Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
728/Pid.B/2024/PN Dps PUTU DENEIL PRADIPTA INTARA, SH MARCELO PAIM D NASCIMENTO E SILVA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 728/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2602 /N.1.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU DENEIL PRADIPTA INTARA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARCELO PAIM D NASCIMENTO E SILVA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logo

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

 

 

KEJAKSAAN TINGGI BALI

 

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

 

JALAN JAKSA AGUNG R. SOEPRAPTO NOMOR 5 MENGWI BADUNG

 

 

 

TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, kejaribadung@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

             

 

SURAT DAKWAAN

NO REG PER : PDM-311/BDG/EOH/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

MARCELO PAIM DO NASCIMENTO E SILVA

 

Tempat lahir

:

Porto Alegrejs

 

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 02 Januari 1987

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Brazil

 

Alamat Tinggal

:

Jl, Uluwatu II Gg Sudamala, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung

 

Agama

:

Katholik

 

Pekerjaan

:

Atlet/Olahragawan

 

Pendidikan

:

SMA-Sederajat

 

  1. STATUS PENAHANAN

 

Jenis Penahanan: Rumah Tahanan Negara

 

  1.  

Penyidik

:

Rumah Tahanan Negara Polsek Kuta Selatan, sejak tanggal 31 Mei 2024 s/d 19 Juni 2024

 

  1.  

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d 29 Juli 2024

 

  1.  

Penuntut Umum

:

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------------Bahwa ia Terdakwa MARCELO PAIM  DO NASCIMENTO E SILVA pada hari rabu tanggal 29 mei 2024 sekira pukul 13.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan mei tahun 2024 bertempat di C Café Jimbaran yang beralamat di Jalan Uluwatu II No. 56, Lingk. Jero Kuta, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa atau mengadili perkara ini secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakukan yang tidak menyenangkan , atau dengan memakai ancaman kekerasan sesuatu perbuatanlain maupun perlakukan menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yang ditujukkan kepada saksi I GEDE AGUS ADI UTAMA dan saksi GUSTI NGURAH BAGUS PUTRA sehingga mengakibatkan saksi korban I GEDE AGUS ADI UTAMA dan saksi korban GUSTI NGURAH BAGUS PUTRA mengalami gangguan psikologis ringan yang ditandai adanya kecenderungan memiliki perasaan takut setiap berpapasan dengan warga negara asing, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa pada hari rabu tanggal 29 mei 2024 sekira pukul 13.30 mendatangi C Café Jimbaran yang beralamat di Jalan Uluwatu II No. 56, Lingk. Jero Kuta, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung dengan tujuan untuk memesan kopi espresso dan kue;----------------------
  • Bahwa saksi I GEDE AGUS ADI UTAMA membawakan menu kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa memesan satu double espresso dan satu french croisant, selanjutnya saksi GUSTI NGURAH BAGUS PUTRA PRASASTI membuatkan orderan Terdakwa, kemudian setelah orderan selesai saksi I GEDE AGUS ADI UTAMA membawakan orderan tersebut menuju meja Terdakwa dan mengatakan “SELAMAT MENIKMATI”;------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali memanggil saksi I GEDE AGUS ADI UTAMA dengan tujuan meminjam korek api, yang selanjutnya dibawakan oleh saksi GUSTI NGURAH BAGUS PUTRA PRASASTI yang kemudian saksi GUSTI NGURAH BAGUS PUTRA PRASASTI memberitahukan kepada Terdakwa jika tidak boleh merokok di dalam area ruangan dengan AC karena sudah disediakan smooking area yang berada di luar area C Cafe Jimbaran, namun Terdakwa membantah peringatan yang diberitahu oleh saksi GUSTI NGURAH BAGUS PUTRA PRASASTI meminta bantuan kepada saksi I KADEK SANJAYA SAPUTRA untuk menegur Terdakwa;-----------------------------------------------
  • Bahwa kemudian saksi I KADEK SANJAYA SAPUTRA menegur Terdakwa untuk kedua kalinya namun tidak didengarkan oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap menyalakan rokok di dalam ruangan tersebut sambil mengatakan “Kalian tidak respect kepada saya dengan nada tinggi” yang selanjutnya saksi I KADEK SANJAYA SAPUTRA dan saksi I GEDE AGUS ADI UTAMA serta saksi GUSTI NGURAH BAGUS PUTRA PRASASTI menegur Terdakwa ketiga kalinya dan Terdakwa tetap membantah dengan melanjutkan merokok di dalam ruangan sembari berkata kasar dengan mengatakan “Bencong, fuck dengan nada tinggi” sambil menjorokkan jari tengah dengan nada tinggi;--------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mendengarkan teguran tersebut maka dari itu saksi I KADEK SANJAYA SAPUTRA dan saksi I GEDE AGUS ADI UTAMA serta saksi GUSTI NGURAH BAGUS PUTRA PRASASTI meminta bantuan kepada saksi RICHARD JAMES HALSTEAD yang merupakan pengunjung di C Cafe Jimbaran agar memberitahukan kepada Terdakwa agar merokok di smoking area dan menenangkan Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa karena Terdakwa merasa kesal selanjutnya Terdakwa mendatangi meja tempat saksi RICHARD JAMES HALSTEAD yang kemudian Terdakwa melempar laptop milik saksi RICHARD JAMES HALSTEAD yang kemudian terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan saksi RICHARD JAMES HALSTEAD, yang kemudian saksi I GEDE AGUS ADI UTAMA menghampiri Terdakwa dengan saksi RICHARD JAMES HALSTEAD dengan tujuan untuk melerai adu mulut antara Terdakwa dengan saksi RICHARD JAMES HALSTEAD;--------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa karena Terdakwa merasa tidak terima kejadian tersebut, selanjutnya Terdakwa mulai arogan dengan mengatakan “IM FIGHTER (Saya petarung)” dan jari tangan kanan Terdakwa menunjuk kepada saksi GEDE AGUS ADI UTAMA diikuti mengatakan “I WILL FIGHT YOU (Saya akan bertarung dengan kamu) yang selanjutnya Terdakwa mengatakan “I WILL SHOOT YOU (Saya akan menembak kamu sambil memainkan jarinya seperti pistol)” yang selanjutnya Terdakwa mengambil gelas kaca dan gelas keramik di atas mesin kopi lalu melemparkan gelas kaca dan gelas keramik ke arah saksi I GEDE AGUS ADI UTAMA serta saksi GUSTI NGURAH BAGUS PUTRA PRASASTI yang jaraknya kurang lebih 2 (dua) meter;-------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi I GEDE AGUS ADI UTAMA serta saksi GUSTI NGURAH BAGUS PUTRA PRASASTI karena merasa ketakutan yang kemudian berlindung di dalam kamar mandi serta mengunci pintu kamar mandi, walaupun berada di dalam kamar mandi masih bisa mendengar suara lemparan gelas dan piring serta suara bantingan meja yang dilakukan oleh Terdakwa;-----------------------------------
  • Bahwa Terdakwa melemparkan satu persatu gelas keramik milik C Cafe Jimbaran ke arah tembok dengan menggunakan tangan kanan sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) kali yang mengakibatkan gelas keramik tersebut pecah dan tidak bisa di pakai kembali;----------------------------------------
  • Bahwa kemudian Terdakwa mendorong 1 (satu) unit mesin pembuat kopi merek roket warna silver milik C Cafe Jimbaran dengan kedua tangan Terdakwa yang mengakibatkan mesin kopi tersebut terjatuh dari meja bar tempat mesin kopi tersebut diletakkan sebelumnya;------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa merasa puas melakukan pengerusakkan terhadap barang-barang milik C Cafe JImbaran selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan C Cafe Jimbaran;------------------------
  • Bahwa saksi I GEDE YUDHA ADI selaku manager C Café Jimbaran melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kuta Selatan, selanjutnya saksi I WAYAN SUDARSANA selaku anggota polri Polsek Kuta Selatan menanggapi laporan tersebut mengamankan Terdakwa di sebuah Villa yaitu Dila Homestay yang beralamat di Jl. Uluwatu II Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung dan berdasarkan dari hasil interogasi terhadap Terdakwa jika Terdakwa membenarkan jika melakukan pengancaman dan pengerusakkan di C Café Jimbaran,  selanjutnya saksi I WAYAN SUDARSANA mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa bekas pecahan gelas dan 1 (satu) buah mesin kopi untuk proses lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor : R/08/VII/KES.23.1/2024/Bagpsi tanggal 24 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Psikolog pemeriksa I KT GD SANTIASA, M.Psi.,Psikolog dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog bahwa saksi I GEDE AGUS ADI UTAMA dan saksi GUSTI NGURAH BAGUS PUTRA PRASASTI pada saat dilakukan pemeriksaan psikologi mengalami gangguan psikologis ringan yang ditandai adanya kecenderunagan kekhawatiran dalam diri saksi I GEDE AGUS ADI UTAMA dan saksi GUSTI NGURAH BAGUS memiliki perasaan takut setiap berpapasan dengan warga negara asing;-------------------------------------------------------------------

-------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa ia Terdakwa MARCELO PAIM  DO NASCIMENTO E SILVA pada hari rabu tanggal 29 mei 2024 sekira pukul 13.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan mei tahun 2024 bertempat di C Café Jimbaran yang beralamat di Jalan Uluwatu II No. 56, Lingk. Jero Kuta, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa atau mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai gelas keramik dan 1 (satu) unit mesin kopi merek roket warna silver yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain milik C Café Jimbaran, sehingga mengakibatkan saksi korban I GEDE YUDHA ADI WIGUNA selaku manager C Café Jimbaran mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 75.000.000.00,-(tujuh puluh lima juta rupiah), yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa pada hari rabu tanggal 29 mei 2024 sekira pukul 13.30 mendatangi C Café Jimbaran yang beralamat di Jalan Uluwatu II No. 56, Lingk. Jero Kuta, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung dengan tujuan untuk memesan kopi espresso dan kue;----------------------
  • Bahwa saksi I GEDE AGUS ADI UTAMA membawakan menu kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa memesan satu double espresso dan satu french croisant, selanjutnya saksi GUSTI NGURAH BAGUS PUTRA PRASASTI membuatkan orderan Terdakwa, kemudian setelah orderan selesai saksi I GEDE AGUS ADI UTAMA membawakan orderan tersebut menuju meja Terdakwa dan mengatakan “SELAMAT MENIKMATI”;------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali memanggil saksi I GEDE AGUS ADI UTAMA dengan tujuan meminjam korek api, yang selanjutnya dibawakan oleh saksi GUSTI NGURAH BAGUS PUTRA PRASASTI yang kemudian saksi GUSTI NGURAH BAGUS PUTRA PRASASTI memberitahukan kepada Terdakwa jika tidak boleh merokok di dalam area ruangan dengan AC karena sudah disediakan smooking area yang berada di luar area C Cafe Jimbaran, namun Terdakwa membantah peringatan yang diberitahu oleh saksi GUSTI NGURAH BAGUS PUTRA PRASASTI meminta bantuan kepada saksi I KADEK SANJAYA SAPUTRA untuk menegur Terdakwa;-----------------------------------------------
  • Bahwa kemudian saksi I KADEK SANJAYA SAPUTRA menegur Terdakwa untuk kedua kalinya namun tidak didengarkan oleh Terdakwa dan Terdakwa tetap menyalakan rokok di dalam ruangan tersebut sambil mengatakan “Kalian tidak respect kepada saya dengan nada tinggi” yang selanjutnya saksi I KADEK SANJAYA SAPUTRA dan saksi I GEDE AGUS ADI UTAMA serta saksi GUSTI NGURAH BAGUS PUTRA PRASASTI menegur Terdakwa ketiga kalinya dan Terdakwa tetap membantah dengan melanjutkan merokok di dalam ruangan sembari berkata kasar dengan mengatakan “Bencong, fuck dengan nada tinggi” sambil menjorokkan jari tengah dengan nada tinggi;--------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak mendengarkan teguran tersebut maka dari itu saksi I KADEK SANJAYA SAPUTRA dan saksi I GEDE AGUS ADI UTAMA serta saksi GUSTI NGURAH BAGUS PUTRA PRASASTI meminta bantuan kepada saksi RICHARD JAMES HALSTEAD yang merupakan pengunjung di C Cafe Jimbaran agar memberitahukan kepada Terdakwa agar merokok di smoking area dan menenangkan Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa karena Terdakwa merasa kesal selanjutnya Terdakwa mendatangi meja tempat saksi RICHARD JAMES HALSTEAD yang kemudian Terdakwa melempar laptop milik saksi RICHARD JAMES HALSTEAD yang kemudian terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan saksi RICHARD JAMES HALSTEAD, yang kemudian saksi I GEDE AGUS ADI UTAMA menghampiri Terdakwa dengan saksi RICHARD JAMES HALSTEAD dengan tujuan untuk melerai adu mulut antara Terdakwa dengan saksi RICHARD JAMES HALSTEAD yang selanjutnya Terdakwa melemparkan satu persatu gelas keramik milik C Cafe Jimbaran ke arah tembok dengan menggunakan tangan kanan sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) kali yang mengakibatkan gelas keramik tersebut pecah dan tidak bisa di pakai kembali;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa selesai menghancurkan gelas-gelas milik C Cafe Jimbaran sehingga tidak bisa di pakai kembali selanjutnya Terdakwa mendorong 1 (satu) unit mesin pembuat kopi merek roket warna silver milik C Cafe Jimbaran dengan kedua tangan Terdakwa yang mengakibatkan mesin kopi tersebut terjatuh dari meja bar tempat mesin kopi tersebut diletakkan sebelumnya;------
  • Bahwa setelah Terdakwa merasa puas melakukan pengerusakkan terhadap barang-barang milik C Cafe JImbaran selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan C Cafe Jimbaran;------------------------
  • Bahwa saksi I GEDE YUDHA ADI selaku manager C Café Jimbaran melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kuta Selatan, selanjutnya saksi I WAYAN SUDARSANA selaku anggota polri Polsek Kuta Selatan menanggapi laporan tersebut mengamankan Terdakwa di sebuah Villa yaitu Dila Homestay yang beralamat di Jl. Uluwatu II Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung dan berdasarkan dari hasil interogasi terhadap Terdakwa jika Terdakwa membenarkan jika melakukan pengancaman dan pengerusakkan di C Café Jimbaran,  selanjutnya saksi I WAYAN SUDARSANA mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa bekas pecahan gelas dan 1 (satu) buah mesin kopi untuk proses lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibar perbutan Terdakwa sehingga saksi I GEDE YUDHA ADI WIGUNA selaku manager C Cafe Jimbaran mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000.00,-(tujuh puluh lima juta rupiah);-----

-------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 ayat (1)  KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

A black line on a white surface

Description automatically generatedBadung, 29 Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Putu Deneil Pradipta Intaran, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961201 202012 1 012

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya