Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
521/Pdt.G/2024/PN Dps Samuel Gho 1.I Nyoman Teman
2.I Wayan Gues
3.I Made Nama
4.I Made Combol
5.I Nyoman Duliana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 521/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Samuel Gho
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Valerianus Liberatus Lobo Wangge, S.H.Samuel Gho
Tergugat
NoNama
1I Nyoman Teman
2I Wayan Gues
3I Made Nama
4I Made Combol
5I Nyoman Duliana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Dr Anak Agung Manik Danendra, SH,MH,Mkn
2Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli No.01 tanggal 12 Desember 2018 adalah akta yang sah dan memiliki kekuatan hukum;
  3. Menyatakan Surat Kuasa No.02 tertanggal 12 Desember 2018 adalah akta yang sah dan memiliki kekuatan hukum;
  4. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT adalah perbuatan ingkar janji (wanprestatie) karena belum menyerahkan kepada PENGGUGAT sebagian tanah dari objek yang sebelumnya ada dalam Sertifikat HAK MILIK No.01655/Desa Buahan Kaja seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dari total luas 11.055 m2 (sebelas ribu lima puluh lima meter persegi) yang saat ini telah digabungkan ke dalam Sertifikat HAK MILIK No.02857, Desa Buahan Kaja, Surat Ukur No.02852/Buahan Kaja/2019, Luas 31.140 m2 (tiga puluh satu ribu seratus empat puluh meter persegi);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) objek Sertifikat HAK MILIK No.02857, Desa Buahan Kaja, Surat Ukur No.02852/Buahan Kaja/2019, Luas 31.140 m2 (tiga puluh satu ribu seratus empat puluh meter persegi);
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT sebagian tanah dari objek yang sebelumnya ada dalam Sertifikat HAK MILIK No.01655/Desa Buahan Kaja seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dari total luas 11.055 m2 (sebelas ribu lima puluh lima meter persegi) yang saat ini telah digabungkan ke dalam Sertifikat HAK MILIK No.02857, Desa Buahan Kaja, Surat Ukur No. 02852/Buahan Kaja/2019, Luas 31.140 m2 (tiga puluh satu ribu seratus empat puluh meter persegi);
  7. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT II (Kepala BPN Kab Gianyar) untuk menerbitkan Sertifikat Pecahan atas sebagian tanah seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) dari Objek Sertifikat HAK MILIK No.02857, Desa Buahan Kaja, Surat Ukur No. 02852/Buahan Kaja/2019, Luas 31.140 m2 (tiga puluh satu ribu seratus empat puluh meter persegi) yang sebelumnya ada dalam Sertifikat HAK MILIK No.01655/Desa Buahan Kaja;
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uit voebar bij vooraraad) meskipun ada perlawanan, verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  10. Menghukum TURUT TERGUGAT I (Notaris Manik Danendra) dan TURUT TERGUGAT II (Kepala BPN Kab

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

 

Subsidair:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak