Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Akta Perjanjian Perdamaian Nomor 09 Tanggal 3 Desember 2009 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 10 tanggal 3 Desember 2009 yang dibuat dihadapan NJOMAN SUTJINING, SH, Notaris di Kuta Badung adalah sah mengikat bagi Para Pihak:
- Menyatakan Permohonan pelaksanaan Putusan (eksekusi) terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 224/Pdt.G/2008/PN.Dps, tanggal 5 Desember 2008 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 83/Pdt.G/2009/PT.DPS, tanggal 19 Oktober 2009, Junto Nomor 59/EKS/2023/PN.Dps yang dimohonkan oleh Para Terlawan dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya:
- dst....
|