| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI KARANGASEM
Jl. Kapten Jaya Tirta No.1 Amlapura 80811
Telp./ Fax. (0363) 21147 www.kejari-karangasem.kejaksaan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDS-03/KR.ASEM/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
I KETUT TUNAS, S.E.
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
5107060906910003.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bungaya.
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
34 Tahun / 09 Juni 1991.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Br. Dinas Timbul, Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem (KTP) / BTN Graha Indah Gargita Blok P 5, Desa Galiran, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem (Domisili).
|
|
Agama
|
:
|
Hindu.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petugas Agen BRILink / Karyawan Swasta (KTP).
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1 (Tamat).
|
- STATUS PENAHANAN TERDAKWA :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak Dilakukan Penangkapan.
|
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 Desember 2025 s/d tanggal 17 Januari 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Desember 2025 s/d tanggal 18 Januari 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Januari 2026 s/d dilimpahkan ke Pengadilan.
|
- DAKWAAN :
KESATU :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I KETUT TUNAS, S.E sebagai Pegawai BRI dengan jabatan Petugas Agen BRILink (PAB) yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa, yang diangkat berdasarkan:
- Surat Nomor: B.1421.e-KW-XI/SDM/12/2018 tanggal 04 Desember 2018 perihal Penugasan Petugas Agen BRILink (PAB);
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO Tbk) dengan I Ketut Tunas Nomor Surat : B.8816A/KC/XI/LYI/12/2018 tanggal 04 Desember 2018;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO Tbk) dengan I Ketut Tunas Nomor Surat : B.6069/KC/XI/LYI/XI/2019 tanggal 29 November 2019;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO Tbk) dengan I Ketut Tunas Nomor Surat : B.4034/KC/XI/LYI/12/2020 tanggal 01 Desember 2020;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO Tbk) dengan I Ketut Tunas Nomor Surat : B.43/KC/XI/LYI/01/2021 tanggal 11 Januari 2021;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO Tbk) dengan I Ketut Tunas Nomor Surat : B.02A/KC-XI/LYI/01/2022 tanggal 03 Januari 2022 Sdr Tunas diangkat kembali menjadi Petugas Agen BRILink;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO Tbk) dengan I Ketut Tunas Nomor Surat : B.138/HC/01/2022 tanggal 13 Januari 2023.
pada rentang waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Cabang BRI Amlapura yang beralamat di Jl. Gajahmada No.61 Amlapura, Kec. Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan Tidak menyetorkan uang yang telah diterima dari Agen BRILink dan Calon Agen BRILink, Tidak melakukan pemrosesan pengajuan kerjasama agen BRILink untuk pembukaan Agen BRILink, Mencetak transaksi buku tabungan fiktif dalam buku rekening yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Surat Keputusan Nomor : BP.10-DIR/KPD/09/2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 27 September 2018 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor : BP.16-DIR/KPD/12/2020 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 07 Desember 2020 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.70/BND/11/2022 tanggal 07 November 2022 tentang BRILink sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) No. SO.27-MBD/11/2023 tanggal 30 November 2023 tentang BRILink;
- Surat Keputusan Nomor: BP.29 – DIR/KPD/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, Dan BRI Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.95-SCC/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Standar Oprasional Prosedur Unit Kerja Operasional;
- Surat Edaran Nomor: SE.09-DIR/KEP/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 tentang Corporate Governance;
- Surat Edaran Nomor: SE 27-DIR/KEP/04/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero);
- Surat Edaran Nomor : SE.51-DIR/KPD/10/2020 tanggal 06 Oktober 2020 tentang Pergeseran Kas;
- Surat Edaran Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin.
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp863.000.000,00 (delapan ratus enam puluh tiga juta rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp863.000.000,00 (delapan ratus enam puluh tiga juta rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Kanca Bri Amlapura No: SR.26/ RA-DPS/RAS/RAS6/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024 tentang Penggunaan Uang Setoran Simpanan Nasabah BRI oleh Oknum Petugas Agen BRILink Kanca BRI Amlapura yang ditandatangani oleh Bangkit Ngabdianto selaku Regional Chief Audit, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. merupakan Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia dimana modal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan berdasarkan Anggaran Dasar Perubahan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor 32 tanggal 22 April 2024, kepemilikan saham atau modal perseroan yang ditempatkan oleh Negara RI sebesar 53,1879%.
