Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2025/PN Dps Ni Komang Swastini, SH DINDIN SUDIKMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-44/N.1.10.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Komang Swastini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINDIN SUDIKMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T   D A K W A A N

     No.Reg.Perk. : PDM : 766 /DENPA.OHD/12/2024

 

 

I.    Identias Terdakwa :

       Nama lengkap                              :    DINDIN SUDIKMAN

Tempat lahir                                  :    Bandung

Umur/tgl. Lahir                              :    29 Tahun / 16 November 1995

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan    :    Indonesia.

Tempat tinggal                               :    KP. Sukamahi, RT/RW : 001/003, Mekarmaju, Pasirjambu, Kota Bandung, Jawa Barat.

A g a m a                                       :    Islam

Pekerjaan                                      :    Swasta.

Pendidikan                                    :    SMK

 

II.   Penahanan  :

  1.  Penangkapan         : 31 Oktober 2024 s/d 01 November 2024
  2. Penahanan

-  Penyidik               : Rutan sejak tanggal 01 November 2024 s/d 20 November 2024;

- Perpanjangan PU  : Rutan sejak tanggal  21 November 2024 s/d 30 Desember 2024;

- Penuntut Umum    : Rutan sejak tanggal 18 Desember 2024 s/d 06 Januari 2025;

- Perpanjangan PN : Rutan sejak tanggal 07 Januari 2025 s/d 05 Februari 2025.

 

III.  Dakwaan :

     

                Bahwa Terdakwa Dindin Sudikman pada sekitar antara bulan Mei 2024 sampai dengan bulan September 2024 atau pada waktu-waktu lain yang tidak dapat diingat kembali anatara bulan Mei tahun 2024 sampai dengan bulan September tahun 2024 bertempat di Jalan Pantai Balangan, kec. Kuta Selatan, kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum telah memiliki suatu barang berupa : 1 (satu) unit sepada motor dengan jenis/merk Honda Scoopy tahun 2016 Wama Biru Silver, nomor polisi DK 2173 QE, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni milik saksi Gede Suastika Joka Wijaya, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal dari terdakwa menghubungi saksi Gede Suastika Joka Wijaya (saksi korban) melalui media Whatsapp dimana nomor telepon saksi korban didapatkan dari media sosial Facebook, selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan saksi korban dan menyampaikan ingin menyewa 1 (satu) unit sepeda motor dan setelah sepakat dengan harga, terdakwa diminta oleh saksi korban untuk datang ke rumahnya guna menyerahan unit sepeda motor;
  • Bahwa pada tanggal 1 Mei 2023 terdakwa mendatangi rumah saksi korban di Lingkungan Bualu Indah Blok B11 Kuta Selatan Kab. Badung untuk menerima unit sepeda motor yang akan disewa oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa menerima 1 (satu) unit sepada motor dengan jenis/merk Honda Scoopy tahun 2016 Wama Biru Silver, nomor polisi DK 2173 QE dari saksi korban;
  • Bahwa terdakwa pada awalnya menyewa sepeda motor tersebut selama 1 (satu) bulan, kemudian terdakwa perpanjang lagi setiap bulannya hingga pada bulan September 2024 dengan harga Rp.700.000.00,- (tujuh ratus ribu rupiah) perbulannya;
  • Bahwa dari awal penyewaan yaitu pada bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 terdakwa sudah melakukan pembayaran kepada saksi korban dengan ditransfer ke rekening milik saksi korban, namun kemduian sampai dengan bulan September 2024 terdakwa tidak ada melakukan pembayaran terhadap penyewaan sepeda motor tersebut dikarenakan terdakwa tidak mempunyai uang;
  • Bahwa terdakwa kemudian menjual sepeda motor milik saksi korban sekitar awal bulan September 2024 kepada seseorang yang terdakwa kenal melalui media Facebook dengan nama akun DILAN di Jalan Pantai Balangan, Kuta Selatan,Kab. Badung dengan harga Rp.3.000.000.00,-(tiga juta rupiah) secara tunai. Dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis terdakwa gunakan untuk keperluan belanja terdakwa sendiri;
  • Bahwa terdakwa menjual sepeda motor milik saksi korban yang terdakwa kuasai karena sebelumnya didapatkan dengan cara menyewa dari saksi korban tanpa seizin dari saksi korban dan saksi korban tidak pernah mengizinkan terdakwa maupun orang lain untuk menjual sepeda motor miliknya, sehingga akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp.9.0000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 372 KUHP.   

 

Pihak Dipublikasikan Ya