Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps Ben Imaka Syukur PT Dentes Paramitra Jaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ben Imaka Syukur
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Dentes Paramitra Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

Menghukum dan Mewajibkan Tergugat untuk membayarkan:

Uang Ganti Rugi Hak Ganti Rugi untuk sisa masa kontrak 9 (Sembilan) bulan, terhitung dari 1 Januari 2025 sampai 30 September 2025, sebesar Rp 11.000.000 x 9 bulan = Rp 99.000.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sesuai ketentuan Pasal 62 Undang Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat, dan;
Hak Uang Kompensasi atas masa kerja yang telah dilalui selama 3 (tiga) bulan bekerja, sebesar Nilai Gaji Sebulan dibagi 12 x 3 bulan kerja = Rp 2.750.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sesuai ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat.

 

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.

 

Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).

 

Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

 

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aqua et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak