Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
495/Pid.Sus/2024/PN Dps I WAYAN MARET,SH SOFI ARDINAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 495/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1873/N.1.10.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I WAYAN MARET,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOFI ARDINAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jln. Panglima Besar Sudirman No.  3 Denpasar Bali

Telp. (0361) 236594 / website https://www.kejari-denpasar.go.id

==========================================================================

 

      “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT  DAKWAAN

----------------------------------------------------

NO.REG.PERK : PDM- 259 / DENPA.NARKO / 05 / 2024

 

I.       IDENTITAS TERDAKWA   :

 

Nama lengkap                        :    SOPI ARDINAL 

Tempat lahir                           :    Talang

Umur / Tgl. Lahir                    :    27 Tahun / 26 Maret 1996

Jenis kelamin                         :    Laki-laki

Kebangsaan                           :    Indonesia.

Alamat sesuai KTP                   :    Dusun Kampuang Baru Jorong Penarian, Desa Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Propensi Sumatra Barat.

Alamat tempat tinggal              :    Kamar kost No. 2 Gg. Ayam, Jalan Wibisana Barat, Desa, Kelurahan Pemecutan Barat, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Proensi Bali.

A g a m a                              :    Islam.

P e k e r j a a n                       :    Teknisi Aki.

P e n d i d i k a n                    :    SMK.

 

II.      PENAHANAN TERDAKWA :

-    Oleh Penyidik Pol.airud              : Tanggal 01 Maret 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.

-    Diperpanjang Oleh Jaksa PU       : Tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan tanggal 29 April 2024

-    Diperpanjang oleh Hakim PN      : Tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 20 Mei 2024.

-    RUTAN oleh Jaksa PU                 : Tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan tanggal 15 Juni 2024

 

III.   DAKWAAN :

       PERTMA

---------- Bahwa ia terdakwa SOPI ARDINAL pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari tahun 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Koperasi Simpan Pinjam Bersama Kami Sejahtra (seberang jalan) TKP.I, di jalan Batur Sari Gg. V Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung Propensi Bali (TKP. II) dan di jalan Batur sari 1, Gg. V, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propensi Bali dan berdasarkan pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar berwenanag mengadili perkara Aquo, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I narkotika jenis shabu seberat 0,67 gram netto, yang dilakukan oleh terdakwa SOFI ARDINAL dengan cara-cara sebagai berikut  : ----------

  1. Bahwa waktu dan tempat seperti tersebut diatas  terdakwa SOFI ARDINAL digeledah dan ditangkap oleh petuags Polisi dari Pol Airud Polda bali yang bertempat di Depan Koperasi Simpan Pinjam Bersama Kami Sejahtra (seberang jalan) di jalan Wibisana Udayana, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar Propensi Bali, dan dalam penggeledahan tersebut ptugas polisi menemukan barang bukti pembungksus rokok sampurna mild yang terdakwa pegang di tangan kanan setelah pembungkus rokok tersebut dibuka oleh petugas polisi didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (Kode A) (TKP.I)
  2. Bahwa benar setelah terdakwa diintrogasi lembih lanjut terdakwa masih mau mengambil tempelan lagi kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 05.44 WITA petugas bersama team menuju ke TKP untuk melakukan penggeledahan yang bertempat di Jalan Barur Sari, Gg. V, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dan dalam penggeledahan tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) buah paket pelor dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan selanjuynya menyerahkannya ke Petugas Polisi setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (Kode B) (TKP.II)
  3. Bahwa benar dihari yang sama yaitu hari Kamis tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 05.46 WITA sesuai pengembangan petugas polisi mengajak terdakwa ke Jalan Batur Sari 1, Gg. V Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propensi Bali, terdakwa menunjukkan dan mengambil dengan tangan kanan terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik pelor yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,13 gram netto (Kode C) (TKP.III),
  4. Bahwa benar masih dihari yang sama hari Kamis tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 08.30 WITA berdasarkan pengembangan dan pengakuan terdakwa, kemudian petugas Polisi mengajak terdakwa ke Jalan Tukad Pakerisan Gg. XV Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dikamar kost lantai 2 kamar No. 11 di dalam kamar tersebut didalam lemari kayu didalam kantong tas belanja warna merah merk Alfamart didalamnya terdapat pembungkus rokok samporna mild setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bentuk pelor yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 gram brutto atau 0,12 gram netto (Kode D) dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram brutto atau 0,14 gram (kode.C) (TKP.IV)
  5. Bahwa selain barang bukti Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada waktu penggeledahan petugas polisi juga menyita barang barang berupa : 1 (satu) buah kantong plastik klip ukuran besar berisi Plastik bentuk pelor, 1 (satu) buah kantong plastik klip ukuran besar berisi plastik klip warna bening, 1 (satu) buah alat timbang digital warna putih merk ACIS dan 1 (satu) buah tas belanja warna merah merk Alfamart.
  6. Bahwa berawal pada tanggal 24 Pebruari 2024 dan tanggal 25 Pebruari 2024 terdakwa di WA dengan seseorang yang mangaku bernama Anak Medan (SILEIK) dengan nomor WA (601124386375) dalam pembicaan tersebut Anak Medan (SILEIK) memerintahkan terdakwa untuk mengambil paket yang berisi Narkotika jenis shabu kurang lebih 5 (lima) gram di daerah Renon Denpasar, Dekat Dapur Prima dan selanjutnya sekitar jam 21.30 Wita dibawa untuk dipecah/dibagi dikamar kost no. 11 dilantai 2 di jalan Tukad Pakerisan Gg. XV Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Propensi Bali (TKP.IV) menjadi 30 paket kecil sabu dengan ukuran 02 dengan isian 0,15 gram netto sampai dengan 0,14 gram netto,
  7. Bahwa setelah dipecah terdakwa masukkan ke dalam pelor plastik sebanyak 15 (lima belas) buah masing-masing 1 (satu) klip dan kedalam potongan pipet plastik sebanyak 15 (lima belas) buah masing-masing 1 (satu) klip., selanjutnya terdakwa sebar/tempel dibebarapa lokasi didaerah klan, kedonganan diantaranya yang ada di jalan Batur Sari, Gg. V Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propensi Bali. Dan paket sisanya terdakwa simpan di Kamar Kost No. 11 lantai 2 dijalan Tukad Pakerisan Gg. XV Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar Propensi Bali,

