Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
748/Pid.Sus/2024/PN Dps Ni Komang Swastini, SH 1.Riski Agustino
2.I Made Panca Susila
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 748/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2918/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Komang Swastini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Riski Agustino[Penahanan]
2I Made Panca Susila[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM –  412/DENPA.NARKO/08/2024

 

  1. Terdakwa :

    1.  Nama lengkap                        :   Riski Agustino

      Tempat lahir                           :    Surabaya

      Umur / tanggal lahir               :    21 tahun / 02 Agustus 2002.

      Jenis kelamin                         :    Laki-laki.

      Kebangsaan/

      kewarganegaraan                  :    Indonesia.

     Alamat                                     :    ln. Gunung Sari Gg.  Bonsai No. 9 Br. Buana Kubu Ds/Kel. Tegal Harum Kec. Denpasar Barat.

      Agama                                    :    Islam

      Pekerjaan                               :    Tidak bekerja

      Pendidikan                             :    SMA

 

  2. Nama lengkap                         :   I Made Panca Susila

      Tempat lahir                           :    Denpasar

      Umur / tanggal lahir               :    29  tahun / 01 Oktober 1994.

      Jenis kelamin                         :    Laki-laki.

      Kebangsaan/

      kewarganegaraan                  :    Indonesia.

     Alamat                                     :    Jln. Gunung Sari Gg.  Bonsai No. 9 Br. Buana Kubu Ds/Kel. Tegal Harum Kec. Denpasar.

      Agama                                    :    Islam

      Pekerjaan                               :    Karyawan Swasta

            Pendidikan                              :   SMP.

 

  1. Penahanan : 

Para terdakwa dilakukan penahanan Rutan masing-masing :

       1. Penangkapan                          : Tanggal  8 Juni 2024 s/d  10 Juni 2024;

          Perpanjangan Penangkapan   : Tanggal  10 Juni 2024 s/d 13 Juni 2024.

      2. Penahanan

-  Penyidik                                : Rutan sejak tanggal 13 Juni 2024 s/d 2 Juli  2024;

-  Perpanjangan PU                 : Rutan sejak tanggal 3 Juli  2024 s/d 31 Agustus 2024;

- Penahanan PU                       : Rutan sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024.

                                                                                           

  1. Dakwaan :

Pertama

             Bahwa terdakwa Riski Agustino (terdakwa I) dengan permufakatan jahat bersama dengan terdakwa I Made Panca Susila (terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jalan Gunung Sari Gg Bonsai No. 9 Br. Buana Kubu Ds/Kel. Tegal Harum Kec. Denpasar Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa : kristal bening mengandung sediaan metamfetamina dengan berat 3,84 (tiga koma delapan puluh empat) gram Netto (disisihkan total seberat 0,13 gram untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Puslabfor Polri Cabang Denpasar sehingga tersisa total seberat 3,71 gram) yang dilakukan oleh Terdakwa I dan terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut:

-       Bahwa pada tempat dan waktu seperti tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait sering adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Gunung Sari, saksi I Ketut Sumardikan bersama dengan tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II yang pada saat itu sedang duduk didepan teras rumah, dan pintu kamar dalam keadaan terbuka selanjutnya saksi I Ketut Sumardika masuk kedalam kamar dan langsung memegang terdakwa Riski Agustino (terdakwa I), dan terdakwa II juga dibawa masuk kedalam kamar, dan pada saat terdakwa I ditanyakan terkait narkotika, terdakwa I mengatakan bahwa menyimpan narkotika shabu dibawah bantal. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I, terdakwa II dan kamar tersebut dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang berupa : 1 plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 2 (dua) plastik bening bekas pembungkus rokok yang didalamnya masing-masing berisikan kristal bening dan 1 plastik klip yang berisikan kristal bening dibawah bantal, 1 buah HP VIVO warna biru muda ,1 buah korek api gas, 1 buah timbangan elektrik dilantai kamar, dan 10 buah pipet bening, 1 buah pipet warna putih, 1 buah gunting, 1 buah lakban warna merah diatas meja;

-       Bahwa pada hari sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wita terdakwa I yang sebelumnya kenal dengan Jhonkey (DPO) dihubungi oleh Jhonkey dan diberikan alamat tempat pengambilan kristal bening sabhu yaitu bertempat di daerah Dalung tepatnya dipinggir jalan ada tumpukan karung warna putih (kristal bening sabhu dibungkus rokok lukcy strike). Terdakwa I kemudian mengambil ke alamat tersebut dan setelah mendapatkan narkotika sabhu tersebut, terdakwa I membawa kepenginapan didaerah Ubung, selanjutnya dipenginapan tersebut shbau dipecah menjadi 3 (tiga) paket. Pada hari sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 03.00 wita, kemudian sekira pukul 10 Selanjutnya pada hari Sabtu terdakwa I menuju kerumah terdakwa II di Jalan Gunung Sari Gg Bonsai No. 9 Br. Buana Kubu Ds/Kel. Tegal Harum Kec. Denpasar Barat, sesampainya dikamar terdakwa II yang saat itu terdakwa II di dalam kamar, dimana terdakwa II mengetahui bahwa terdakwa I membawa narkotika shabu. Terdakwa I mengeluarkan 3 (tiga) paket sabhu tersebut dan terdakwa timbang dengan menggunakan timbangan elektrik milik terdakwa II dan shabu tersebut disimpan dibawah bantal. Terdakwa II keluar dari kamar dan duduk diteras, setelah beberapa saat terdakwa I dan terdakwa II ditangkap oleh petugas Kepolisian Polresta Denpasa;

-       Bahwa  terdakwa I membawa shabu ke kamar tempat tinggal terdakwa II dengan tujuan untuk dipecah dan dimasukan kedalam plastik klip bersama-sama dengan terdakwa II untuk selanjutnya akan diedarkan dengan cara ditempel pada alamat-alamat sesuai dengan perintah Jhonkey (DPO) melalui massage ke HP terdakwa I. Terdakwa I bersama dengan terdakwa II sepakat untuk memecah dan menyiapkan shabu kedalam plastik klip karena terdaakwa I diberikan upah berupa uang dan terdakwa II diberikan upah berupa makanan  minuman dan rokok serta shabu untuk digunakan bersama-sama dengan terdakwa I;

-       Bahwa setelah ditimbang dikantor polisi untuk 3 (tiga) paket kristal bening sabhu tersebut diperoleh berat total 3,84 (tiga koma delapan puluh empat) gram Netto;

-       Bahwa terdakwa I bersama dengan terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika;

-       Bahw berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik  No. Lab : 849 / NNF/ 2024 tanggal 10 Juni 2024, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan  bahwa:

-    5773/2024/NF s/d 5775/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

-    5776/ 2024/NF dan  5777/ 2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I adalah Benar Tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika

Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 Ayat (1)  Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

             Bahwa terdakwa Riski Agustino (terdakwa I) dengan permufakatan jahat bersama dengan terdakwa I Made Panca Susila (terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jalan Gunung Sari Gg Bonsai No. 9 Br. Buana Kubu Ds/Kel. Tegal Harum Kec. Denpasar Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa : kristal bening mengandung sediaan metamfetamina dengan berat 3,84 (tiga koma delapan puluh empat) gram Netto (disisihkan total sbeerat 0,13 gram untuk pemeriksaan laboratorium kriminalistik di Puslabfor Polri Cabang Denpasar sehingga tersisa total seberat 3,71 gram) yang dilakukan oleh Terdakwa I dan terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut:

-       Bahwa pada tempat dan waktu seperti tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait sering adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Gunung Sari, saksi I Ketut Sumardikan bersama dengan tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II yang pada saat itu sedang duduk didepan teras rumah, dan pintu kamar dalam keadaan terbuka selanjutnya saksi I Ketut Sumardika masuk kedalam kamar dan langsung memegang terdakwa Riski Agustino (terdakwa I), dan terdakwa II juga dibawa masuk kedalam kamar, dan pada saat terdakwa I ditanyakan terkait narkotika, terdakwa I mengatakan bahwa menyimpan narkotika shabu dibawah bantal. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I, terdakwa II dan kamar tersebut dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang berupa : 1 plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 2 (dua) plastik bening bekas pembungkus rokok yang didalamnya masing-masing berisikan kristal bening dan 1 plastik klip yang berisikan kristal bening dibawah bantal, 1 buah HP VIVO warna biru muda ,1 buah korek api gas, 1 buah timbangan elektrik dilantai kamar, dan 10 buah pipet bening, 1 buah pipet warna putih, 1 buah gunting, 1 buah lakban warna merah diatas meja;

-       Bahwa pada hari sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wita terdakwa I yang sebelumnya kenal dengan Jhonkey (DPO) dihubungi oleh Jhonkey dan diberikan alamat tempat pengambilan kristal bening sabhu yaitu bertempat di daerah Dalung tepatnya dipinggir jalan ada tumpukan karung warna putih (kristal bening sabhu dibungkus rokok lukcy strike). Terdakwa I kemudian mengambil ke alamat tersebut dan setelah mendapatkan narkotika sabhu tersebut, terdakwa I membawa ke penginapan didaerah Ubung, selanjutnya dipenginapan tersebut shbau dipecah menjadi 3 (tiga) paket. Pada hari sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 03.00 wita, kemudian sekira pukul 10 Selanjutnya pada hari Sabtu terdakwa I menuju kerumah terdakwa II di Jalan Gunung Sari Gg Bonsai No. 9 Br. Buana Kubu Ds/Kel. Tegal Harum Kec. Denpasar Barat, sesampainya dikamar terdakwa II yang saat itu terdakwa II di dalam kamar, dimana terdakwa II mengetahui bahwa terdakwa I membawa narkotika shabu. Terdakwa I mengeluarkan 3 (tiga) paket sabhu tersebut dan terdakwa timbang dengan menggunakan timbangan elektrik milik terdakwa II dan shabu tersebut dan selanjutnya terdakwa I menyimpan shabu tersebut dibawah bantal. Terdakwa II keluar dari kamar dan duduk diteras, setelah beberapa saat terdakwa I dan terdakwa II ditangkap oleh petugas Kepolisian Polresta Denpasar dna dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika shabu tersimpan dibawah bantal kamar terdakwa II;

-       Bahwa  terdakwa I menyimpan shabu dikamar tempat tinggal terdakwa II dengan sepengatahuan terdakwa II dengan tujuan untuk dipecah dan dimasukan kedalam plastik klip bersama-sama dengan terdakwa II untuk selanjutnya akan diedarkan dengan cara ditempel pada alamat-alamat sesuai dengan perintah Jhonkey (DPO) melalui massage ke HP terdakwa I. Terdakwa I bersama dengan terdakwa II sepakat untuk memecah dan menyiapkan shabu kedalam plastik klip karena terdaakwa I diberikan upah berupa uang dan terdakwa II diberikan upah berupa makanan  minuman dan rokok serta shabu untuk digunakan bersama-sama dengan terdakwa I;

-       Bahwa setelah ditimbang dikantor polisi untuk 3 (tiga) paket kristal bening sabhu tersebut diperoleh berat total 3,84 (tiga koma delapan puluh empat) gram Netto;

-       Bahwa terdakwa I bersama dengan terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI untuk menyimpan, menerima narkotika golongan I;

-       Bahw berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik  No. Lab : 849 / NNF/ 2024 tanggal 10 Juni 2024, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan  bahwa:

-    5773/2024/NF s/d 5775/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam narkotika golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

-    5776/ 2024/NF dan  5777/ 2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah Benar Tidak mengandung sediaan Narkotika dan /atau Psikotropika.

 

Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 112 Ayat (1)  Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya