Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1376/Pdt.Bth/2024/PN Dps 1.I Gusti Ngurah Suranata
2.Desental Korengkeng
2.Sergi Ozerianskyi
3.Ni Ketut Ari Muliani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1376/Pdt.Bth/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Gusti Ngurah Suranata
2Desental Korengkeng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Teddy Wellem Worotitjan, S.H.I Gusti Ngurah Suranata
2Teddy Wellem Worotitjan, S.H.Desental Korengkeng
Tergugat
NoNama
1Sergi Ozerianskyi
2Ni Ketut Ari Muliani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan/Bantahan Para Pelawan/Para Termohon Eksekusi seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Pelawan/Para Termohon Eksekusi adalah Para pelawan yang beretikad baik.
  3. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 1053/Pdt.G/2022/PN.DPS, tanggal 12 Januari 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1544 K/Pdt/2024, tanggal 27 Mei 2024 sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 64/Pdt.Eks/2024/PN.DPS jo. Nomor: 1053/Pdt.G/2022/PN.DPS tidak memiliki kekuatan eksekutorial.
  4. Menyatakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 1053/Pdt.G/2022/PN.DPS tanggal 12 Januari 2023 yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1544 K/Pdt/2024, tanggal 27 Mei 2024 sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 64/Pdt.Eks/2024/PN.DPS jo. Nomor: 1053/Pdt.G/2022/PN.DPS dibatalkan/dihentikan karena cacat hukum.
  5. Menghukum Para Terlawan/Para Pemohon Eksekusi membayar seluruh biaya yang timbul dalam setiap tingkatan.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain: mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak