Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
720/Pid.Sus/2024/PN Dps HARIS DIANTO SARAGIH Mohammad Sahla Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 720/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2892/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS DIANTO SARAGIH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mohammad Sahla[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM- 401 /DENPA.NARKO/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

1. Nama Lengkap                                     :  MOHAMMAD SAHLA.

   Tempat lahir                                           :  Jember.

   Umur / Tanggal lahir                             :  34 Tahun / 02 Mei 1990.

   Jenis Kelamin                                        :  Laki – laki.

   Kebangsaan / Warga Negara               :  Indonesia.

   Tempat tinggal/ alamat sementara        :  Rumah Kos Kamar No 03, Jl Jatayu II.No.2 Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, alamat sesuai KTP Dsn.Tampingan,RT/RW: 002/016, Kel/Ds.Gelang Kec.Sumberbaru,Kab. Jember, Jawa Timur.

   Agama                                                    :  Islam.

   Pekerjaan                                               :  Tukang AC.

   Pendidikan                                             :  SD.

 

  1. PENAHANAN PARA TERDAKWA

1. Penyidik                                                 :  Rutan Polresta Denpasar sejak tanggal 11 Juni 2024 s.d. 30 Juni 2024.

2. Perpanjangan Penuntut Umum             :  Rutan Polresta Denpasar sejak tanggal 01 Juli 2024 s.d. 09 Agustus 2024.

3. Jaksa Penuntut Umum                          :  Rutan Lapas tanggal 29 Juli 2024 s.d 17 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu

 

Bahwa terdakwa MOHAMMAD SAHLA pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Kos Kamar No 03 Jl Jatayu II No.02 Pemecutan Kelod, Denpasar Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara jual beli  narkotika golongan satu  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024, sekira pukul 21.30 wita bertempat di Kamar Kos No.03 di Jl Jatayu II, No.02, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, terdakwa MOHAMMAD SAHLA mendapatkan telephone whatsapp dari seseorang yang Bernama ICAL (DPO) dengan nama kontak R2 Tr”, menawarkan terdakwa untuk mengambil paket Shabu yang telah ditempel diatas rumput disamping bangunan Ruko di Jalan Kedampang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan akan memberikan terdakwa imbalan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) per lokasi tempelan jika terdakwa  bersedia membantu ICAL (DPO) untuk menaruh atau menempelkan barang berupa Narkotika jenis Sabhu pada tempat-tempat yang akan ditentukan oleh ICAL (DPO), setelah menerima telephone whatsapp tersebut, terdakwa lalu menerima Foto lokasi tempelan tersebut melalui pesan whatsapp yang telah dikirimkan oleh ICAL (DPO),selanjutnya terdakwa langsung memesan Gojek dan berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan oleh ICAL (DPO),  bertempat di Ruko di Jalan Kedampang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, setelah sampai di lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil tempelan shabu tersebut, yang ditempel diatas rumput disamping Ruko di Jalan Kedampang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, yang berupa 16 (enam belas) plastik klip berisi kristal bening yang dimasukkan didalam kotak bekas HP, 16 (enam belas) buah PCR Tube,1 (satu) buah bong,1 (satu) buah timbangan elektrik,1 (satu)  bendel   plastik    klip kosong,1 (satu)  bungkus PCR Tube, kemudian terdakwa membawa shabu tersebut ke kos terdakwa di Jl. Jatayu II No.2 Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, kemudian terdakwa menyimpan sabhu dan barang-barang  tersebut diatas meja kamar kos terdakwa dan terdakwa langsung menghapus data percakapan WA antara terdakwa dan ICAL (DPO) setelah terdakwa menerima paket Sabu tersebut;

Selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wita, saat terdakwa Mohammad Sahla sedang beristirahat di dalam kamar kosnya, kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar yang pada saat itu, melakukan penyidikan terkait informasi Masyarakat tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang Bernama MOHAMMAD SAHLA Als “RIAN” bertempat di Jl Jatayu II No.02 Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, kemudian Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di Kamar Kos No.03 Jl Jatayu II No.02 Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menemukan dan mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kotak Hp didalmnya terdapat 16 (enam belas) paket plastic klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu masing-masing dimasukkan dalam PCR Tube, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bandel plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus PCR Tube, yang ditemukan diatas meja didalam kamar kos terdakwa dan 1 buah HP merek Samsung dengan no simcard 085775775989, ditemukan diatas Kasur yang ada di dalam kos terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut;

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Juni 2024, pukul 17.00 wita, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap 1 (satu) paket klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 21,73 gram netto dan 22,76 gram brutto dan 15 (lima belas) paket palstik klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,14 gram netto dan0,26 gram brutto dengan kode A2 s/d A16 milik Terdakwa Mohammad Sahla.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali No.Lab : 836/NNF/2024 tanggal 07 bulan Juni 2024 yang di buat dan ditandatangi oleh IMAM MAHMUDI, A. Md, SH. M. Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURYA, S. Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm dengan kesimpulan sebagai berikut :

      • Barang bukti dengan nomor : 5717/2024/NF s/d 5732/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
      • Barang bukti nomor : 5733/2024/NF berupa cairan berwarna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

Kedua

 

Bahwa terdakwa MOHAMMAD SAHLA pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Kos Kamar No 03 Jl Jatayu II No.02 Pemecutan Kelod, Denpasar Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan seseorang yang bernama MOHAMMAD SAHLA Als “RIAN” di Rumah Kost Jl Jatayu II No.02 Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, kemudian Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyidikan lebih lanjut terkait laporan Masyarakat tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Mohammad Sahla di Kamar Kos No.03 Jl Jatayu II No.02 Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kotak Hp didalmnya terdapat 16 (enam belas) paket plastic klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu masing-masing dimasukkan dalam PCR Tube, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bandel plastic klip kosong, 1 (satu) bungkus PCR Tube, yang ditemukan diatas meja didalam kamar kos terdakwa dan 1 buah HP merek Samsung dengan no simcard 085775775989, ditemukan diatas Kasur yang ada di dalam kos terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut;

Bahwa cara terdakwa Mohammad Sahla mendapatkan paket Sabu tersebut, berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024, sekira pukul 21.30 wita bertempat di Kamar Kos No.03 di Jl Jatayu II, No.02, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, terdakwa MOHAMMAD SAHLA mendapatkan telephone whatsapp dari seseorang yang Bernama ICAL (DPO) dengan nama kontak R2 Tr”, menawarkan terdakwa untuk mengambil paket Shabu yang telah ditempel diatas rumput disamping bangunan Ruko di Jalan Kedampang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, dan akan memberikan terdakwa imbalan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) per lokasi tempelan jika terdakwa  bersedia membantu ICAL (DPO) untuk menaruh atau menempelkan barang berupa Narkotika jenis Sabhu pada tempat-tempat yang akan ditentukan oleh ICAL (DPO), setelah menerima telephone whatsapp tersebut, terdakwa lalu menerima Foto lokasi tempelan melalui pesan whatsapp yang telah dikirimkan oleh ICAL (DPO), selanjutnya terdakwa langsung memesan Gojek dan berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan oleh ICAL (DPO),  bertempat di Ruko di Jalan Kedampang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, setelah sampai di lokasi tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil tempelan shabu tersebut, yang ditempel diatas rumput disamping Ruko di Jalan Kedampang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, yang berupa 16 (enam belas) plastic klip berisikristal bening yang dimasukkan didalam kotak bekas HP, 16 (enam belas) buah PCR Tube,1 (satu) buah bong,1 (satu) buah timbangan elektrik,1 (satu)  bendel   plastik    klip kosong,1 (satu)  bungkus PCR Tube, kemudian terdakwa membawa shabu tersebut ke kos terdakwa di Jl. Jatayu II No.2 Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, kemudian terdakwa menyimpan sabhu dan barang-barang  tersebut diatas meja kamar kos terdakwa dan terdakwa langsung menghapus data percakapan WA antara terdakwa dan ICAL (DPO) setelah terdakwa menerima paket Sabu tersebut;

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Juni 2024, pukul 17.00 wita, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap 1 (satu) paket klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 21,73 gram netto dan 22,76 gram brutto dan 15 (lima belas) paket palstik klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,14 gram netto dan 0,26 gram brutto dengan kode A2 s/d A16 milik Terdakwa Mohammad Sahla.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali No.Lab : 836/NNF/2024 tanggal 07 bulan Juni 2024 yang di buat dan ditandatangi oleh IMAM MAHMUDI, A. Md, SH. M. Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURYA, S. Si dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm dengan kesimpulan sebagai berikut :

      • Barang bukti dengan nomor : 5717/2024/NF s/d 5732/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benarmengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
      • Barang bukti nomor : 5733/2024/NF berupa cairan berwarna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya