Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
500/Pid.B/2024/PN Dps I GST NGR WIRAYOGA, SH 1.MUHNAN
2.PUREK RASTA Alias ARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 500/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1736/N.1.18/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GST NGR WIRAYOGA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHNAN[Penahanan]
2PUREK RASTA Alias ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                                                                           P-29          

“Untuk Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                                 

                                                                                   

S U R A T   D A K W A A N 

NO.REG.PERK.PDM – 214 /BDG/EOH/05/2024

                                                                                           

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Terdakwa  I :

Nama

:

MUHNAN

Tempat lahir

:

Lombok Tengah

Umur / tanggal lahir

:

42 Tahun /12 Mei 1982

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Banjar  Bale Pasar, Desa Darmasaba Kecamatan Abian Semal, kabupaten Badung, Alamat sesuai KTP  Pemotoh Tengah Kel/Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Propinsi Nusa Tenggara Barat.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Tani

Pendidikan

:

SMP tidak tamat

 

 

 

  1. Terdakwa II :

Nama

:

PUREK RASTA Als. ARI

Tempat lahir

:

Lombok Timur

Umur / tanggal lahir

:

45 Tahun /31 Desember 1978

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Bale Pasar, Desa Darmasaba Kecamatan Abian Semal, kabupaten Badung atau  Alamat sesuai KTP  Gunung Belek RT/RW 004/000. Kelurahan/Desa Embung Raja, Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Suku Sasak

Pendidikan

:

SMP tidak tamat.

 

 

 

 

II.   PENAHANAN  TERDAKWA (I) MUHNAN dan TERDAKWA (II) PUREK RASTA Als. ARI

1. Tahap Penyidikan

-

Penyidik

:

dengan jenis penahanan Rutan masing-masing sejak tanggal 16 April 2024 s/d tanggal 05 Mei 2024

-

 

 

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung

.

:

 

 

dengan jenis penahanan Rutan masing-masing  sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d tanggal 25 Mei 2024

.

 


2. Tahap Penuntutan

-

Jaksa Penuntut Umum

:

dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 22 Mei  2024 s/d 10 Juni 2024

                                                                  

III.  DAKWAAN

      PERTAMA:

----------Bahwa  terdakwa (I)  MUHNAN bersama-sama terdakwa (II) PUREK RASTA Als.ARI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di UD. Sumber Rata Banjar Baler Pasar, Desa Bale Pasar, Desa Darmasaba, Kecamatan Abian Semal, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type Colt 120 SS, Jenis Mobil barang, Model Pickup, Tahun 2001, Warna Putih, No. Pol : DK 8245 FJ,  Noka   MHMT120SP1R042948, Nosin 4G17C104164  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi I KETUT CATURYASA, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang para terdakwa lakukan dengan cara :

  • Bahwa berawal saat kejadian  terdakwa (I)  MUHNAM meminjam kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi, Type Colt 120 SS, Jenis Mobil barang, Model PickUp, Tahun 2001, Warna Putih, No. Pol: DK 9562 FJ, Noka: MHMT120SP1R042948, Nosin: 4G17C104164 saksi  I MADE SUKRA  ayah dari saksi I KETUT CATURYASA dengan alasan untuk mengantar istrinya terdakwa (II)  PUREK RASTA Als. ARI, yang sedang sakit ke Pelabuhan Padang Bai Kabupaten Karangasem, setelah terdakwa (I)  MUHNAM menguasai mobil tersebut  terdakwa (I)  MUHNAN bersama-sama terdakwa (II) PUREK RASTA Als.ARI membawa mobil tersebut  ke Pelabuhan Padang Bai yang dikendarai terdakwa (II) PUREK RASTA Als.ARI, setelah sampai di Pelabuhan Padang Bai muncul niat terdakwa (I)  MUHNAM untuk membawa kabur mobil milik saksi I KETUT CATURYASA ke Lombok dengan berkata “ bagaimana kita bawa saja mobilnya pulang ke Lombok” dan   terdakwa (II)  PUREK RASTA Als. ARI menyetujuinya  karena saat itu para terdakwa memerlukan untuk biaya atau belanja di Hari Raya Idul Fitri, setelah ada kesepakatan terdakwa (II)  PUREK RASTA Als. ARI menaikan mobil tersebut ke Kapal Ferri, setelah sampai di Pelabuhan Lembar Lombok  Barat,  mobil  tersebut  dikendarai  oleh  terdakwa (II)  PUREK RASTA Als. ARI  langsung menuju ke rumah terdakwa (I)  MUHNAM  di wilayah Lombok Tengah setelah sampai  dirumahnya terdakwa (I)  MUHNAM langsung turun selanjutnya  mobil tersebut terdakwa (II)  PUREK RASTA Als. ARI   kendarai untuk mengantar istrinya yang sedang sakit ke rumahnya yang berada di wilayah Lombok Timur;
  • Bahwa selanjutnya dalam waktu sekitar 1 (satu) minggu terdakwa (II)  PUREK RASTA Als. ARI  datang kembali  kerumah terdakwa (I)  MUHNAM mengendarai mobil tersebut dan mobil tersebut di parkir di depan rumah terdakwa (I)  MUHNAM, setelah itu terdakwa (I)  MUHNAM mengantar terdakwa (II)  PUREK RASTA Als. ARI  ke Pangkalan Ojek untuk pulang ke rumahnya di Lombok Timur dan  terdakwa (I)  MUHNAM langsung pulang ke rumahnya, selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa (I)  MUHNAM menelpon terdakwa (II)  PUREK RASTA Als. ARI  dengan mengatakan akan menggadaikan mobil tersebut dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan   terdakwa (II)  PUREK RASTA Als. ARI mengatakan “I Ya jangan gadai banyak banyak nanti kita tidak bisa nebus gadainya” , setelah kesepakatan para terdakwa tersebut terdakwa (I)  MUHNAM berjalan di seputaran kampung untuk menawari mobil saksi I KETUT CATURYASA untuk di gadai kepada warga sekitar dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)  tetapi warga yang terdakwa tawarkan tidak ada yang mau menerima gadai karena surat BPKB mobil tersebut tidak ada dan terdakwa (I)  MUHNAM juga mengecat mobil tersebut yang awalnya mobil tersebut berwarna putih kemudian dicat menjadi warna hitam putih, bemper depannya beserta nomor polisi mobil tersebut  dilepas dan terdakwa (I)  MUHNAM juga melepas plafon mobil tersebut dikarenakan karena cat awalnya sudah keropos dan supaya tidak diketahui atau dikenali oleh pemiliknya kemudian pada hari Senin, tanggal 15 April 2024 datang petugas kepolisian Polsek Abiansemal untuk mengamankan para terdakwa lalu para terdakwa dan barang bukti mobil milik saksi I KETUT CATURYASA dibawa ke Bali untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa (I)  MUHNAN bersama-sama terdakwa (II) PUREK RASTA Als.ARI seperti uraian diatas yaitu para terdakwa setelah menguasai berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type Colt 120 SS, Jenis Mobil barang, Model Pickup, Tahun 2001, Warna Putih, No. Pol : DK 8245 FJ,  Noka   MHMT120SP1R042948, Nosin 4G17C104164  yang seluruhnya milik saksi saksi I KETUT CATURYASA tanpa ijin pemiliknya membawa mobil tersebut ke daerah Lombok kemudian mengecat mobil tersebut menjadi warna hitam putih, bemper depannya beserta nomor polisi mobil tersebut  dilepas dan  melepas plafon mobil kemudian mobil tersebut akan di gadai di daerah Lombok Tengah mengakibatkan saksi I KETUT CATURYASA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

----------- Perbuatan para terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------

      ATAU                       

 KEDUA :                                         

----------Bahwa  terdakwa (I)  MUHNAN bersama-sama terdakwa (II) PUREK RASTA Als.ARI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di UD. Sumber Rata Banjar Baler Pasar, Desa Bale Pasar, Desa Darmasaba, Kecamatan Abian Semal, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk  menyerahkan barang sesuatu berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type Colt 120 SS, Jenis Mobil barang, Model Pickup, Tahun 2001, Warna Putih, No. Pol : DK 8245 FJ,  Noka   MHMT120SP1R042948, Nosin 4G17C104164  kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang yang para  terdakwa lakukan dengan cara :

  • Bahwa berawal saat kejadian  terdakwa (I)  MUHNAM meninjam kendaraan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi, Type Colt 120 SS, Jenis Mobil barang, Model PickUp, Tahun 2001, Warna Putih, No. Pol: DK 9562 FJ, Noka: MHMT120SP1R042948, Nosin: 4G17C104164 dari saksi  I MADE SUKRA ayah dari saksi I KETUT CATURYASA dengan alasan untuk mengantar istrinya terdakwa (II)  PUREK RASTA Als. ARI, yang sedang sakit ke Pelabuhan Padang Bai Kabupaten Karangasem, setelah terdakwa (I)  MUHNAM menguasai mobil tersebut  terdakwa (I)  MUHNAN bersama-sama terdakwa (II) PUREK RASTA Als.ARI membawa mobil tersebut  ke Pelabuhan Padang Bai yang dikendarai terdakwa (II) PUREK RASTA Als.ARI, setelah sampai di Pelabuhan Padang Bai muncul niat terdakwa (I)  MUHNAM untuk membawa kabur mobil milik saksi I KETUT CATURYASA ke Lombok dengan berkata “ bagaimana kita bawa saja mobilnya pulang ke Lombok” dan   terdakwa (II)  PUREK RASTA Als. ARI menyetujuinya  karena saat itu para terdakwa memerlukan untuk biaya atau belanja di Hari Raya Idul Fitri, setelah ada kesepakatan terdakwa (II)  PUREK RASTA Als. ARI menaikan mobil tersebut ke Kapal Ferri, setelah sampai di Pelabuhan Lembar Lombok  Barat,  mobil  tersebut  dikendarai  oleh  terdakwa (II)  PUREK RASTA Als. ARI  langsung menuju ke rumah terdakwa (I)  MUHNAM  di wilayah Lombok Tengah setelah sampai  dirumahnya terdakwa (I)  MUHNAM langsung turun selanjutnya  mobil tersebut terdakwa (II)  PUREK RASTA Als. ARI   kendarai untuk mengantar istrinya yang sedang sakit ke rumahnya yang berada di wilayah Lombok Timur;
  • Bahwa selanjutnya dalam waktu sekitar 1 (satu) minggu terdakwa (II)  PUREK RASTA Als. ARI  datang kembali  kerumah terdakwa (I)  MUHNAM mengendarai mobil tersebut dan mobil tersebut di parkir di depan rumah terdakwa (I)  MUHNAM, setelah itu terdakwa (I)  MUHNAM mengantar terdakwa (II)  PUREK RASTA Als. ARI  ke Pangkalan Ojek untuk pulang ke rumahnya di Lombok Timur dan  terdakwa (I)  MUHNAM langsung pulang ke rumahnya, selanjutnya pada keesokan harinya terdakwa (I)  MUHNAM menelpon terdakwa (II)  PUREK RASTA Als. ARI  dengan mengatakan akan menggadaikan mobil tersebut dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan   terdakwa (II)  PUREK RASTA Als. ARI mengatakan “I Ya jangan gadai banyak banyak nanti kita tidak bisa nebus gadainya” , setelah kesepakatan para terdakwa tersebut terdakwa (I)  MUHNAM berjalan di seputaran kampung untuk menawari mobil milik saksi I KETUT CATURYASA untuk di gadai kepada warga sekitar dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)  tetapi warga yang terdakwa tawarkan tidak ada yang mau menerima gadai karena surat BPKB mobil tersebut tidak ada dan terdakwa (I)  MUHNAM juga mengecat mobil tersebut yang awalnya mobil tersebut berwarna putih kemudian dicat menjadi warna hitam putih, bemper depannya beserta nomor polisi mobil tersebut  dilepas dan terdakwa (I)  MUHNAM juga melepas plafon mobil tersebut dikarenakan karena cat awalnya sudah keropos dan supaya tidak diketahui atau dikenali oleh pemiliknya kemudian pada hari Senin, tanggal 15 April 2024 datang petugas kepolisian Polsek Abiansemal untuk mengamankan para terdakwa lalu para terdakwa dan barang bukti mobil milik saksi saksi I KETUT CATURYASA dibawa ke Bali untuk proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa (I)  MUHNAN bersama-sama terdakwa (II) PUREK RASTA Als.ARI seperti uraian diatas yaitu para terdakwa mengatakan kepada   saksi I MADE SUKRA ayah dari saksi I KETUT CATURYASA meminjam  1 (satu) Unit Mobil Merk Mitsubishi, Type Colt 120 SS, Jenis Mobil barang, Model Pickup, Tahun 2001, Warna Putih, No. Pol : DK 8245 FJ,  Noka   MHMT120SP1R042948, Nosin 4G17C104164  untuk keperluan mengantar istri dari terdakwa (II) PUREK RASTA Als.yang sedang sakit ke Pelabuhan Padang Bai sehingga saksi I MADE SUKRA tergerak untuk menyerahkan mobil tersebut kepada para terdakwa  namun oleh  para terdakwa   tanpa ijin pemiliknya membawa mobil tersebut ke daerah Lombok kemudian mengecat mobil tersebut menjadi warna hitam putih, bemper depannya beserta nomor polisi mobil tersebut  dilepas dan  melepas plafon mobil kemudian mobil tersebut akan di gadai di daerah Lombok Tengah mengakibatkan saksi I KETUT CATURYASA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

----------- Perbuatan para terdakwa tersebut, diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                        Badung, 6  Juni 2024

                           PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

I GUSTI NGURAH WIRAYOGA, SH.

                                                                                                       JAKSA MUDA NIP. 19790726200501 1008

 

 

                                                                                                                                  

                                                                                 

 

                            

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya