Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
695/Pid.Sus/2026/PN Dps Ni Komang Swastini, SH MUTIARA PUTRI MAHARDIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 695/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4368/N.1.10.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Komang Swastini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTIARA PUTRI MAHARDIKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                           No. Reg. Perkara : PDM- 432/DENPA.NARKO/07/2026     

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap                                     :  MUTIARA PUTRI MAHARDIKA.

NIK                                                        :  3526125104880004.

Tempat Lahir                                        :  Surabaya.

Umur / Tanggal Lahir                           :  38 tahun / 11 April 1988.

Jenis Kelamin                                       :  Perempuan.

Kewarganegaraan/Kebangsaan           :  Indonesia.

Tempat Tinggal                                     :  Jalan Mertasari No.18X, Ds. Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung ATAU Grand Delta Sari Anthurium 3 No.1, RT.009/RW.007, Ds. Wedoro, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur (sesuai KTP)

Agama                                                  :  Kristen.

Pekerjaan                                              :  Wiraswasta.

Pendidikan                                            :  SMA.

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan: 
  • Penyidikan         :  Penyidik tidak melakukan penangkapan/penahanan.
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d 13 Juli 2026;

 

  1. Dakwaan:

PERTAMA:

Pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau pada waktu lain sekitar bulan September tahun 2025 atau pada setidak-tidaknya waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Villa No. 92 yang berada di Jalan Karang Sari Blok IV, Ds. Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa sebagai orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” berupa kosmetik/obat cair merk “Lipo Lab” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Agustus 2025, Terdakwa yang memiliki usaha dibidang jasa Homecare perawatan Kecantikan, berupa facial, face massage, lipblush, eyelashes, brow, dihubungi oleh saksi Citra Wahyuni Als. Vega selaku Asisten dari Saksi Rania Zanira Bairava (saksi Rania) guna membuat janji temu, yang pada intinya meminta Terdakwa datang ke tempat tinggal Saksi Rania untuk melakukan suntik selulit. Kemudian pada tanggal 8 September 2025 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa datang ke tempat tinggal Saksi Rania dengan membawa 1 (satu) botol obat cair ukuran 10 ml dengan merk “Lipo Lab”, sarung tangan medis, dan spuite (alat suntik) kapasitas 1 cc, selanjutnya Terdakwa melakukan 8 (delapan) kali penyuntikan ke tubuh saksi, yakni: 3 titik di paha kiri atas bagian belakang, 3 titik di paha kanan atas bagian belakang, dan 2 titik di pinggang belakang sebelah kanan dan kiri;
  • Bahwa pada malam harinya Saksi Raina merasakan nyeri di bagian bekas suntikan, dan keesokan harinya Saksi Raina baru menyadari bekas suntikan tersebut bengkak, dan lebih-kurang 4 (empat) hari kemudian bekas suntikan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengeluarkan nanah, sehingga terhadap Saksi Rania dilakukan tindakan medis di Rumah Sakit Siloam terhadap kedua pahanya oleh Saksi dr. Ade Chandra;
  • Terdakwa memperoleh obat cair merk “Lipo Lab” ukuran 10 ml dengan cara pembelian online di Shopee, dengan nama toko QUEEN.SHINE, seharga Rp263.000,- (dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah) per botol dan  Terdakwa membelinya dengan cara ngecer, sesuai dengan permintaan. Sedangkan alat suntik (spuite) kapasitas 1 cc Terdakwa peroleh juga dari Shopee, dengan nama toko Dhruva Lab., namun Terdakwa lupa harganya;
  • Atas tindakan penyuntikan yang Terdakwa lakukan tersebut di atas, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan dengan cara transfer pada tanggal 30 Agustus 2025 dari rekening BCA a.n. Citra Wahyuni nomor: 6110742337 ke rekening BCA milik Terdakwa a.n Mutiara Putri Mahardika dinomor: 2140798811;
  • Berdasarkan hasil pengamatan terhadap barang bukti, yakni 1 (satu) buah botol kaca bekas obat dengan label “Lipo Lab” oleh Ahli Muda Badan POM RI bidang Pengawas Farmasi Makanan (PFM), I Gede Agus Juniarka, S.Farm, Apt., M.Sc., diperoleh hasil bahwa:
  1. Barang  tersebut termasuk  sediaan farmasi. Produk ini hingga saat ini belum mendapat pesetujuan BPOM maupun FDA karena belum terdapat penelitihan dan bukti yang cukup mengenai keamanan dan efektifitasnya;
  2. Produk tersebut pernah terdaftar di Badan POM namun telah dicabut perizinannya karena menyalahi aturan penggunaan, yaitu digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle berdasarkan Surat dari Badan POM yaitu, LAMPIRAN SIARAN PERS Nomor: HM.01.1.2.11.24.159 tanggal 7 November 2024, sehingga produk tersebut dilarang untuk beredar/digunakan, karena tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan di bidang kefarmasian, sehingga Terdakwa tidak memiliki kompetensi untuk mengedarkan obat cair “Lipo Lab” dimaksud, selain itu obat cair “Lipo Lab” tidak memiliki izin edar dari instansi yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 UURI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA:

Pada hari Senin tanggal 8 September 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau pada waktu lain sekitar bulan September tahun 2025 atau pada setidak-tidaknya waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Villa No. 92 yang berada di Jalan Karang Sari Blok IV, Ds. Padangsambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa sebagai orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan praktik sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP” berupa injeksi obat cair merk “Lipo Lab” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Agustus 2025, Terdakwa yang memiliki usaha dibidang jasa Homecare perawatan kecantikan, berupa facial, face massage, lipblush, eyelashes, brow, dihubungi oleh saksi Citra Wahyuni Als. Vega selaku Asisten dari Saksi Rania Zanira Bairava (saksi Rania) guna membuat janji temu, yang pada intinya meminta Terdakwa datang ke tempat tinggal Saksi Rania untuk melakukan suntik selulit. Kemudian pada tanggal 8 September 2025 sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa datang ke tempat tinggal Saksi Rania dengan membawa 1 (satu) botol obat cair ukuran 10 ml dengan merk “Lipo Lab”, sarung tangan medis, dan spuite (alat suntik) kapasitas 1 cc, selanjutnya Terdakwa melakukan 8 (delapan) kali penyuntikan ke tubuh saksi, yakni: 3 titik di paha kiri atas bagian belakang, 3 titik di paha kanan atas bagian belakang, dan 2 titik di pinggang belakang sebelah kanan dan kiri;
  • Terdakwa melakukan penyuntikan ke anggota tubuh Saksi Rania dengan cara Terdakwa memakai sarung tangan medis terlebih dahulu, kemudian Terdakwa membersihkan permukaan kulit yang mau disuntik dengan cairan alkohol dan kapas, kemudian Terdakwa menyedot obat selulit dari botolnya dengan spuite sampai terisi penuh, kemudian Terdakwa mengganti jarum suntik menggunakan jarum suntik (syringe) lainnya, setelah itu baru Terdakwa menyuntikkannya dengan cara menancapkan spuite ke kulit Saksi Rania, kemudian mendorong ujung tuas spuite sampai cairan obat masuk ke dalam tubuh Saksi Raniazanira Bairava;
  • Bahwa pada malam harinya Saksi Raina merasakan nyeri di bagian bekas suntikan, dan keesokan harinya Saksi Raina baru menyadari bekas suntikan tersebut bengkak, dan lebih-kurang 4 (empat) hari kemudian bekas suntikan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengeluarkan nanah, sehingga terhadap Saksi Raina dilakukan tindakan medis di Rumah Sakit Siloam terhadap kedua pahanya oleh Saksi dr. Ade Chandra;
  • Terdakwa memperoleh obat cair merk “Lipo Lab” ukuran 10 ml dengan cara pembelian online di Shopee, dengan nama toko QUEEN.SHINE, seharga Rp263.000,- (dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah) per botol dan  Terdakwa membelinya dengan cara ngecer, sesuai dengan permintaan. Sedangkan alat suntik (spuite) kapasitas 1 cc Terdakwa peroleh juga dari Shopee, dengan nama toko Dhruva Lab., namun Terdakwa lupa harganya;
  • Atas tindakan penyuntikan yang Terdakwa lakukan tersebut di atas, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diberikan dengan cara transfer pada tanggal 30 Agustus 2025 dari rekening BCA a.n. Citra Wahyuni nomor: 6110742337 ke rekening BCA milik Terdakwa a.n Mutiara Putri Mahardika dinomor: 2140798811;
  • Berdasarkan hasil pengamatan terhadap barang bukti, yakni 1 (satu) buah botol kaca bekas obat dengan label “Lipo Lab” oleh Ahli Muda Badan POM RI bidang Pengawas Farmasi Makanan (PFM), I Gede Agus Juniarka, S.Farm, Apt., M.Sc., diperoleh hasil bahwa:
  1. Barang  tersebut termasuk  sediaan farmasi. Produk ini hingga saat ini belum mendapat pesetujuan BPOM maupun FDA karena belum terdapat penelitihan dan bukti yang cukup mengenai keamanan dan efektifitasnya;
  2. Produk tersebut pernah terdaftar di Badan POM namun telah dicabut perizinannya karena menyalahi aturan penggunaan, yaitu digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle berdasarkan Surat dari Badan POM yaitu, LAMPIRAN SIARAN PERS Nomor: HM.01.1.2.11.24.159 tanggal 7 November 2024, sehingga produk tersebut dilarang untuk beredar/digunakan, karena tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan sebagai tenaga kesehatan, dan selama ini Terdakwa belajar menyuntik secara otodidak, sehingga Terdakwa tidak memiliki kompetensi maupun sertifikatsi untuk melakukan tindakan penyuntikan cairan obat ke tubuh orang lain, yang seharunya hanya boleh dilakukan oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Praktek/Surat Tanda Register Tenaga Kesehatan (dokter/perawat).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 439 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya