| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM-389/N.1.10/Eoh.2/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : Usman Ndapa
No. Identitas : 5317040312020001
Tempat lahir : Ngadu Bolu
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/ 27 Februari 2004 Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Sekar Tunjung 11 No. 20, Kel. Kertalangu, Kec. Umbu Ratu Nggay, Kota Denpasar atau Ngadu Bolu RT. 002 RW. 001, Kel. Ngadu Bolu, Kec. Umbu Rati Nggay, Kab. Sumba Tengah, NTT (KTP)
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh harian lepas
- STATUS PENANGKAPAN dan PENAHANAN:
- Penangkapan : Tanggal 8 April 2026 s/d 9 April 2026
- Penahanan
- Penyidik : RUTAN, 9 April 2026 s/d 28 April 2026
- Perpanjangan Penuntut Umum : RUTAN, 29 April 2026 s/d 7 Juni 2026
- Penuntut Umum : RUTAN, 3 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026
-
-
- Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar
: RUTAN, 23 Juni 2026 s/d 22 Juli 2026
- DAKWAAN :
----Bahwa Terdakwa USMAN NDAPA pada hari Sabtu, tanggal 4 April 2026, sekitar pukul 22.30 WITA atau pada waktu lain pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di kos Terdakwa yang beralamat Jalan Sekar Tunjung 11 No. 20, Kel. Kertalangu, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa berawal pada Sabtu, tanggal 4 April 2026, sekitar pukul 22.30 WITA bertempat di Lapangan Puputan Badung yang beralamat di Jalan Surapati, Dauh Puri Kangin, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, saksi YUVENTUS NGONGO baru saja sampai di Lapangan Puputan Badung dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2512 DZ, nomor rangka MH33C1205CK087326, nomor mesin 3C11087110 kemudian saksi YUVENTUS NGONGO memarkirkan sepeda motor tersebut tanpa mengunci stangnya, lalu saksi YUVENTUS NGONGO berjalan kaki menuju lapangan untuk jalan-jalan dan membeli makanan.
- Bahwa pada saat yang sama saksi PETRUS LEDU RENGU dan saksi EDON BORA PAYU sedang berada di Lapangan Puputan Badung dan sedang minum minuman keras, selanjutnya sekitar pukul
21.30 WITA, saksi PETRUS LEDU RENGU dan saksi EDON BORA PAYU hendak pulang kemudian saksi PETRUS LEDU RENGU dan saksi EDON BORA PAYU menuju ke parkiran sepeda motor, sesampainya di parkiran sepeda motor, saksi PETRUS LEDU RENGU dan saksi EDON BORA PAYU melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2512 DZ milik saksi YUVENTUS NGONGO yang terparkir di sebelah kanan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna silver tanpa nomor polisi yang saksi PETRUS LEDU RENGU dan saksi EDON BORA PAYU kendarai, kemudian saksi EDON BORA PAYU mengecek kondisi 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2512 DZ milik saksi
YUVENTUS NGONGO tersebut yang ternyata tidak dikunci stang, lalu saksi EDON BORA PAYU naik ke atas sepeda motor tersebut sedangkan saksi PETRUS LEDU RENGU mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna silver dan mendorong dari belakang dengan menggunakan kaki kiri saksi PETRUS LEDU RENGU sehingga 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2512 DZ milik saksi YUVENTUS NGONGO berhasil saksi PETRUS LEDU RENGU dan saksi EDON BORA PAYU ambil selanjutnya saksi PETRUS LEDU RENGU dan saksi EDON BORA PAYU menuju ke tempat tinggal Terdakwa yang berada di Jalan Sekar Tunjung 11 No. 20, Kel. Kertalangu, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar sesampainya di tempat tinggal Terdakwa, saksi PETRUS LEDU RENGU dan saksi EDON BORA PAYU menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2512 DZ milik saksi YUVENTUS NGONGO tersebut pada halaman gudang di tempat tinggal Terdakwa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekitar pukul 09.00 WITA, saksi PETRUS LEDU RENGU dan saksi EDON BORA PAYU ke tempat tinggal Terdakwa, kemudian saksi PETRUS LEDU RENGU dan saksi EDON BORA PAYU mengubah cat dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2512 DZ milik saksi YUVENTUS NGONGO tersebut menjadi warna hijau serta melepas plat nomor polisi dari sepeda motor tersebut, kemudian sepeda motor tersebut tetap disimpan di tempat tinggal Terdakwa.
- Bahwa sebelumnya pada bulan Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WITA, saksi PETRUS LEDU RENGU dan saksi EDON BORA PAYU berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna biru tanpa nomor polisi bertempat di parkir motor di pinggir jalan pada Lapangan Puputan Badung yang beralamat di Jalan Surapati, Dauh Puri Kangin, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, setelah itu 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna biru ke tempat tinggal Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna biru dari saksi PETRUS LEDU RENGU dan saksi EDON BORA PAYU seharga Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa sempat menanyakan dimana kelengkapan surat-surat kepemilikan dari sepeda motor tersebut dan saksi PETRUS LEDU RENGU mengatakan bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil tindak pidana pencurian, sehingga Terdakwa meminta kepada saksi PETRUS LEDU RENGU dan saksi EDON BORA PAYU apabila melakukan pencurian sepeda motor selanjutnya agar menyimpan sepeda motor di tempat tinggal Terdakwa.
- Bahwa dalam kurun waktu Februari 2026 sampai dengan April 2026, Terdakwa telah memberli, menerima serta menyimpan 3 (tiga) unit sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan saksi PETRUS LEDU RENGU dan saksi EDON BORA PAYU antara lain 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna biru tanpa nomor polisi, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2512 DZ (yang sekarang berwarna hijau dan dikenakan plat nomor polisi palsu) milik saksi YUVENTUS NGONGO dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah putih tanpa nomor polisi dan tanpa ban belakang nomor rangka MH31PA0043K698495, nomor mesin: 1PA701507.
- Bahwa tujuan Terdakwa menerima dan menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2512 DZ (yang sekarang berwarna hijau dan dikenakan plat nomor polisi palsu) milik saksi YUVENTUS NGONGO yang merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan saksi PETRUS LEDU RENGU dan saksi EDON BORA PAYU adalah untuk Terdakwa jual kembali untuk mencari keuntungan.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi DK 2512 DZ, nomor rangka MH33C1205CK087326, nomor mesin 3C11087110 (yang sekarang berwarna hijau) adalah milik saksi YUVENTUS NGONGO.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi PETRUS LEDU RENGU dan saksi EDON BORA PAYU, maka saksi YUVENTUS NGONGO mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 ke-1 Undang-
|