 

Semua barang bukti Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada waktu penggeledahan setelah dipecah menjadi 15 (lima belas) paket dan sebagian sudah ditempel ditempat-tempat yang ditunjuk oleh Anak Medan (SILEIK) selaku pemilik barang, dan yang masih tersisa dan ditemukan pada waktu penggeledahan dengan berat 0,67 gram netto.

 

Sedangkan 1 (satu) buah kantong plastik klip ukuran besar berisi Plastik bentuk pelor, 1 (satu) buah kantong plastik klip ukuran besar berisi plastik klip warna bening, 1 (satu) buah alat timbang digital warna putih merk ACIS dan 1 (satu) buah tas belanja warna merah merk Alfamart dan setelah ditanyakan keberadaan barang bukti yang ditemukan oleh petugas Polisi pada waktu penggeledahan Narkotika jenis Shabunya diakui oleh terdakwa dalam penguasaan terdakwa sedangkan sebagai miliknya seseorang yang bernama Anak Medan (SILEIK) (belum tertangkap) dan terdakwa dimintai tolong hanya memecah dan menempelkan kembali narkotika jenis shabu tersebut sesuai dengan petunjuk Anak Medan (SILEIK) selaku pemilik barang, dari perkerjaan terdakwa tersebut terdakwa diberikan imbalan oleh Anak Medan (SILEIK) (belum tertangkap) berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,-, (satu juta rupiah) per sekali mecah dan nempel atas petunjuk Anak Medan (SILEIK), dan Terdakwa mengaku tidak memiliki ijin untuk itu dari pejabat yang berwenang,

  1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri Cabang Denpasar Nomor Lab : 321 / NNF / 2024 tanggal 29 Pebruari 2024 yang ditanda tangani oleh IMAM MAHMUDI, Amd, SH, M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    • 2083/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-    2088/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

-    Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I mengaku tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ----

 

----------   Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------

 

-------------------------------------------  A T A U  ------------------------------------------

 

KEDUA  :

---------  Bahwa ia terdakwa SOPI ARDINAL pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari tahun 2024 sekira pukul 23.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Koperasi Simpan Pinjam Bersama Kami Sejahtra (seberang jalan) TKP.I, di jalan Batur Sari Gg. V Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten badung Propensi Bali (TKP. II) dan di jalan Batur sari 1, Gg. V, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propensi Bali dan berdasarkan pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Denpasar berwenanag mengadili perkara Aquo, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis shabu seberat 0,67 gram netto, yang dilakukan oleh terdakwa SOFI ARDINAL dengan cara-cara sebagai berikut  : ---------------------------------------------------

  1. Bahwa waktu dan tempat seperti tersebut diatas  terdakwa SOFI ARDINAL digeledah dan ditangkap oleh petuags Polisi dari Pol Airud Polda bali yang bertempat di Depan Koperasi Simpan Pinjam Bersama Kami Sejahtra (seberang jalan) di jalan Wibisana Udayana, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar Propensi Bali, dan dalam penggeledahan tersebut ptugas polisi menemukan barang bukti pembungksus rokok sampurna mild yang terdakwa pegang di tangan kanan setelah pembungkus rokok tersebut dibuka oleh petugas polisi didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (Kode A) (TKP.I)
  2. Bahwa benar setelah terdakwa diintrogasi lembih lanjut terdakwa masih mau mengambil tempelan lagi kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 05.44 WITA petugas menuju ke melakukan penggeledahan di Jalan Barur Sari, Gg. V, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dan dalam penggeledahan tersebut terdakwa mengambil 1 (satu) buah paket pelor dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan selanjuynya menyerahkannya ke Petuagas Polisi telah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,14 gram netto (Kode B) (TKP.II)
  3. Bahwa benar dihari yang sama yaitu hari Kamis tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 05.46 WITA sesuai pengembangan petugas polisi mengajak terdakwa ke Jalan Batur Sari 1, Gg. V Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propensi Bali, terdakwa menunjukkan dan mengambil dengan tangan kanan terdakwa berupa 1 (satu) buah plastik pelor yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,26 gram brutto atau 0,13 gram netto (Kode C) (TKP.III),
  4. Bahwa benar masih dihari yang sama hari Kamis tanggal 29 Maret 2024 sekitar jam 08.30 WITA berdasarkan pengembangan dan pengakuan terdakwa, kemudian petugas Polisi mengajak terdakwa ke Jalan Tukad Pakerisan Gg. XV Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dikamar kost lantai 2 kamar No. 11 di dalam kamar tersebut didalam lemari kayu didalam kantong tas belanja warna merah merk Alfamart didalamnya terdapat pembungkus rokok samporna mild setelah dibuka didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bentuk pelor yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 gram brutto atau 0,12 gram netto (Kode D) dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,24 gram brutto atau 0,14 gram (kode.C) (TKP.IV)
  5. Bahwa selain barang bukti Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada waktu penggeledahan petugas polisi juga menyita barang barang berupa : 1 (satu) buah kantong plastik klip ukuran besar berisi Plastik bentuk pelor, 1 (satu) buah kantong plastik klip ukuran besar berisi plastik klip warna bening, 1 (satu) buah alat timbang digital warna putih merk ACIS dan 1 (satu) buah tas belanja warna merah merk Alfamart.
  6. Semua barang bukti Narkotika jenis shabu yang ditemukan pada waktu penggeledahan setelah dipecah menjadi 15 (lima belas) paket dan sebagian sudah ditempel ditempat-tempat yang ditunjuk oleh Anak Medan (SILEIK) selaku pemilik barang, dan yang masih tersisa dan ditemukan pada waktu penggeledahan dengan berat 0,67 gram netto.

 

Sedangkan 1 (satu) buah kantong plastik klip ukuran besar berisi Plastik bentuk pelor, 1 (satu) buah kantong plastik klip ukuran besar berisi plastik klip warna bening, 1 (satu) buah alat timbang digital warna putih merk ACIS dan 1 (satu) buah tas belanja warna merah merk Alfamart dan setelah ditanyakan keberadaan barang bukti yang ditemukan oleh petugas Polisi pada waktu penggeledahan Narkotika jenis Shabunya diakui oleh terdakwa dalam penguasaan terdakwa sedangkan sebagai miliknya seseorang yang bernama Anak Medan (SILEIK) (belum tertangkap) dan terdakwa dimintai tolong hanya memecah dan menempelkan kembali narkotika jenis shabu tersebut sesuai dengan petunjuk Anak Medan (SILEIK) selaku pemilik barang, dari perkerjaan terdakwa tersebut terdakwa diberikan imbalan oleh Anak Medan (SILEIK) (belum tertangkap) berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,-, (satu juta rupiah) per sekali mecah dan nempel atas petunjuk Anak Medan (SILEIK), dan Terdakwa mengaku tidak memiliki ijin untuk itu dari pejabat yang berwenang,

 

  1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polri Cabang Denpasar Nomor Lab : 321 / NNF / 2024 tanggal 29 Pebruari 2024 yang ditanda tangani oleh IMAM MAHMUDI, Amd, SH, M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
    • 2083/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-    2088/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika

 

  1. Bahwa terdakwa memiliki, menguasai Narkotika jenis Shabu mengaku tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ------------------------------------------------------------

 

----------   Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  ---------------

 

 

 

Denpasar, 30  Mei  2024

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

I WAYAN MERET, SH

JAKSA UATAMA MUDA

NIP. 19700305.199103.1002

Pihak Dipublikasikan Ya