| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Perjanjian Kontrak Kerja Proyek Pembangunan
- Menyatakan sah atas pemutusan kontrak kerja antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan Hukum Pokok Tergugat sebesar Rp. 204.456.000,-, (dua ratus empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Menetapkan Kerugian Reparasi Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- dst...
|