Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
592/Pid.Sus/2024/PN Dps NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH Yogi Parmadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 592/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2254/N.1.10.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yogi Parmadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-309/DENPA.NARKO/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

YOGI PARMADI

Tempat lahir

:

Denpasar

Umur / tanggal lahir

:

28 Tahun / 20 Mei 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

 

Jln. Tukad Balian 64 No. 2, Br. Tengah, Kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 20 Maret s/d tanggal 23 Maret 2024.

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 23 Maret 2024 s/d tanggal 26 Maret 2024.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d tanggal 14 April 2024.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 April 2024 s/d tanggal 24 Mei 2024.

 

  • Perpanjangan Ketua PN.

:

Rutan, sejak tanggal 25 Mei 2024 s/d tanggal 23 Juni 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 19 Juni 2024 s/d tanggal 08 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa YOGI PARMADI pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekira 17.30 wita  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Badak Agung XIV Banjar Badak Sari, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : -----

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekira 15.30 wita, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tukad Balian 64 No.2, Banjar Tengah, Kelurahan / Desa Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Terdakwa menghubungi DANI (Daftar Pencarian Orang atau DPO) melalui aplikasi pesan Whatsapp (WA) menggunakan 1 (satu) buah HP merek Realme dengan Sim Card 3 (Three) 089605835300 milik Terdakwa untuk memesan 1 (satu) paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) seharga Rp. 350.000,- (tiga  ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya DANI (DPO) meminta Terdakwa untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga  ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh DANI (DPO) melalui pesan Whatsapp (WA), beberapa menit setelah Terdakwa mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kepada DANI (DPO), kemudian Terdakwa mendapat pesan Whatsapp (WA) dari DANI (DPO) yang berisi alamat tempelan / titik lokasi tempat Narkotika yang dipesan oleh Terdakwa, setelah itu Terdakwa menuju ke alamat yang dimaksud dengan tujuan mengambil Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) milik Terdakwa yang berada di selipan tembok rumah warga dipinggir Jalan Badak Agung XIV Banjar Badak Sari, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, setibanya disana lalu Terdakwa mencari Narkotika yang dibelinya dari DANI (DPO) sesuai dengan alamat tempelan yang dikirimkan oleh DANI (DPO), setelah itu Terdakwa didatangi oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yaitu IPDA ADHI WALUYO,SH., Kasubnit II Sat Resnarkoba Polresta Denpasar IPDA I WAYAN SUDARSANA,SH.,MH., serta anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yakni Saksi ASMAYADI, Saksi I MADE BAGUS PRAMANA,SH.,, Saksi I GEDE AGUS DARMA PUTRA, SH., beserta anggota lainnya yang sebelumnya mendapat informasi masyarakat mengenai adanya kepemilikan Narkotika oleh Terdakwa, kemudian Tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menanyakan identitas Terdakwa yang membenarkan dirinya bernama YOGI PARMADI dan Terdakwa mengakui dirinya sedang mengambil tempelan paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) yang dipesannya, setelah itu Tim Satresnakroba Polresta Denpasar meminta 2 (dua) orang Saksi Umum yakni Saksi AHMAD RIZKY IBNU RAFI dan Saksi AGUNG SAPUTRA untuk menyaksikan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa lalu ditemukan ditangan kanan Terdakwa terdapat 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram atau berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan 1 (satu) buah HP merek Realme dengan Sim Card 3 (Three) 089605835300, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menanyakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan barang-barang tersebut yang diakui oleh Terdakwa merupakan miliknya sendiri dan dan Terdakwa mengakui Narkotika tersebut diperolehnya dengan cara Terdakwa membeli kepada DANI (DPO) seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak / pejabat yang berwenang berkaitan dengan adanya 1 (satu) buah potongan pipet plastik yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram atau berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram tersebut, kemudian dilanjutkan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa pada hari yang sama sekira pukul 18.00 wita, setibanya di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tukad Balian 64 No.2, Banjar Tengah, Kelurahan / Desa Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, lalu Tim Resnarkoba Polresta Denpasar dengan disaksikan pula oleh 2 (dua) orang Saksi Umum yakni Saksi AHMAD RIZKY IBNU RAFI dan Saksi AGUNG SAPUTRA melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bong di dalam lemari pakaian dalam kamar Terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, maka selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 426/NNF/2024, tanggal 25 Maret 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
  1. 2880/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 2881/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

----- Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa YOGI PARMADI pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekira 17.30 wita  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Badak Agung XIV Banjar Badak Sari, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat tentang seorang laki-laki yang diketahui bernama YOGI PARMADI dengan ciri-ciri yang telah diketahui memiliki Narkotika kemudian atas informasi tersebut, selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yaitu IPDA ADHI WALUYO,SH., Kasubnit II Sat Resnarkoba Polresta Denpasar IPDA I WAYAN SUDARSANA,SH.,MH., serta anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yakni Saksi ASMAYADI, Saksi I MADE BAGUS PRAMANA,SH.,, Saksi I GEDE AGUS DARMA PUTRA, SH., beserta anggota lainnya melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wita, bertempat di pinggir Jalan Badak Agung XIV Banjar Badak Sari, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, terpantau seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan YOGI PARMADI dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mendekati laki-laki tersebut dan menanyakan identitasnya yang kemudian laki-laki tersebut membenarkan dirinya bernama YOGI PARMADI dan setelah diintrogasi laki-laki tersebut mengakui dirinya sedang mengambil pakat Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) miliknya, setelah itu Tim Satresnakroba Polresta Denpasar meminta 2 (dua) orang Saksi Umum yakni Saksi AHMAD RIZKY IBNU RAFI dan Saksi AGUNG SAPUTRA untuk menyaksikan penggledahan badan dan pakaian Terdakwa, kemudian Tim Satresnakroba Polresta Denpasar menemukan di tangan kanan Terdakwa terdapat 1 (satu) buah potongan pipet plastik yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram atau berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan 1 (satu) buah HP merek Realme dengan Sim Card 3 (Three) 089605835300, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa perihal kepemilikan barang-barang tersebut yang diakui oleh Terdakwa merupakan miliknya sendiri dan mengenai adanya Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) tersebut ternyata Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak / pejabat yang berwenang terkait keberadaan 1 (satu) buah potongan pipet plastik yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram atau berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram tersebut, kemudian dilanjutkan dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa pada hari yang sama sekira pukul 18.00 wita dan setibanya di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Tukad Balian 64 No.2, Banjar Tengah, Kelurahan / Desa Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, lalu Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan di tempat tersebut dengan disaksikan pula oleh 2 (dua) orang Saksi Umum yakni Saksi AHMAD RIZKY IBNU RAFI dan Saksi AGUNG SAPUTRA yang mana dari hasil penggeledahan di rumah Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah bong di dalam lemari pakaian dalam kamar Terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, maka selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar membawa Terdakwa dan Barang Bukti ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram dan berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 426/NNF/2024, tanggal 25 Maret 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
  1. 2880/2024/NF  berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 2881/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

--------- Bahwa Terdakwa YOGI PARMADI pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekira 17.30 wita  atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Badak Agung XIV Banjar Badak Sari, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yaitu IPDA ADHI WALUYO,SH., Kasubnit II Sat Resnarkoba Polresta Denpasar IPDA I WAYAN SUDARSANA,SH.,MH., serta anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yakni Saksi ASMAYADI, Saksi I MADE BAGUS PRAMANA,SH., Saksi I GEDE AGUS DARMA PUTRA, SH., beserta anggota lainnya pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wita, bertempat di pinggir Jalan Badak Agung XIV Banjar Badak Sari, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, karena pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa, ditemukan di tangan kanan Terdakwa terdapat 1 (satu) buah potongan pipet plastik yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram atau berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan 1 (satu) buah HP merk Realmi dengan Simcard 3 (Three) 089605835300 milik Terdakwa, kemudian ditanyakan kepada Terdakwa perihal adanya Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dan Terdakwa mengakui Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) merupakan milik Terdakwa dengan tujuan Terdakwa pergunakan sendiri tanpa adanya izin dari pihak / pejabat yang berwenang ataupun tanpa adanya resep Dokter, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Jalan Tukad Balian 64 No.2, Banjar Tengah, Kelurahan / Desa Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada hari yang sama sekira pukul 18.00 wita, yang mana dari hasil penggeledahan di dalam kamar tidur Terdakwa ditemukan dalam lemari pakaian Terdakwa terdapat 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bong yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa untuk Terdakwa pergunakan sebagai alat mengkonsumsi Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) yang dilakukan Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wita, bertempat di dalam kamar Terdakwa yang beralamat di Jalan Tukad Balian 64 No.2, Banjar Tengah, Kelurahan / Desa Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dengan cara Terdakwa membuat bong tersebut dari pipa kaca dan botol plastik, kemudian Terdakwa memasukkan serbuk Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) ke dalam pipa kaca yang terhubung dengan bong lalu Terdakwa membakarnya menggunakan korek api hingga mengeluarkan asap, setelah itu Terdakwa menghisap asap hasil pembakarannya melalui pipet seperti orang merokok hingga asapnya habis, yang mana setelah menggunakan Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) tersebut, Terdakwa merasa pikiran lebih tenang dan stamina lebih segar;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) adalah barang terlarang dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak / pejabat yang berwenang ataupun resep dari dokter untuk dapat mengkonsumsi atau menggunakan 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening mengandung Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bersih 0,15 (nol koma lima belas) gram atau berat kotor 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 426/NNF/2024, tanggal 25 Maret 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
  1. 2880/2024/NF s/d 7135/2023/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 2881/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Assesmen Medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar Nomor Pengantar : B/Speng-229/V/KES.15/2024/Rumkit, tanggal 28 Mei 2024 yang telah melakukan pemeriksaan assesmen terhadap YOGI PARMADI pada tanggal 22 Mei 2024 dengan Kesimpulan : Pemakaian dengan intensitas tidak tentu / on-off, dan mulai intens, tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan zat. Mengalami gangguan penyalahgunaan zat jenis Methamphetamina (sabu) dengan Tipe pemakaian situasional.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya