Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
429/Pdt.P/2025/PN Dps NI MADE RESTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 429/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI MADE RESTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada   Pemohon untuk merubah   nama Pemohon yang tertulis di Akte kelahiran  pemohon yaitu NI MADE RESTINI, diganti menjadi NI MADE GANGGA SARASWATI;
  3. Memerintahkan / memberi ijin  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan perubahan nama tersebut kedalam register yang diperuntukan untuk itu serta kedalam Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tentang penggantian nama NI MADE RESTINI  diganti menjadi NI MADE GANGGA SARASWATI;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada  Pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak