Dakwaan |
III. DAKWAAN :
KESATU :
------Bahwa ia Terdakwa Hariyanto pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Kamar 101 Bangunan bekas Hotel Puri Dewi Sri Jalan Legian Gang Dewa Bharata, Banjar Pemamoran, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I , Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bahwa petugas kepolisian Polresta Denpasar Satuan Narkoba yaitu saksi Pande Made Surya Kesuma, SH dan saksi I Kadek Diana, saksi I Putu Gede Adi Arta Saputra, SH beserta Team mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki dengan nama panggilan Yanto terlibat dalam kegiatan narkotika kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan setelah didapatkan identitasnya kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama panggilan Yanto dengan nama lengkap Hariyanto ( terdakwa) bertempat di Kamar 101 Bangunan bekas Hotel Puri Dewi Sri Jalan Legian Gang Dewa Bharata, Banjar Pemamoran, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan setelah itu dengan disaksikan oleh saksi umum petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan juga di dalam kamar terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) bong, 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk warna hijau muda dengan berat bersih 47,99 gram / berat kotor 49,15 gram (kode B), 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) kotak bekas permen Eclipse berisi 7 ( tujuh ) paket kristal bening narkotika jenis sabhu dan 1 (satu) Hp Oppo No.Simcard 087862486818, yang dipergunakan sebagai sarana dalam komunikasi dalam kegiatan narkotika jenis shabu tersebut;
- Bahwa 7 (tujuh) paket plastik klip narkotika jenis sabhu kemudian dilakukan penimbangan dengan Sprin. Timbang /142.B/V/2024/satresnarkoba tanggal 31 Mei 2024 dan diketahui 7 (tujuh) paket MA/sabhu berat bersih total 2,09 gram/berat kotor total 3,56 gram tersebut dengan rincian sebagai berikut : 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,23 gram / berat kotor 0,44 gram (kode A1),1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,21 gram / berat kotor 0,42 gram (kode A2), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,22 gram / berat kotor 0,43 gram (kode A3), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,25 gram / berat kotor 0,46 gram (kode A4), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,37 gram / berat kotor 0,58 gram (kode A5), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,24 gram / berat kotor 0,45 gram (kode A6), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,57 gram / berat kotor 0,78 gram (kode A7),
- Bahwa terdakwa mendapatkan paket paket narkotika jenis sabhu tersebut dengan cara terdakwa membeli seharga Rp. 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang yang biasa dipanggil Kak Sem ( belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 23.00 Wita dengan cara bertemu langsung antara Kak Sem dengan terdakwa dan pada hari Minggu tangal 19 Mei 2024 , terdakwa menerima paket narkotika Sabu dari Kak Sem dalam bentuk paketan yang awalnya jumlahnya sekitar 10 (sepuluh) paket dan sudah berhasil terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) paket dimana pembeli datang langsung ke terdakwa dan pembeli langsung membayar secara tunai kepada terdakwa sampai akhirnya tertangkap oleh petugas kepolisian dengan barang bukti yang tersisa adalah 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabhu.
- Bahwa 7 (tujuh) paket plastik klip narkotika jenis sabu diakui sebagai milik terdakwa;
- Bahwa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabhu dan 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk warna hijau muda dengan berat bersih 47,99 gram atau berat kotor 49,15 gram (kode B), tersebut kemudian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium Forensik dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 753/NNF/2024 tanggal 1 Juni 2024 disimpulkan bahwa : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 5107/2024/NF s/d 5113/2024/ NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5114/2024/NF berupa serbuk warna hijau dan 5115 / 2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu kristal bening mengandung narkotika jenis sabhu.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa ia Terdakwa Hariyanto pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Kamar 101 Bangunan bekas Hotel Puri Dewi Sri Jalan Legian Gang Dewa Bharata, Banjar Pemamoran, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman . Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa petugas kepolisian Polresta Denpasar Satuan Narkoba yaitu saksi Pande Made Surya Kesuma, SH dan saksi I Kadek Diana, saksi I Putu Gede Adi Arta Saputra, SH beserta Team melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar jam 17.00 Wita bertempat di Kamar 101 Bangunan bekas Hotel Puri Dewi Sri Jalan Legian Gang Dewa Bharata, Banjar Pemamoran, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dimana penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki dengan nama panggilan Yanto terlibat dalam kegiatan narkotika kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan setelah didapatkan identitasnya kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama panggilan yanto dengan nama lengkap Hariyanto ( terdakwa)
- Bahwa setelah penangkapan dengan disaksikan oleh saksi umum, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan juga di dalam kamar terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) bong, 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk warna hijau muda dengan berat bersih 47,99 gram / berat kotor 49,15 gram (kode B), 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) kotak bekas permen Eclipse berisi 7 ( tujuh ) paket kristal bening narkotika jenis sabhu dan 1 (satu) Hp Oppo No.Simcard 087862486818, yang dipergunakan sebagai sarana dalam komunikasi dalam kegiatan narkotika jenis shabu tersebut;
- Bahwa 7 (tujuh) paket plastik klip narkotika jenis sabhu kemudian dilakukan penimbangan dengan Sprin. Timbang /142.B/V/2024/satresnarkoba tanggal 31 Mei 2024 dan diketahui 7 (tujuh) paket MA/sabhu berat bersih total 2,09 gram/berat kotor total 3,56 gram tersebut dengan rincian sebagai berikut : 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,23 gram / berat kotor 0,44 gram (kode A1),1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,21 gram / berat kotor 0,42 gram (kode A2), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,22 gram / berat kotor 0,43 gram (kode A3), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,25 gram / berat kotor 0,46 gram (kode A4), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,37 gram / berat kotor 0,58 gram (kode A5), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,24 gram / berat kotor 0,45 gram (kode A6), 1(satu) plastik klip berisi kristal bening diduga MA/sabhu berat bersih 0,57 gram / berat kotor 0,78 gram (kode A7),
- Bahwa 7 (tujuh) paket paket plastik klip narkotika jenis sabu diakui sebagai milik terdakwa dan terdakwa mendapatkan paket paket narkotika jenis sabhu tersebut dengan cara terdakwa membeli seharga Rp. 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang yang biasa dipanggil Kak Sem ( belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 23.00 Wita dengan cara bertemu langsung antara Kak Sem dengan terdakwa dan pada hari Minggu tangal 19 Mei 2024 , terdakwa menerima paket narkotika Sabu dari Kak Sem dalam bentuk paketan yang awalnya jumlahnya sekitar 10 (sepuluh) paket dan sudah berhasil terdakwa jual sebanyak 3 (tiga) paket dimana pembeli datang langsung ke terdakwa dan pembeli langsung membayar secara tunai kepada terdakwa sampai akhirnya tertangkap oleh petugas kepolisian dengan barang bukti yang tersisa adalah 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabhu.
- Bahwa 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabhu dan 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk warna hijau muda dengan berat bersih 47,99 gram / berat kotor 49,15 gram (kode B), tersebut kemudian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium Forensik dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 753/NNF/2024 tanggal 1 Juni 2024 disimpulkan bahwa : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 5107/2024/NF s/d 5113/2024/ NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5114/2024/NF berupa serbuk warna hijau dan 5115 / 2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan atau Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu kristal bening mengandung narkotika jenis shabu.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------
|