Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
697/Pid.Sus/2025/PN Dps I Gede Gatot Hariawan,SH.MH Eleonora Gracia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 697/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3031/N.1.10.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Gede Gatot Hariawan,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eleonora Gracia[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IDA BAGUS GUMILANG GALIH SAKSTI, SH,MH.,Eleonora Gracia
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jl. PB. Sudirman No. 3 Denpasar, Bali 80113

Tlp. (0361) 236954/website http://www.kejari-denpasar.go.id

====================================================================

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                        P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG.PERK : PDM- 441   /DENPA/ENZ/05/2025.

  1. Identitas terdakwa :

Nama Terdakwa                      : ELEONORA GRACIA;

Nomor Identitas                      : Pasport : AAJ469088;

Tempat lahir                            :  Argentina;

Umur/Tanggal Lahir               : 46 Tahun /08 Maret 1979;

Jenis kelamin                           : Perempuan

Kebangsaan                             : Argentina

Tempat tinggal                        : Bulogna Sur Mer 973, Buenos Aires, Argenti;

A g a m a                                 : Kristen

Pekerjaan                                 : Swasta.

Pendidikan                              : Setara SMA.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

Penangkapan

:

tanggal 25 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 Maret 2025

 

- Perpanjangan penangkapan

:

tanggal 02 November 2024 sampai dengan tanggal 04 November 2025

2.

Penahanan

 

 

 

- Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan 15 April 2025

 

- Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 25 Mei 2025.

 

- Perpanjangan Wakil Ketua

   PN.Denpasar

:

Rutan, sejak tanggal 26 Mei  2025 sampai dengan tanggal 24 Juni 2025

 

- Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 11 Juni  2025 sampai dengan tanggal 30 Juni  2025

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA :

 

-------- Bahwa Terdakwa ELEONORA GRACIA bersama-sama dengan ELLIOT JAMES SHAW (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I   dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Kokaina dengan berat 244,07 (dua ratus empat puluh empat koma nol tujuh) gram Netto, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa awalnya Terdakwa diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 18.00 Wita di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai karena petugas Bea dan Cukai menemukan narkotika jenis Kokaina yang Terdakwa bawa dari Meksiko,  selanjutnya diamankan dan diperiksa kemudian diserahkan oleh petugas Bea dan Cukai kepada petugas BNNP Bali pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 19.00 Wita.
  2. Bahwa sebelumnya Terdakwa berangkat dari Bandara Buenos Aires – Argentina pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025 ke Meksiko dan tiba pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025. Setelah mendapatkan Kokaina dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal di Meksiko, Terdakwa kemudian terbang menuju Bali – Indonesia dari Meksiko dengan maskapai Emirates pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025, namun penerbangan tersebut transit terlebih dahulu di Barcelona – Spanyol dan Dubai, sebelum Terdakwa akhirnya tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 16.30 Wita dengan menggunakan pesawat /maskapai Emirates dengan No. Penerbangan EK0368.
  3. Bahwa Terdakwa datang ke Bali karena disuruh oleh seseorang yang hanya Terdakwa kenal dengan nama panggilan ”ROYAL” untuk membawa kokaina dari Meksiko dan menyerahkannya kepada seseorang yakni ELLIOT JAMES SHAW (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
  4. Adapun ELLIOT JAMES SHAW juga telah ditangkap petugas BNNP Bali pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 20.45 Wita setelah Terdakwa dibawa oleh petugas menemuinya di Penginapan The Paica, Jl. Wy Gebyag No.16, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, tepatnya di areal parkir penginapan.
  5. Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah bungkusan plastik dibungkus kondom berisi bubuk padat warna putih yang merupakan narkotika jenis Kokaina dan setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 293,35 (dua ratus sembilan puluh tiga koma tiga lima) gram Netto (Kode A);

Bungkusan plastik dibungkus kondom berisi kokaina tersebut awalnya Terdakwa sembunyikan dengan cara memasukkannya ke dalam alat kelamin / vagina Terdakwa, namun ditemukan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah Terdakwa mengakui membawa kokaina saat petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Terdakwa (saat Terdakwa diperiksa / digeledah di ruangan khusus di areal pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai).

  1. 1 (satu) buah handphone Merk Motorola warna biru dengan SIM Card No. +5491154080776;
  2. 1 (satu) buah Boarding Pass Emirates dengan No. Penerbangan EK0368 a.n. GRACIA/ELEONORAMRS;
  3. 2 (dua) lembar hasil cetak Electronic Customs Declaration a.n. ELEONORA GRACI.
  1. Bahwa Kokaina tersebut adalah milik ROYAL dan akan Terdakwa serahkan kepada ELLIOT JAMES SHAW, sedangkan barang-barang lainnya adalah milik Terdakwa sendiri.
  2. Bahwa atas suruhan ROYAL, Terdakwa mendapatkan / menerima kokaina tersebut di Meksiko, di hotel yang Terdakwa sudah lupa namanya, pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 16.00 waktu setempat, diantarkan oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal sesaat sebelum Terdakwa berangkat ke Bandara untuk menuju Bali. Saat itu selain kokaina tersebut, Terdakwa juga diberi uang tunai sejumlah $ 200,- (dua ratus dollar Amerika Serikat) untuk uang saku selama perjalanan Terdakwa membawa kokaina tersebut ke Bali. Awalnya kokaina tersebut Terdakwa simpan di dalam celana dalam Terdakwa (tidak / belum Terdakwa masukkan ke dalam alat kelamin / vagina Terdakwa), setelah tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 16.30 Wita, Terdakwa baru memasukkannya ke dalam alat kelamin / vagina Terdakwa di toilet bandara.
  3. Bahwa Terdakwa dijanjikan akan diberikan uang sejumlah $ 3.000,- (tiga ribu dollar Amerika Serikat) setelah berhasil menyerahkan kokaina tersebut kepada ELLIOT JAMES SHAW di Bali. Sampai dengan saat ini Terdakwa baru menerima uang sejumlah $ 200,- (dua ratus dollar Amerika Serikat) yang telah Terdakwa habiskan untuk membeli makan saat Terdakwa dalam perjalan ke Bali.
  4. Bahwa Terdakwa hanya berkomunikasi dengan ROYAL melalui Whatsapp (No. Whatsapp +525664652945) dan tidak pernah bertemu langsung dengannya. Terdakwa mulai dihubungi dan dibujuk oleh ROYAL untuk membawa narkotika sejak sebulan yang lalu, namun awalnya Terdakwa masih takut. Karena terus dibujuk dan dikatakan akan baik-baik saja serta Terdakwa juga sedang membutuhkan uang, maka pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025 Terdakwa baru setuju dan kemudian ROYAL menyuruh Terdakwa untuk berangkat ke Meksiko untuk mengambil kokaina kemudian membawanya ke Bali – Indonesia untuk diserahkan kepada seseorang di Bali. ROYAL juga mengatakan bahwa nanti orang tersebut akan menghubungi Terdakwa. Pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025, siang hari, Terdakwa dihubungi oleh ELLIOT JAMES SHAW (saat itu Terdakwa belum mengenalnya) melalui Whatsapp (No. Whatsapp +6281225225694) dan Terdakwa diberitahu bahwa temannya mengatakan bahwa Terdakwa akan ke Bali dan Terdakwa diberikan informasi tentang dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pergi ke Bali olehnya, sehingga Terdakwa mengetahui bahwa dia adalah orang yang dimaksud oleh ROYAL. Selanjutnya Terdakwa selalu berkomunikasi dengan ROYAL dan ELLIOT JAMES SHAW menggunakan Whatsapp saat Terdakwa dalam perjalanan membawa kokaina tersebut ke Bali. Sejak hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025, sebelum berangkat ke Bali, Terdakwa dan ELLIOT JAMES SHAW sepakat bahwa Terdakwa akan menyerahkan kokaina yang Terdakwa bawa kepadanya setelah tiba di Bali pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 di Penginapan The Paica, yang beralamat di Jl. Wy Gebyag No.16, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat itu Terdakwa juga rencananya akan menginap di penginapan tersebut. Saat itu ELLIOT JAMES SHAW juga mengatakan akan menyediakan sopir yang akan menjemput Terdakwa setelah Terdakwa tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk mengantarkan Terdakwa ke Penginapan The Paica.
  5. Bahwa ROYAL yang menyediakan tiket pesawat selama Terdakwa melakukan perjalanan untuk membawa kokaina ke Bali dan Terdakwa dikirimkan kode bookingnya melalui Whatsapp. Saat tiba di Meksiko, ada orang yang tidak Terdakwa kenal yang menghubungi Terdakwa dan mengatur / menyediakan transportasi dan hotel untuk Terdakwa di Meksiko.
  6. Terdakwa baru sekali ini saja membawa dan memasukkan narkotika ke Indonesia dan Terdakwa juga tidak pernah membawa dan memasukkan narkotika ke negara manapun sebelumnya.
  7. Bahwa selanjutnya di Kantor BNNP Bali, Terdakwa dan ELLIOT JAMES SHAW saling diperlihatkan barang bukti yang ditemukan dan disita sehingga Terdakwa mengetahui dari ELLIOT JAMES SHAW petugas menyita barang-barang sebagai berikut:
    1. 1 (satu) buah toples plastik warna hitam dengan tulisan BEST CREATINE berisi serbuk warna putih diduga mengandung sediaan narkotika, yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 244,07 (dua ratus empat puluh empat koma nol tujuh) gram Netto (Kode B;
    2. 1 (satu) buah tas punggung warna hitam milik ELLIOT JAMES SHAW yang didalamnya ditemukan barang-barang sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah bungkusan plastik berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotika, yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram Netto (Kode B2);
  2. 1 (satu) buah bungkusan plastik berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotika, yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 0,67 (nol koma enam tujuh) gram Netto (Kode B3);
    1. 1 (satu) bendel plastik klip warna putih.
    2. 1 (satu) buah timbangan digital warna putih;
    3. 1 (satu) buah handphone Merk ZTE warna abu-abu tua dengan SIM Card No. +6281225225694;
    4. 1 (satu) buah kotak / bungkus kondom Merk durex yang didalamnya terdapat barang-barang sebagai berikut:

a)  1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotika dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram Netto (Kode C);

b)  1 (satu) buah plastik klip kosong bekas pakai.

  1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik NO. LAB: 508/NNF/2025, tanggal 27 Maret 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :
  •  4670/2025/NF berupa bubuk padat warna putih tanaman kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Kokaina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 7 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 4671/2025/NF dan 11798/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  1. Bahwa perbuatan Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I   dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak diperoleh secara sah dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.;

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

-------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

KEDUA :

 

-------- Bahwa Terdakwa ELLIOT JAMES SHAW bersama-sama dengan ELEONORA GRACIA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 20.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di areal parkir Penginapan The Paica, Jl. Wy Gebyag No.16, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Kokaina dengan berat 244,07 (dua ratus empat puluh empat koma nol tujuh) gram Netto, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa awalnya Terdakwa diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 18.00 Wita di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai karena petugas Bea dan Cukai menemukan narkotika jenis Kokaina yang Terdakwa bawa dari Meksiko,  selanjutnya diamankan dan diperiksa kemudian diserahkan oleh petugas Bea dan Cukai kepada petugas BNNP Bali pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 19.00 Wita.
  2. Bahwa sebelumnya Terdakwa berangkat dari Bandara Buenos Aires – Argentina pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025 ke Meksiko dan tiba pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025. Setelah mendapatkan Kokaina dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal di Meksiko, Terdakwa kemudian terbang menuju Bali – Indonesia dari Meksiko dengan maskapai Emirates pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025, namun penerbangan tersebut transit terlebih dahulu di Barcelona – Spanyol dan Dubai, sebelum Terdakwa akhirnya tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 16.30 Wita dengan menggunakan pesawat /maskapai Emirates dengan No. Penerbangan EK0368.
  3. Bahwa Terdakwa berangkat dari Bandara Buenos Aires – Argentina pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025 ke Meksiko dan tiba pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025. Setelah mendapatkan Kokaina dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal di Meksiko, Terdakwa kemudian terbang menuju Bali – Indonesia dari Meksiko dengan maskapai Emirates pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025, namun penerbangan tersebut transit terlebih dahulu di Barcelona – Spanyol dan Dubai, sebelum Terdakwa akhirnya tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 16.30 Wita dengan menggunakan pesawat /maskapai Emirates dengan No. Penerbangan EK0368.
  4. Bahwa Terdakwa datang ke Bali karena disuruh oleh seseorang yang hanya Terdakwa kenal dengan nama panggilan ”ROYAL” untuk membawa kokaina dari Meksiko dan menyerahkannya kepada seseorang yakni ELLIOT JAMES SHAW (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Adapun ELLIOT JAMES SHAW juga telah ditangkap petugas BNNP Bali pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 20.45 Wita setelah Terdakwa dibawa oleh petugas menemuinya di Penginapan The Paica, Jl. Wy Gebyag No.16, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, tepatnya di areal parkir penginapan.
  5. Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

