Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
252/Pdt.Bth/2025/PN Dps 1.IDA BAGUS WISMARAGAMA
2.IDA AYU SRI PARTIWI
PT.BANK RAKYAT INDONENSIA (Persero), Tbk. Cq. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kuta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 252/Pdt.Bth/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA BAGUS WISMARAGAMA
2IDA AYU SRI PARTIWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohan A. Kapitan, S.H.,M.HIDA BAGUS WISMARAGAMA
2Yohan A. Kapitan, S.H.,M.HIDA AYU SRI PARTIWI
Tergugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONENSIA (Persero), Tbk. Cq. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kuta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum bahwa proses peralihan hak atas Objek Jaminan Para Pelawan dari semula atas nama Ida Bagus Wedagama (almarhum) beralih atas nama Ida Bagus Wismaragama/Pelawan I adalah melawan hukum oleh karena tidak melibatkan para ahli waris yang lain sehingga beralasan hukum untuk dibatalkan.
  3. Menyatakan hukum bahwa proses Lelang atas Objek Jaminan Para Pelawan lewat risalah Lelang tertanggal 15 November 2023 adalah Cacat hukum, sehingga beralasan hukum untuk dibatalkan.
  4. Menyatakan hukum bahwa Surat pemberitahuan tunggakan tertanggal 22 April 2024 yang diberikan oleh Terlawan kepada Para Pelawan untuk melunasi sisa Kredit Pelawan I senilai Rp 1.196.369.181 (Satu miliar seratus sembilan puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) adalah benar sehingga membuktikan bahwa saat itu Objek Jaminan Para Pelawan masih belum terjual dan masih di kuasai oleh terlawan, bahwa proses lelang atas jaminan para pelawan tertanggal 15 November 2023 cacat hukum karena dugaan rekayasa dari terlawan dan turut terlawan I dan turut terlawan II, sehingga beralasan hukum untuk dibatalkan.
  5. dst....
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak