Petitum |
- Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;-----
- Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Para Terbantah adalah Para Terbantah yang beritikad tidak baik ;---------------------------------------------------------
- Menyatakan sebagai hukum bahwa pengajuan Penetapan Jadwal Lelang (Debitur a.n. I Nyoman Darta) No. S-73/KNL.1401/2024, Tanggal, 29 Januari 2024. yang diajukan/dimohonkan Terbantah II adalah tidak sah dan melawan hukum ; ---------------------------------------
Menyatakan sebagai hukum bahwa penentuan cidera janji/wanprestasi dalam perjanjian kredit/pembiayaan Pembantah dengan Terbantah I adalah ditentukan atas dasar kesepakatan dari kreditur dan debitur atau atas dasar upaya hukum (gugatan perdata di Pengadilan) yang menentukan telah terjadinya cidera janji adalah sah menurut hukumÂ
dst.... |