1)    1 (satu) buah bungkusan plastik dibungkus kondom berisi bubuk padat warna putih yang merupakan narkotika jenis Kokaina dan setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 293,35 (dua ratus sembilan puluh tiga koma tiga lima) gram Netto (Kode A);

Bungkusan plastik dibungkus kondom berisi kokaina tersebut awalnya Terdakwa sembunyikan dengan cara memasukkannya ke dalam alat kelamin / vagina Terdakwa, namun ditemukan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah Terdakwa mengakui membawa kokaina saat petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Terdakwa (saat Terdakwa diperiksa / digeledah di ruangan khusus di areal pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai).

2)    1 (satu) buah handphone Merk Motorola warna biru dengan SIM Card No. +5491154080776;

3)    1 (satu) buah Boarding Pass Emirates dengan No. Penerbangan EK0368 a.n. GRACIA/ELEONORAMRS;

4)    2 (dua) lembar hasil cetak Electronic Customs Declaration a.n. ELEONORA GRACI.

  1. Bahwa Kokaina tersebut adalah milik ROYAL dan akan Terdakwa serahkan kepada ELLIOT JAMES SHAW, sedangkan barang-barang lainnya adalah milik Terdakwa sendiri.
  2. Bahwa atas suruhan ROYAL, Terdakwa mendapatkan / menerima kokaina tersebut di Meksiko, di hotel yang Terdakwa sudah lupa namanya, pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 16.00 waktu setempat, diantarkan oleh seseorang yang tidak Terdakwa kenal sesaat sebelum Terdakwa berangkat ke Bandara untuk menuju Bali. Saat itu selain kokaina tersebut, Terdakwa juga diberi uang tunai sejumlah $ 200,- (dua ratus dollar Amerika Serikat) untuk uang saku selama perjalanan Terdakwa membawa kokaina tersebut ke Bali. Awalnya kokaina tersebut Terdakwa simpan di dalam celana dalam Terdakwa (tidak / belum Terdakwa masukkan ke dalam alat kelamin / vagina Terdakwa), setelah tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 16.30 Wita, Terdakwa baru memasukkannya ke dalam alat kelamin / vagina Terdakwa di toilet bandara.
  3. Bahwa Terdakwa dijanjikan akan diberikan uang sejumlah $ 3.000,- (tiga ribu dollar Amerika Serikat) setelah berhasil menyerahkan kokaina tersebut kepada ELLIOT JAMES SHAW di Bali. Sampai dengan saat ini Terdakwa baru menerima uang sejumlah $ 200,- (dua ratus dollar Amerika Serikat) yang telah Terdakwa habiskan untuk membeli makan saat Terdakwa dalam perjalan ke Bali.
  4. Bahwa Terdakwa hanya berkomunikasi dengan ROYAL melalui Whatsapp (No. Whatsapp +525664652945) dan tidak pernah bertemu langsung dengannya. Terdakwa mulai dihubungi dan dibujuk oleh ROYAL untuk membawa narkotika sejak sebulan yang lalu, namun awalnya Terdakwa masih takut. Karena terus dibujuk dan dikatakan akan baik-baik saja serta Terdakwa juga sedang membutuhkan uang, maka pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025 Terdakwa baru setuju dan kemudian ROYAL menyuruh Terdakwa untuk berangkat ke Meksiko untuk mengambil kokaina kemudian membawanya ke Bali – Indonesia untuk diserahkan kepada seseorang di Bali. ROYAL juga mengatakan bahwa nanti orang tersebut akan menghubungi Terdakwa. Pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025, siang hari, Terdakwa dihubungi oleh ELLIOT JAMES SHAW (saat itu Terdakwa belum mengenalnya) melalui Whatsapp (No. Whatsapp +6281225225694) dan Terdakwa diberitahu bahwa temannya mengatakan bahwa Terdakwa akan ke Bali dan Terdakwa diberikan informasi tentang dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pergi ke Bali olehnya, sehingga Terdakwa mengetahui bahwa dia adalah orang yang dimaksud oleh ROYAL. Selanjutnya Terdakwa selalu berkomunikasi dengan ROYAL dan ELLIOT JAMES SHAW menggunakan Whatsapp saat Terdakwa dalam perjalanan membawa kokaina tersebut ke Bali. -     Sejak hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025, sebelum berangkat ke Bali, Terdakwa dan ELLIOT JAMES SHAW sepakat bahwa Terdakwa akan menyerahkan kokaina yang Terdakwa bawa kepadanya setelah tiba di Bali pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 di Penginapan The Paica, yang beralamat di Jl. Wy Gebyag No.16, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat itu Terdakwa juga rencananya akan menginap di penginapan tersebut. Saat itu ELLIOT JAMES SHAW juga mengatakan akan menyediakan sopir yang akan menjemput Terdakwa setelah Terdakwa tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk mengantarkan Terdakwa ke Penginapan The Paica.
  5. Bahwa ROYAL yang menyediakan tiket pesawat selama Terdakwa melakukan perjalanan untuk membawa kokaina ke Bali dan Terdakwa dikirimkan kode bookingnya melalui Whatsapp. Saat tiba di Meksiko, ada orang yang tidak Terdakwa kenal yang menghubungi Terdakwa dan mengatur / menyediakan transportasi dan hotel untuk Terdakwa di Meksiko.
  6. Bahwa Terdakwa baru sekali ini saja membawa dan memasukkan narkotika ke Indonesia. Terdakwa juga tidak pernah membawa dan memasukkan narkotika ke negara manapun sebelumnya.
  7. Di Kantor BNNP Bali, Terdakwa dan ELLIOT JAMES SHAW saling diperlihatkan barang bukti yang ditemukan dan disita sehingga Terdakwa mengatahui dari ELLIOT JAMES SHAW petugas menyita barang-barang sebagai berikut:

1)    1 (satu) buah toples plastik warna hitam dengan tulisan BEST CREATINE berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotika, yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 244,07 (dua ratus empat puluh empat koma nol tujuh) gram Netto (Kode B1);

2)    1 (satu) buah tas punggung warna hitam milik ELLIOT JAMES SHAW yang didalamnya ditemukan barang-barang sebagai berikut:

  1. 1 (satu) buah bungkusan plastik berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotika, yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram Netto (Kode B2);
  2. 1 (satu) buah bungkusan plastik berisi serbuk warna putih diduga mengandung sediaan narkotika, yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 0,67 (nol koma enam tujuh) gram Netto (Kode B3);

3)    1 (satu) bendel plastik klip warna putih.

4)    1 (satu) buah timbangan digital warna putih;

5)    1 (satu) buah handphone Merk ZTE warna abu-abu tua dengan SIM Card No. +6281225225694;

6)    1 (satu) buah kotak / bungkus kondom Merk durex yang didalamnya terdapat barang-barang sebagai berikut:

a)    1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotika dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram Netto (Kode C);

b)    1 (satu) buah plastik klip kosong bekas pakai.

  1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik NO. LAB: 508/NNF/2025, tanggal 27 Maret 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :
  •  4670/2025/NF berupa bubuk padat warna putih tanaman kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Kokaina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 7 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 4671/2025/NF dan 11798/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  1. Bahwa perbuatan Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram, tidak diperoleh secara sah dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang.;

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------

 

------------------------------------------------------------------ ATAU ---------------------------------------------

 

KETIGA :

 

-----------Bahwa Terdakwa ELLIOT JAMES SHAW bersama-sama dengan ELEONORA GRACIA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 20.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di areal parkir Penginapan The Paica, Jl. Wy Gebyag No.16, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Kokaina dengan berat 244,07 (dua ratus empat puluh empat koma nol tujuh) gram Netto, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa awalnya Terdakwa diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 18.00 Wita di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai karena petugas Bea dan Cukai menemukan narkotika jenis Kokaina yang Terdakwa bawa dari Meksiko,  selanjutnya diamankan dan diperiksa kemudian diserahkan oleh petugas Bea dan Cukai kepada petugas BNNP Bali pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 19.00 Wita.
  2. Bahwa sebelumnya Terdakwa berangkat dari Bandara Buenos Aires – Argentina pada hari Jumat, tanggal 21 Maret 2025 ke Meksiko dan tiba pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025. Setelah mendapatkan Kokaina dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal di Meksiko, Terdakwa kemudian terbang menuju Bali – Indonesia dari Meksiko dengan maskapai Emirates pada hari Minggu, tanggal 23 Maret 2025, namun penerbangan tersebut transit terlebih dahulu di Barcelona – Spanyol dan Dubai, sebelum Terdakwa akhirnya tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 16.30 Wita dengan menggunakan pesawat /maskapai Emirates dengan No. Penerbangan EK0368.
  3. Bahwa Terdakwa datang ke Bali karena disuruh oleh seseorang yang hanya Terdakwa kenal dengan nama panggilan ”ROYAL” untuk membawa kokaina dari Meksiko dan menyerahkannya kepada seseorang yakni ELLIOT JAMES SHAW. Adapun ELLIOT JAMES SHAW juga telah ditangkap petugas BNNP Bali pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 sekira Pukul 20.45 Wita setelah Terdakwa dibawa oleh petugas menemuinya di Penginapan The Paica, Jl. Wy Gebyag No.16, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, tepatnya di areal parkir penginapan.
  4. Bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah sebagai berikut:

1)    1 (satu) buah bungkusan plastik dibungkus kondom berisi bubuk padat warna putih yang merupakan narkotika jenis Kokaina dan setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 293,35 (dua ratus sembilan puluh tiga koma tiga lima) gram Netto (Kode A);

Bungkusan plastik dibungkus kondom berisi kokaina tersebut awalnya Terdakwa sembunyikan dengan cara memasukkannya ke dalam alat kelamin / vagina Terdakwa, namun ditemukan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai setelah Terdakwa mengakui membawa kokaina saat petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Terdakwa (saat Terdakwa diperiksa / digeledah di ruangan khusus di areal pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai).

2)    1 (satu) buah handphone Merk Motorola warna biru dengan SIM Card No. +5491154080776;

3)    1 (satu) buah Boarding Pass Emirates dengan No. Penerbangan EK0368 a.n. GRACIA/ELEONORAMRS;

4)    2 (dua) lembar hasil cetak Electronic Customs Declaration a.n. ELEONORA GRACI.

  1. Bahwa Kokaina tersebut adalah milik ROYAL dan akan Terdakwa serahkan kepada ELLIOT JAMES SHAW, sedangkan barang-barang lainnya adalah milik Terdakwa sendiri.
  2. Bahwa di Kantor BNNP Bali, Terdakwa dan ELLIOT JAMES SHAW saling diperlihatkan barang bukti yang ditemukan dan disita sehingga Terdakwa mengatahui dari ELLIOT JAMES SHAW petugas menyita barang-barang sebagai berikut:

1)    1 (satu) buah toples plastik warna hitam dengan tulisan BEST CREATINE berisi serbuk warna putih diduga mengandung sediaan narkotika, yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 244,07 (dua ratus empat puluh empat koma nol tujuh) gram Netto (Kode B1);

2)    1 (satu) buah tas punggung warna hitam milik ELLIOT JAMES SHAW yang didalamnya ditemukan barang-barang sebagai berikut:

  1. 1 (satu) buah bungkusan plastik berisi serbuk warna putih diduga mengandung sediaan narkotika, yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram Netto (Kode B2);
  2. 1 (satu) buah bungkusan plastik berisi serbuk warna putih diduga mengandung sediaan narkotika, yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 0,67 (nol koma enam tujuh) gram Netto (Kode B3);

3)    1 (satu) bendel plastik klip warna putih.

4)    1 (satu) buah timbangan digital warna putih;

5)    1 (satu) buah handphone Merk ZTE warna abu-abu tua dengan SIM Card No. +6281225225694;

6)    1 (satu) buah kotak / bungkus kondom Merk durex yang didalamnya terdapat barang-barang sebagai berikut:

a)  1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk warna putih diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat 0,3 (nol koma tiga) gram Netto (Kode C);

b)  1 (satu) buah plastik klip kosong bekas pakai.

  1. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik NO. LAB: 508/NNF/2025, tanggal 27 Maret 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :
  •  4670/2025/NF berupa bubuk padat warna putih tanaman kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Kokaina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 7 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 4671/2025/NF dan 11798/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  1. Bahwa perbuatan terdakwa  telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan, menguasai, atau meyediakan Narkotika golongan I   dalam bentuk bukan tanaman,  tidak diperoleh secara sah dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

Denpasar, 19 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

                                                                                           

I GEDE GATOT HARIAWAN, S.H., M.H

                                                                     Jaksa  Madya  NIP. 198511262008121003

Pihak Dipublikasikan Ya