Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
651/Pid.B/2025/PN Dps CINTYA DWI SANTOSO CANGI, S.H. RIKARDO TORAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 651/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2260/N.1.18/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CINTYA DWI SANTOSO CANGI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKARDO TORAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

           ”DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN”

    “BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

A logo of a law firm

AI-generated content may be incorrect.

    SURAT DAKWAAN

No. PDM - 210 /BDG/EOH/05/2025

 

 

ATAS NAMA TERDAKWA :

RIKARDO TORAR

 

 

           
     
         
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Badung,   28 Mei  2025

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, Mengwi, Badung

Tlp. (0361) 8311491, Kode Pos 80351, kejaribadung@gmail.com

 

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P - 29

         

 

SURAT  DAKWAAN

NO REG PER : PDM -  210  /BDG/EOH/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:                 

I.

Nama Terdakwa

:

RIKARDO TORAR

 

Nomor Identitas

:

5310123108030003

 

Tempat Lahir

:

Roteng

 

Umur/Tanggal Lahir

:

21 Tahun / 31 Agustus 2003

 

Jenis Kelamin

:

Laki - laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Alamat tinggal, Jl. By Pass Ngurah Rai, Gg. Karangsari No.3, Kedonganan, Kuta, Badung, Alamat sesuai KTP : Ds/ Kel. Pau, Kec. Langke rembong Jabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur

 

Agama

:

Katholik

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

  1. PENAHANAN:
  1. Penahanan

:

 

  • Penyidik

 

:

Rutan, sejak tanggal 01 April 2025 s.d. 20 April 2025;

  • Perpanjangan PU

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 21 April 2025 s.d. 30 Mei 2025;

Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2025 s.d. 16 Juni  2025

  1. DAKWAAN:

-------  Bahwa Terdakwa RIKARDO TORAR pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam burat Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Ratu Guest House Jl.By Pass Ngurah Rai, Gg.karangsari No.3, kedonganan, Kuta Badung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil suatu barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hak/hukum yang mana antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira dua minggu yang lalu yang dimana waktu dan tanggalnya tidak dapat diingat lagi, saat Terdakwa sedang membersihkan kamar No. 4 di Ratu Guest House Jl.By Pass Ngurah Rai, Gg.karangsari No.3, Kedonganan, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung  Terdakwa melihat sebuah tas yang ditaruh dibawah meja dalam keadaan terbuka lalu terdakwa mengambil isi dari dompet tersebut berupa uang dollar sejumlah 1 ( satu ) lembar uang $100 milik saksi Elizaveta Tretriakova dan terdakwa kemudian  memasukan uang tersebut ke dalam saku celana sebelah kanan terdakwa setelah itu terdakwa lanjut membersihkan kamar tersebut. Selanjutnya setelah terdakwa selesai bekerja terdakwa langsung menukarkan uang tersebut di Money Changer di depan Bandung Collection dan terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.1.590.000 lalu uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli rokok dan makan sehari – hari;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 maret 2025 pukul 10.00 wita saat terdakwa akan ke resepsionis, terdakwa melewati kamar no.4 Ratu Guest House yang beralamat di Jl.By Pass Ngurah Rai, Gg.karangsari No.3, Kedonganan, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung dan melihat pintu kamar tersebut tidak terkunci dan saksi Elizaveta Tretriakova sedang merokok didapur. Kemudian terdakwa melihat kamar tersebut sepi, terdakwa langsung masuk dan mengambil uang sejumlah 1 ( satu ) lembar uang  $100 milik saksi Elizaveta Tretriakova yang berada didalam tas warna merah, lalu setelah terdakwa mengambil uang tersebut terdakwa langsung keluar dan keresepsionis untuk mengecek keadaan resipsionis. Kemudian keesokan harinya terdakwa menukarkan uang tersebut di Jl. Dewi Sartika dan terdakwa mendapatkan uang sebanyak Rp. 1.570.000 dimana uang tersebut terdakwa langsung gunakan untuk membeli rokok, dan alat cuci motor kemudian setelah itu terdakwa membeli makan di daerah Kelan, Jimbaran dan kembali ke tempat tinggal terdakwa di Ratu Guest House untuk melajutkan pekerjaan terdakwa;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil $200 uang milik saksi ELIZAVETA TRETIAKOVA adalah untuk keperluan hidup sehari – hari;
  • Bahwa terdakwa tidak mendapatkan izin dari saksi ELIZAVETA TRETIAKOVA untuk mengambil uang $200  milik saksi Elizaveta Tretriakova;
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi Elizaveta Tretriakova ELIZAVETA TRETIAKOVA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.000.000,- ( Tiga Juta Rupiah ).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 362 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------

 

A black and white logo

AI-generated content may be incorrect.Badung, 28 Mei 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

CINTYA DWI S. CANGI, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950612 201801 2 001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya