Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
613/Pid.B/2026/PN Dps I Ketut Sujaya, SH I KOMANG ADI PUTRA BUDI ARSANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 613/Pid.B/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2446/N.1.18/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Ketut Sujaya, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG ADI PUTRA BUDI ARSANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

JALAN JAKSA AGUNG R. SOEPRAPTO NO.5 KECAMATAN MENGWI, KABUPATEN BADUNG, BALI.

Telp. (0361)-8311491, Fax: (0361) 8311491-. https:// www. Kejari-badung. go.id

 “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                 P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

                                                              SURAT -  DAKWAAN

                                        NO.REG. PERK : PDM - 227 /BDG.EOH/06/2026.

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA :

 

Nama lengkap                                                      :  I KOMANG ADI PUTRA BUDI ARSANA.

KTP                                                                        :  5108081906910005.

Tempat lahir                                                         :  Bila

Umur atau tanggal lahir                                      :  34 tahun / 19-06-1991

Jenis kelamin                                                       :  Laki-laki.

Kebangsaan                                                         :  Indonesia

Tempat tinggal                                                  :  Banjar Dinas Kanginan Desa Bila Kecamatan Kubu

                                                                           Tambahan Kabupaten Buleleng.

Tempat tinggal sementara                               :  Jalan Pratama Gang Dukuh Sari Kel./ Desa Benoa Kec.

                                                                           Kuta Selatan Kabupaten Badung.

Agama                                                                   :  Hindu

Pekerjaan                                                             : Buruh harian lepas.

Pendidikan                                                           :  SMP.

B.    PENAHANAN :

 

---- Penyidik tidak melakukan penahanan.

---- Penuntut Umum dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 03 Juni 2026 s/d tanggal 22 Juni 2026 (atau sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar).

C.    DAKWAAN

 

Pertama :

 

              Bahwa terdakwa I KOMANG ADI PUTRA BUDI ARSANA pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 pada Pukul 23.00 Wita atau setidak tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Taman Baruna Cempaka No. 8 Link. Perarudan Desa Jimbaran Kec. Kuta Selatan Kab. Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili“ dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang” berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Type New Avanza 1.3G MT Nomor Polisi DK 1183 FB, Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa untuk cepat mendapatkan uang pada tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 Wita menghubungi saksi KADEK AGUS WIDIASA lewat telpon menyampaikan seolah-olah terdakwa memiliki tamu yang harus dijemput dibandara kemudian terdakwa meminta kepada saksi KADEK AGUS WIDIASA agar dicarikan 1 (satu) unit mobil yang akan dipakai 1 (satu) hari saja, dengan alasan tersebut saksi KADEK AGUS WIDIASA tidak merasa curiga dengan terdakwa atas ucapan/permintaan terdakwa tersebut sempat ditolak oleh saksi KADEK AGUS WIDIASA dan menyampaikan "dimana saya mencari mobil pak mang (terdakwa) karena sudah sore. akan tetapi terdakwa memaksa saksi KADEK AGUS WIDIASA untuk mencarikan mobil, oleh karena saksi KADEK AGUS WIDIASA terus didesak oleh terdakwa kemudian saksi KADEK AGUS WIDIASA keluar kamar kosnya dan melihat mobil milik saksi korban PUTU SUASTIKA ada di depan kamar kosnya yang biasanya mobil tersebut disewakan kemudian saksi KADEK AGUS WIDIASA bertanya kepada KOMANG yang merupakan adik dari saksi PUTU SUGI SUARTANAYA " MANG….apakah mobilnya ada yang nyewa”, KOMANG menjawab” ada… mau dipakai hari minggu, teman bapak yang nyewa”. Lalu saksi KADEK AGUS WIDIASA bertanya lagi “ KOMANG ada nomornya bapak “ KOMANG membalas” ada…, sambil memberikan saksi KADEK AGUS WIDIASA nomor saksi korban PUTU SUASTIKA” kemudian saksi KADEK AGUS WIDIASA kemudian menghubungi saksi korban PUTU SUASTIKA namun nomor HPnya tidak aktif.

 

  • Bahwa saksi KADEK AGUS WIDIASA menyampaikan kepada terdakwa bahwa tidak dapat mobil tetapi terdakwa terus memaksa untuk dicarikan mobil dan kemudian saksi KADEK AGUS WIDIASA menyampaikan kepada anak saksi korban yaitu saksi PUTU SUGI SUARTANAYA “ kak…mobilnya mau dipakai sekarang”, saksi PUTU SUGI SUARTANAYA menjawab “mobilnya akan digunakan pada hari minggu sama teman bapak”. saksi PUTU SUGI SUARTANAYA membalas “ bisa disewa satu hari kak”, setelah itu saksi KADEK AGUS WIDIASA menghubungi terdakwa “ pak mang (terdakwa)… ini ada mobil, tapi hari minggu akan digunakan”. terdakwa meyakinkan menjawab” iya  tidak  apa-apa  satu  hari  saja”.

 

  • Bahwa saksi KADEK AGUS WIDIASA pada tanggal 24 Januari 2020 pukul 21.30 Wita menerima kunci kontak beserta dengan STNK yang sudah berada di dalam gantungan kunci dari saksi PUTU SUGI SUARTANAYA kemudian saksi KADEK AGUS WIDIASA menyuruh saksi KOMANG MAHESA PUTRA yang juga tinggal di kos yang sama untuk menjemput terdakwa, Sekitar pukul 23.00 wita saksi KOMANG MAHESA PUTRA tiba bersama terdakwa di Jalan Taman Baruna Cempaka No.8 Jimbaran, lalu saksi KADEK AGUS WIDIASA menyerahkan  kunci kontak beserta 1 (satu) unit mobil merk Toyota Type New Avanza 1.3G MT Nomor Polisi DK 1183 FB Nomor Rangka MHKM1BA3JDK139303 Nomor Mesin MB07115 Tahun Pembuatan 2013 Warna Hitam Metalik kepada terdakwa setelah mobil diterima terdakwa kemudian menyampaikan kepada saksi KADEK AGUS WIDIASA ” gus… pak mang akan langsung menjemput tamu di bandara, setelah selesai menjemput tamu pak mang akan mampir kembali ke kos”. Saksi membalas “ iya pak mang, hati-hati dijalan”. Lalu terdakwa pergi dengan mengendarai mobil tersebut dengan tidak dibuatkan surat sebagai bukti, hanya berdasarkan kepercayaan saja.

 

  • Bahwa pada tanggal 25 Januari 2020 sekitar pukul 01.30 WITA terdakwa tanpa seizin pemilik saksi korban PUTU SUASTIKA langsung menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Type New Avanza 1.3G MT Nomor Polisi DK 1183 FB Nomor Rangka MHKM1BA3JDK139303 Nomor Mesin MB07115 Tahun Pembuatan 2013 Warna Hitam Metalik kepada PAK BUDI (DPO) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) akan tetapi terdakwa menerima uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) bertempat di minimarket Circle K Jalan Bulu Indah Desa Pemecutan Kaja Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar dengan batas waktu yang disepakati terdakwa selama 3 bulan atau sampai bulan April 2020.pada saat terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada PAK BUDI hanya diberikan nomor WAnya (whatsapp) PAK BUDI dan mengatakan jika mau menebus mobilnya nanti hubungi saja nomor WAnya tersebut.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Toyota Type New Avanza 1.3 G MT Warna Hitam Metalik Nomor Polisi DK 1183 FB Tahun Pembuatan 2013 Nomor Rangka MHKM1BA3JDK139303 Nomor Mesin MB07115 tidak diketahui keberadaannya, maka terhadap barang bukti tersebut telah diterbitkan sebagai Daftar Pencarian Barang Nomor: DPB/42/XII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 8 Desember 2025.

 

  • Bahwa sehubungan dengan PAK BUDI yang menerima gadai atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4  (empat)  Merk Toyota Type New Avanza 1.3 G MT Warna Hitam Metalik Nomor Polisi DK 1183 FB Tahun Pembuatan 2013 Nomor Rangka MHKM1BA3JDK139303 Nomor Mesin MB07115 tidak diketahui keberadaannya, maka terhadap orang yang mengaku PAK BUDI tersebut telah diterbitkan sebagai Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/1099/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal  8 Mei 2026.

 

  • Bahwa sewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Type New Avanza 1.3G MT Nomor Polisi DK 1183 FB berakhir pada tanggal 25 Januari 2020 namun terdakwa belum mengembalikan mobil tersebut kepada saksi korban PUTU SUASTIKA sehingga mengakibatkan saksi korban PUTU SUASTIKA kehilangan atas mobil tersebut dan dirugikan sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa I KOMANG ADI PUTRA BUDI ARSANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

Kedua :

 

              Bahwa terdakwa I KOMANG ADI PUTRA BUDI ARSANA pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 pada Pukul 23.00 Wita atau setidak tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Taman Baruna Cempaka No. 8 Link. Perarudan Desa Jimbaran Kec. Kuta Selatan Kab. Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili“ dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya, berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Type New Avanza 1.3G MT Nomor Polisi DK 1183 FB Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa untuk cepat mendapatkan uang pada tanggal 24 Januari 2020 sekitar pukul 18.00 Wita menghubungi saksi KADEK AGUS WIDIASA lewat telpon menyampaikan seolah-olah terdakwa memiliki tamu yang harus dijemput dibandara kemudian terdakwa meminta kepada saksi KADEK AGUS WIDIASA agar dicarikan 1 (satu) unit mobil yang akan dipakai 1 (satu) hari saja, dengan alasan tersebut saksi KADEK AGUS WIDIASA tidak merasa curiga dengan terdakwa atas ucapan/permintaan terdakwa tersebut sempat ditolak oleh saksi KADEK AGUS WIDIASA dan menyampaikan "dimana saya mencari mobil pak mang (terdakwa) karena sudah sore. akan tetapi terdakwa memaksa saksi KADEK AGUS WIDIASA untuk mencarikan mobil, oleh karena saksi KADEK AGUS WIDIASA terus didesak oleh terdakwa kemudian saksi KADEK AGUS WIDIASA keluar kamar kosnya dan melihat mobil milik saksi korban PUTU SUASTIKA ada di depan kamar kosnya yang biasanya mobil tersebut disewakan kemudian saksi KADEK AGUS WIDIASA bertanya kepada KOMANG yang merupakan adik dari saksi PUTU SUGI SUARTANAYA " MANG….apakah mobilnya ada yang nyewa”, KOMANG menjawab” ada… mau dipakai hari minggu, teman bapak yang nyewa”. Lalu saksi KADEK AGUS WIDIASA bertanya lagi “ KOMANG ada nomornya bapak “ KOMANG membalas” ada…, sambil memberikan saksi KADEK AGUS WIDIASA nomor saksi korban PUTU SUASTIKA” kemudian saksi KADEK AGUS WIDIASA kemudian menghubungi saksi korban PUTU SUASTIKA namun nomor HPnya tidak aktif.

 

  • Bahwa saksi KADEK AGUS WIDIASA menyampaikan kepada terdakwa bahwa tidak dapat mobil tetapi terdakwa terus memaksa untuk dicarikan mobil dan kemudian saksi KADEK AGUS WIDIASA menyampaikan kepada anak saksi korban yaitu saksi PUTU SUGI SUARTANAYA “ kak…mobilnya mau dipakai sekarang”, saksi PUTU SUGI SUARTANAYA menjawab “mobilnya akan digunakan pada hari minggu sama teman bapak”. saksi PUTU SUGI SUARTANAYA membalas “ bisa disewa satu hari kak”, setelah itu saksi KADEK AGUS WIDIASA menghubungi terdakwa “ pak mang (terdakwa)… ini ada mobil, tapi hari minggu akan digunakan”. terdakwa meyakinkan menjawab” iya  tidak  apa-apa  satu  hari  saja”.

 

  • Bahwa saksi KADEK AGUS WIDIASA pada tanggal 24 Januari 2020 pukul 21.30 Wita menerima kunci kontak beserta dengan STNK yang sudah berada di dalam gantungan kunci dari saksi PUTU SUGI SUARTANAYA kemudian saksi KADEK AGUS WIDIASA menyuruh saksi KOMANG MAHESA PUTRA yang juga tinggal di kos yang sama untuk menjemput terdakwa, Sekitar pukul 23.00 wita saksi KOMANG MAHESA PUTRA tiba bersama terdakwa di Jalan Taman Baruna Cempaka No.8 Jimbaran, lalu saksi KADEK AGUS WIDIASA menyerahkan  kunci kontak beserta 1 (satu) unit mobil merk Toyota Type New Avanza 1.3G MT Nomor Polisi DK 1183 FB Nomor Rangka MHKM1BA3JDK139303 Nomor Mesin MB07115 Tahun Pembuatan 2013 Warna Hitam Metalik kepada terdakwa setelah mobil diterima terdakwa kemudian menyampaikan kepada saksi KADEK AGUS WIDIASA ” gus… pak mang akan langsung menjemput tamu di bandara, setelah selesai menjemput tamu pak mang akan mampir kembali ke kos”. Saksi membalas “ iya pak mang, hati-hati dijalan”. Lalu terdakwa pergi dengan mengendarai mobil tersebut dengan tidak dibuatkan surat sebagai bukti, hanya berdasarkan kepercayaan saja.

 

  • Bahwa pada tanggal 25 Januari 2020 sekitar pukul 01.30 WITA terdakwa tanpa seizin pemilik saksi korban PUTU SUASTIKA langsung menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Type New Avanza 1.3G MT Nomor Polisi DK 1183 FB Nomor Rangka MHKM1BA3JDK139303 Nomor Mesin MB07115 Tahun Pembuatan 2013 Warna Hitam Metalik kepada PAK BUDI (DPO) sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) akan tetapi terdakwa menerima uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) bertempat di minimarket Circle K Jalan Bulu Indah Desa Pemecutan Kaja Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar dengan batas waktu yang disepakati terdakwa selama 3 bulan atau sampai bulan April 2020.pada saat terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada PAK BUDI hanya diberikan nomor WAnya (whatsapp) PAK BUDI dan mengatakan jika mau menebus mobilnya nanti hubungi saja nomor WAnya tersebut.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Toyota Type New Avanza 1.3 G MT Warna Hitam Metalik Nomor Polisi DK 1183 FB Tahun Pembuatan 2013 Nomor Rangka MHKM1BA3JDK139303 Nomor Mesin MB07115 tidak diketahui keberadaannya, maka terhadap barang bukti tersebut telah diterbitkan sebagai Daftar Pencarian Barang Nomor: DPB/42/XII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 8 Desember 2025.

 

  • Bahwa sehubungan dengan PAK BUDI yang menerima gadai atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4  (empat)  Merk Toyota Type New Avanza 1.3 G MT Warna Hitam Metalik Nomor Polisi DK 1183 FB Tahun Pembuatan 2013 Nomor Rangka MHKM1BA3JDK139303 Nomor Mesin MB07115 tidak diketahui keberadaannya, maka terhadap orang yang mengaku PAK BUDI tersebut telah diterbitkan sebagai Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/1099/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal  8 Mei 2026.

 

  • Bahwa sewa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Type New Avanza 1.3G MT Nomor Polisi DK 1183 FB berakhir pada tanggal 25 Januari 2020 namun terdakwa belum mengembalikan mobil tersebut kepada saksi korban PUTU SUASTIKA sehingga mengakibatkan saksi korban PUTU SUASTIKA kehilangan atas mobil tersebut dan dirugikan sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa I KOMANG ADI PUTRA BUDI ARSANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

 

Badung, 03 Juni 2026

Penuntut Umum

 

 

 

 

 

I KETUT SUJAYA, SH.

JAKSA UTAMA MUDA NIP. 196707011993101001.

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya