Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
427/Pdt.P/2025/PN Dps 1.Chyntia Dini Poernamasari
2.Kadek Rifki Cahyadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 427/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Chyntia Dini Poernamasari
2Kadek Rifki Cahyadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yan Erick Parulian SihombingChyntia Dini Poernamasari
2Yan Erick Parulian SihombingKadek Rifki Cahyadi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan beralasan hukum permohonan Pencabutan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 415/Pdt.P/2019/PN Dps, tertanggal 12 Juni 2019, atas nama KADEK RIFKI CAHYADI;
  3. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 415/Pdt.P/2019/PN Dps sebagaimana tersebut di atas;
  4. Memerintahkan kepada instansi terkait untuk tidak lagi mencatatkan status kematian atas nama KADEK RIFKI CAHYADI berdasarkan Penetapan dimaksud;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon atau menurut pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak