Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2023/PN Dps Stephane Gagnon Kepala Kepolisian Daerah Bali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2023/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 06 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Stephane Gagnon
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Bali
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dalam perkara a quo tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dalam perkara a quo tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dalam perkara a quo tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dalam perkara a quo tidak sah karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  6. Menyatakan penetapan tersangka tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon;
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; dan
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

  • sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Terhormat Hakim Pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya