Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
317/Pdt.P/2025/PN Dps I Made Joni Arta Oka Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 317/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Joni Arta Oka
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;

2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon tersebut yang semula : Joni , diganti menjadi I Made Joni Arta Oka ;

3. Memerintahkan / memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan tentang pergantian nama pemohon pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 3867/1989 diganti menjadi I Made Joni Arta Oka serta dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu ;

4. Menbebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak