Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
328/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Pt. Agus Prawirayudha Wedhana
2.Tari Indarwati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 328/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Pt. Agus Prawirayudha Wedhana
2Tari Indarwati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang bermula bernama Naufal Alvaro sebagaimana tertulis pada kutipan Akte Kelahiran Nomor 3309-LT-10112016-0025 menjadi I Wayan Dewanda Wistara Putra adalah sah menurut hukum.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Denpasar, untuk dicatat sebagai register yang disediakan untuk itu.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak