Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat;adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp.248.899.969,00 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp124.679.454,00, (Seratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.113.910.823,00 ( Seratus Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Ditambah Denda Rp 10.309.692,00 ( Sepuluh Juta Tiga ratus Sembilan ribu enam ratus Sembilan puluh dua Rupiah ) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |