Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1185/Pdt.G/2024/PN Dps nanang saputra 1.pt bank Danamon Indonesia, Tbk, cq pt bank Danamon Indonesia, Tbk Cabang Kuta Legian
2.pt balai lelang bali
3.kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL)
4.ni putu eka risma dewi
5.notaris putu heri hendrawan, S.H., MKn.
6.i Nyoman gede astina
7.i gede wayan sukma Artha se
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1185/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1nanang saputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Ahmadinanang saputra
Tergugat
NoNama
1pt bank Danamon Indonesia, Tbk, cq pt bank Danamon Indonesia, Tbk Cabang Kuta Legian
2pt balai lelang bali
3kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL)
4ni putu eka risma dewi
5notaris putu heri hendrawan, S.H., MKn.
6i Nyoman gede astina
7i gede wayan sukma Artha se
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I , Tergugat IV  dan Tergugat V yang telah melakukan Penjualan Piutang / Peralihan Hak Tagih atas nama debitur Nanang Saputra , SE (Penggugat) dari  Tergugat I kepada  Tergugat IV ( Sdri. Ni Putu Eka Risna Dewi ) berdasarkan akta perjanjian jual beli Piutang No. 29 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hutang No. 30 tertanggal 29 Juni 2023 yang dibuat di Notaris Putu Heri Hendrawan ( Tergugat V ) Notaris/ PPAT di Tabanan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatighedaad).

 

  1. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum akta perjanjian jual beli Piutang No. 29 dan Akta Perjanjian Pengalihan Hutang No. 30 tertanggal 29 Juni 2023 antara Tergugat I dengan Tergugat IV yang dibuat di Notaris Putu Heri Hendrawan  Notaris/ PPAT di Tabanan (Tergugat V) .

 

  1. Menyatakan hukum Penetapan Lelang dan Pelaksanaan Lelang  pada tanggal 12 Desember 2023 sebagaimana dimaksud dalam surat nomor : 003 / BDG / XI / 2023  tanggal 13 Nopember 2023 perihal Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit dan  Surat Nomor 2718/PK-BLBI/XI/2023 tanggal 28 Nopember 2023 perihal Pemberitahuan Pengumuman Koran dan Surat Nomor 2718/PK-BLBI/XI/2023 tanggal 30 Nopember 2023 perihal Pemberitahuan Pengumuman Koran yang diterbitkan oleh Tergugat II dan  surat penetapan lelang No. S-4758/KNL.1401/2023 yang diterbitkan oleh Tergugat III atas  barang jaminan milik Penggugat berupa :
  2. dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak