Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
727/Pid.B/2025/PN Dps EDDY ARTA WIJAYA,SH RIZKY WAHYU MALDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 727/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3069/N.1.10.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDDY ARTA WIJAYA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY WAHYU MALDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR                                                                                     P - 29

        “UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM  -  449  /DENPA.OHD/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Nama lengkap

:

RIZKY WAHYU MALDA

Tempat lahir

:

Jepara    

Umur / tanggal lahir

:

20  tahun / 13 Maret  2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

KTP : Sinanggul RT/RW 013/002, Kel./Desa Sinanggul Kec. Mlonggo, Kab. Jepara Prov. Jawa Tengah;

A g a m a     

:

Islam 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Sopir.

SMK

 

 

  1. PENAHANAN :
  • Untuk kepentingan Penyidikan ditahan oleh penyidik dengan jeenis tahanan Rutan sejak tanggal 19 April  2025 s/d tanggal 8 Mei 2025;
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis tahanan rutan sejak tanggal 9 Mei 2025 s/d tanggal  17 Juni 2025;
  • Untuk kepentingan Penuntutan ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis tahanan Rutan sejak tanggal 16 Juni 2025 s/d tanggal 5 Juli  2025;

 

  1. DAKWAAN :

 

------Bahwa ia Terdakwa  Rizky Wahyu Malda,   pada hari Minggu  tanggal 13 April 2025 pukul 11.00 Wita  sampai dengan hari Senin   tanggal 14 April  2025 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di sebuah rumah di Jalan  Singasari Gang Bebek  Nomor 20 Br./Link. Tagtag, Kel/Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain semuanya masih di bulan April ditahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang semuanya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili,  telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut  telah mengambil suatu barang milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa  Rizky Wahyu Malda bekerja sebagai  sopir dan tinggal di rumah milik I Made Sukarmayasa yang beralamat di  Jalan  Singasari Gang Bebek  Nomor 20 Br./Link. Tagtag, Kel/Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar, dan pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 karena saksi korban  I Made Sukarmayasa dan keluarga lainnya keluar rumah karena ada kegiatan sehingga keadaan rumah dalam keadaan sepi sehingga timbul niat terdakwa  Rizky Wahyu Malda untuk mengambil barang barang berharga yang ada didalam rumah selanjutnya sekitar  pukul 11.00 Wita terdakwa  Rizky Wahyu Malda  menuju ruang kerja saksi Ni Luh Putu Novie Christianti Adriani, SSN  dan memgambil 1 (satu) buah  Laptop merk Asus TUF TUFFA506QMR736B5G-O R75800H8G 512GB RTX3060W10&OHS dan selanjutnya membawa keluar rumah menuju  ke sebuah Pegadaian di Jln. Ayani, Denpasar Utara, Denpasar yaitu Raja Gadai dan mengadaikannya   sebesar Rp. 3.000.000,-  (tiga juta rupiah), kemudian setelah mendapatkan uang terdakwa Rizky Wahyu Malda bermain judi online dan kalah sehingga uang tersebut habis,  dan selanjutnya  pada pukul 13.00 Wita terdakwa  Rizky Wahyu Malda  kembali kerumah milik saksi  I Made Sukarmayasa yang beralamat di  Jalan  Singasari Gang Bebek  Nomor 20 Br./Link. Tagtag, Kel/Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar  dan  mengambil kembali laptop Merek DELL Precision 7750 Core i7 i7 1085HVpro Ram 32GB SSD 512TB NVIDIA RTX300017, 3 inc dan kembali  menggadaikannya   ke Raja Gadai di Jln. Ayani, Denpasar Utara, Denpasar  sebesar Rp. 3.000.000,-  (tiga juta rupiah) setelah mendapatkan uang tersebut kembali bermain judi online dan  kalah lagi.

 

  • Bahwa setelah itu pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 03.00 wita terdakwa   Rizky Wahyu Malda kembali mendatangi   rumah  milik I Made Sukarmayasa di Jln. Singasari Gg. Bebek No. 20, Br/Link. Tagtag Tengah, Kel/ Ds. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan kembali mengambil 1 (satu) buah Laptop 1 (satu) Unit Laptop Merek ASUS X550ZA Sn: JCN0CX13N624521 yang terletak  di ruang kerja lantai 2, dan   setelah itu terdakwa  Rizky Wahyu Malda turun ke lantai 1 dan mengambil  1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor PIAGIO  Medley Iget 150 ABS A/TR Warna Merah, Noka: RP8MA0210GV100266, Nosin: M882M5001475 dengan Nopol. DK 5873 AAF dan  membawanya menuju kearah  Tabanan, dan selanjutnya bertempat di  Pusat Gadai Tabanan di jalan Dr. Ir. Soekarno, Kediri Tabanan menggadaikannya sebesar  Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit   sepeda motor PIAGIO  Medley Iget 150 ABS A/TR Warna Merah, Noka: RP8MA0210GV100266, Nosin: M882M5001475 dengan Nopol. DK 5873 AAF  dijual kepada seseorang seharga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) di daerah Kediri Tabanan;

 

  • Bahwa saksi  I Made Sukarmayasa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 07.00 Wita pulang kerumah dan kaget karena mendapati pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka dan setelahb dicek ternyata 3 (tiga) buah laptop dan 1 (satu) unit sepeda motor sepeda motor PIAGIO  Medley Iget 150 ABS A/TR Warna Merah, Noka: RP8MA0210GV100266, Nosin: M882M5001475 dengan Nopol. DK 5873 AAF sudah hilang dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa  Rizky Wahyu Malda, saksi I Made Sukarmaysa dan saksi   Ni Luh Putu Novie Christianti Adriani, SSN  mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)

 

-------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diiancam pidana dalam Pasal 362  KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Denpasar,  17 Juni 2025

JAKSA  PENUNTUT UMUM,

tanda tangan 1

EDDY ARTA WIJAYA, SH.

JAKSA UTAMA MUDA  NIP. 19741003 199910 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya