Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR P - 29
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM - 449 /DENPA.OHD/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama lengkap
|
:
|
RIZKY WAHYU MALDA
|
Tempat lahir
|
:
|
Jepara
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
20 tahun / 13 Maret 2005
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
KTP : Sinanggul RT/RW 013/002, Kel./Desa Sinanggul Kec. Mlonggo, Kab. Jepara Prov. Jawa Tengah;
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
|
Sopir.
SMK
|
- PENAHANAN :
- Untuk kepentingan Penyidikan ditahan oleh penyidik dengan jeenis tahanan Rutan sejak tanggal 19 April 2025 s/d tanggal 8 Mei 2025;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis tahanan rutan sejak tanggal 9 Mei 2025 s/d tanggal 17 Juni 2025;
- Untuk kepentingan Penuntutan ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis tahanan Rutan sejak tanggal 16 Juni 2025 s/d tanggal 5 Juli 2025;
- DAKWAAN :
------Bahwa ia Terdakwa Rizky Wahyu Malda, pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 pukul 11.00 Wita sampai dengan hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat di sebuah rumah di Jalan Singasari Gang Bebek Nomor 20 Br./Link. Tagtag, Kel/Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain semuanya masih di bulan April ditahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang semuanya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut telah mengambil suatu barang milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa Rizky Wahyu Malda bekerja sebagai sopir dan tinggal di rumah milik I Made Sukarmayasa yang beralamat di Jalan Singasari Gang Bebek Nomor 20 Br./Link. Tagtag, Kel/Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar, dan pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 karena saksi korban I Made Sukarmayasa dan keluarga lainnya keluar rumah karena ada kegiatan sehingga keadaan rumah dalam keadaan sepi sehingga timbul niat terdakwa Rizky Wahyu Malda untuk mengambil barang barang berharga yang ada didalam rumah selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa Rizky Wahyu Malda menuju ruang kerja saksi Ni Luh Putu Novie Christianti Adriani, SSN dan memgambil 1 (satu) buah Laptop merk Asus TUF TUFFA506QMR736B5G-O R75800H8G 512GB RTX3060W10&OHS dan selanjutnya membawa keluar rumah menuju ke sebuah Pegadaian di Jln. Ayani, Denpasar Utara, Denpasar yaitu Raja Gadai dan mengadaikannya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian setelah mendapatkan uang terdakwa Rizky Wahyu Malda bermain judi online dan kalah sehingga uang tersebut habis, dan selanjutnya pada pukul 13.00 Wita terdakwa Rizky Wahyu Malda kembali kerumah milik saksi I Made Sukarmayasa yang beralamat di Jalan Singasari Gang Bebek Nomor 20 Br./Link. Tagtag, Kel/Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar dan mengambil kembali laptop Merek DELL Precision 7750 Core i7 i7 1085HVpro Ram 32GB SSD 512TB NVIDIA RTX300017, 3 inc dan kembali menggadaikannya ke Raja Gadai di Jln. Ayani, Denpasar Utara, Denpasar sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah mendapatkan uang tersebut kembali bermain judi online dan kalah lagi.
- Bahwa setelah itu pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 03.00 wita terdakwa Rizky Wahyu Malda kembali mendatangi rumah milik I Made Sukarmayasa di Jln. Singasari Gg. Bebek No. 20, Br/Link. Tagtag Tengah, Kel/ Ds. Peguyangan, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar dan kembali mengambil 1 (satu) buah Laptop 1 (satu) Unit Laptop Merek ASUS X550ZA Sn: JCN0CX13N624521 yang terletak di ruang kerja lantai 2, dan setelah itu terdakwa Rizky Wahyu Malda turun ke lantai 1 dan mengambil 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor PIAGIO Medley Iget 150 ABS A/TR Warna Merah, Noka: RP8MA0210GV100266, Nosin: M882M5001475 dengan Nopol. DK 5873 AAF dan membawanya menuju kearah Tabanan, dan selanjutnya bertempat di Pusat Gadai Tabanan di jalan Dr. Ir. Soekarno, Kediri Tabanan menggadaikannya sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor PIAGIO Medley Iget 150 ABS A/TR Warna Merah, Noka: RP8MA0210GV100266, Nosin: M882M5001475 dengan Nopol. DK 5873 AAF dijual kepada seseorang seharga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) di daerah Kediri Tabanan;
- Bahwa saksi I Made Sukarmayasa pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar pukul 07.00 Wita pulang kerumah dan kaget karena mendapati pintu gerbang rumah dalam keadaan terbuka dan setelahb dicek ternyata 3 (tiga) buah laptop dan 1 (satu) unit sepeda motor sepeda motor PIAGIO Medley Iget 150 ABS A/TR Warna Merah, Noka: RP8MA0210GV100266, Nosin: M882M5001475 dengan Nopol. DK 5873 AAF sudah hilang dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Rizky Wahyu Malda, saksi I Made Sukarmaysa dan saksi Ni Luh Putu Novie Christianti Adriani, SSN mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
-------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diiancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Denpasar, 17 Juni 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
![tanda tangan 1]()
EDDY ARTA WIJAYA, SH.
JAKSA UTAMA MUDA NIP. 19741003 199910 1 001 |