Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2024/PN Dps PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kuta 1.Ni Ketut Ratna Sari Dewi
2.I Wayan Arta Sujaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Kuta
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ni Ketut Ratna Sari Dewi
2I Wayan Arta Sujaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 248.899.969,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp.248.899.969,00 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan puluh Sembilan ribu  Sembilan ratus enam puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp124.679.454,00, (Seratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.113.910.823,00 ( Seratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Ditambah Denda Rp 10.309.692,00 ( Sepuluh Juta Tiga ratus Sembilan ribu enam ratus Sembilan puluh dua Rupiah ) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak