berisi biji, daun, batang kering diduga narkotika jenis ganja. Ketika ditanyakan kepada terdakwa mengenai isi dari 1 (satu) plastic klip yang ditemukan di dalam tas kain terdakwa, terdakwa menerangkan bahwa 1 (satu) plastic klip berisi daun, biji, dan batang kering tersebut adalah narkotika jenis ganja yang dibeli dari Peter (DPO) seharga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan diserahkan kepada pemesan/pembelinya yang bernama VV (DPO), yangmana perbuatan terdakwa yang menyimpan atau menguasai paket narkotika jenis ganja terdakwa lakukan tanpa ada ijin dari pihak berwenang manapun. Selanjutnya atas penemuan 1 (satu) plastik klip/paket berisi daun, biji, dan batang kering diduga mengandung narkotika jenis ganja tersebut maka terdakwa beserta keseluruhan barang bukti yang didapat dibawa ke kantor kepolisian Resor Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang menyimpan dan menguasai 1 (satu) paket berisi daun, biji, dan batang kering narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja adalah tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang manapun.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan dihadapan terdakwa bertempat di kantor polisi Resor Kota Denpasar terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) plastic klip berisi daun, biji, dan batang kering tersebut narkotika jenis ganja didapat berat bersih 5,35 gram dan berat kotor 5,94 gram. sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 02 Oktober 2024.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No Lab : 1424/NNF/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang dalam kesimpulannya menyatakan :
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 10493/2024/NF berupa daun, biji dan batang kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika
- 10494/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------ |