- Bahwa sejak 1 Agustus 1992 berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1992 status BRI berubah menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan BRI saat itu masih 100% di tangan Pemerintah Republik Indonesia. Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjual 30% saham bank ini, sehingga menjadi perusahaan publik dengan nama resmi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang masih digunakan sampai dengan saat ini. Bahwa BRI merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang Perbankan dan memiliki empat kategori produk, yaitu simpanan/tabungan, pinjaman, produk layanan perbankan dan investasi.
- Bahwa adapun ruang lingkup usaha simpanan dan pinjaman pada BRI mencakup:
- Simpanan, antara lain adalah:
- Tabungan (Britama, Simpedes dan Tabunganku);
- Giro;
- Deposito.
- Pinjaman:
- Kredit Mikro (KUPEDES,KUPEDES RAKYAT/KUPRA, KECE, KUR Mikro);
- Kredit Small Medium (KUR Kecil, cash collateral);
- Kredit Konsumer (BRIGUNA, KPR);
- Kredit Menengah.
- e-channel:
- ATM;
- CRM;
- BRILink;
- Merchant.
- e-banking:
- Internet Banking;
- Aplikasi BRI Mobile;
- QLOLA.
- Bahwa Terdakwa I KETUT TUNAS, S.E sebagai Pegawai BRI dengan jabatan Petugas Agen BRILink (PAB) yang diangkat berdasarkan
- Surat Nomor: B.1421.e-KW-XI/SDM/12/2018 tanggal 04 Desember 2018 perihal Penugasan Petugas Agen BRILink (PAB);
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO Tbk) dengan I Ketut Tunas Nomor Surat : B.8816A/KC/XI/LYI/12/2018 tanggal 04 Desember 2018;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO Tbk) dengan I Ketut Tunas Nomor Surat : B.6069/KC/XI/LYI/XI/2019 tanggal 29 November 2019;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO Tbk) dengan I Ketut Tunas Nomor Surat : B.4034/KC/XI/LYI/12/2020 tanggal 01 Desember 2020;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO Tbk) dengan I Ketut Tunas Nomor Surat : B.43/KC/XI/LYI/01/2021 tanggal 11 Januari 2021;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO Tbk) dengan I Ketut Tunas Nomor Surat : B.02A/KC-XI/LYI/01/2022 tanggal 03 Januari 2022 Sdr Tunas diangkat kembali menjadi Petugas Agen BRILink;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO Tbk) dengan I Ketut Tunas Nomor Surat : B.138/HC/01/2022 tanggal 13 Januari 2023.
- Bahwa terdakwa merupakan Pegawai BRI dengan jabatan Petugas Agen BRILink (PAB) yang di gaji oleh BRI pusat yang masuk dalam pos biaya gaji secara umum dari kurun waktu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 yang mana berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri meliputi orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor : BP.10-DIR/KPD/09/2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 27 September 2018 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor : BP.16-DIR/KPD/12/2020 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 07 Desember 2020 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.70/BND/11/2022 tanggal 07 November 2022 tentang BRILink sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) No. SO.27-MBD/11/2023 tanggal 30 November 2023 tentang BRILink, adapun pengertian - pengertian mengenai BRILink adalah sebagai berikut :
- Agen BRIlink adalah pihak-pihak yang bekerjasama dengan BRI untuk menyelenggarakan layanan keagenan (BRILink) dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dikeluarkan oleh, termasuk namun tidak terbatas pada Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait dengan Penerapan Program APU PPT.
- Brilink adalah layanan keagenan milik BRI untuk melayani transaksi keuangan melalui Agen bagi masyarakat disekitarnya terutama masyarakat yang berlokasi jauh dari jangkauan kantor Bank dan masyarakat unbanked / unbankable, sehingga dapat melakukan transaksi keuangan tanpa harus datang ke Unit Kerja BRI.
- Petugas Agen BRILink (PAB) adalah pekerja BRI yang bertugas penuh dalam proses bisnis BRILink di Unit Kerja yang mencangkup kegiatan akuisisi, pembinaan, pengelolaan dan pendampingan Agen BRILink untuk mendukung produktivitas Bisnis BRILink.
- Bahwa pada tahun 2023 Petugas Agen BRILink berganti nama menjadi Petugas Penunjang Bisnis Keagenan (PPBK) berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor. SO.27 -MBD/11/2023 tanggal 30 November 2023 BRILink Modul 1 Ketentuan BRILink Bab 1 Pengertian No 46, yang dimaksud dengan PPBK adalah pekerja BRI yang bertugas penuh dalam proses bisnis keagenan BRILink di Unit Kerja yang mencakup kegiatan akuisisi, pembinaan, pengelolaan dan pendampingan AgenBRILink untuk mendukung produktivitas bisnis BRILink.
- Bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur Wewenang dan Tanggung Jawab Terdakwa selaku Petugas Agen BRILink adalah sebagai berikut :
- Surat Keputusan Nomor:BP.10– DIR/ KPD/09/2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, tanggal 27 September 2018 BAB 3 Wewenang dan Tanggung Jawab poin 3.3 Unit Kerja Operasional BRI, poin 3.3.6 Petugas Agen BRILink memiliki wewenang dan tanggung jawab:
- Melakukan perencanaan pemasaran bisnis Agen BRILink sesuai dengan potensi wilayah setempat;
- Melakukan rekapitulasi terhadap daftar Agen BRILink yang mengajukan permohonan kerjasama keagenan, perubahan data agen dan penghentian Agen BRILink berdasarkan form BRLK-01/form standar yang ditentukan dan yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukungnya;
- Menatakerjakan seluruh dokumen yang terkait dengan permohoarian Agen, perubahan data agen, dan permohonan penutupan Agen BRILink;
- Menandatangani dan menatakerjakan register "serah terima dokumen BRI di Unit Kerja BRI" dan "register penggunaan buku tabungan";
- Menginput setiap permohonan, perubahan data, dan penutupan Agen BRILink pada aplikasi Portal / Web Keagenan, mencetak dan menandatangani print out dari tampilan aplikasi Portal / Web Keagenan sebagai maker;
- Membuat surat keterangan penolakan pembentukan rekening dan menandatanganinnya pada kolom petugas sebagai maker untuk rekening yang ditolak sesuai dengan ketentuan penolakan pembentukan rekening BSA yang berlaku;
- Melakukan verifikasi kesesuaian pengisian data pada form pembukaan rekening yang akan digunakan oleh Agen BRILink sebagai rekening penampungan fee, rekening yang akan digunakan sebagai rekening operasional, basic saving account, dengan copy identitas nasabah dan dokumen pendukungnya;
- Menginput kedalam aplikasi Web Keagenan / bertindak sebagai maker pada aplikasi Web Keagenan atas setiap permohonan, perubahan data, dan penghentian Agen BRILink;
- Mendistribusikan dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan jenis layanan Agen BRILink sesuai dengan kebutuhan;
- Memusnahkan form pembukaan rekening, copy identitas nasabah, dan dokumen pendukung pembukaan rekening lainnya apabila permohonan rekening yang akan digunakan oleh Agen BRILink sebagai rekening penampungan fee, rekening yang akan digunakan sebagai rekening operasional, basic saving account telah ditolak;
- Mengkompilir data terkait permasalahan dan fraud di Agen BRILink dan menyampaikannya kepada pemimpin unit kerja;
- Mengambil surat keterangan permohonan pinjaman mikro dari Agen BRILink;
- Membawa form pembukaan rekening basic saving account, copy identitas nasabah, dokumen pendukung pembukaan rekening, surat keterangan penolakan pembentukan rekening, surat keterangan pernyataan pemblokiran saldo dan kerahasiaan Bank, surat keterangan permohonan pinjaman, buku tabungan, spectroline, overlay, dan dokumen lainnya dalam rangka layanan keagenan di Agen BRILink;
- Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Agen BRILink binaan sekaligus mengusulkan rencana tindak lanjut;
- Secara periodik melakukan monitoring terhadap persedian dokumen-dokumen pendukung, register serah terima dokumen BRI di Agen BRILink dan register penyerahan buku tabungan kepada nasabah di Agen BRILink dan kendala-kendala yang dialami Agen BRILink dalam menjalankan kegiatan keagenan;
- Menginstruksikan Agen BRILink untuk segera menghubungi nasabah dalam hal masih terdapat buku tabungan nasabah yang belum diserahkan oleh Agen BRILink. Apabila pada kunjungan berikutnya masih terdapat buku tabungan yang belum diserahkan kepada nasabah maka Petugas Agen BRILink mengambil buku tabungan tersebut dan membawanya ke Unit Kerja BRI penerbit rekening;
- Mengusulkan kepada petugas terkait untuk dapat mendistribusikan dokumen dan/atau perangkat pendukung lainnya yang terkait dengan jenis layanan/transaksi di Agen BRILink sesuai dengan kebutuhan;
- Memberikan stempel/tanda pada dokumen-dokumen lainnya yang bersumber dari Agen BRILink dan menandatanganinya;
- Memberikan edukasi dan pembinaan secara berkala kepada Agen BRILink terkait pelayanan, pemasaran, pengetahuan produk, penggunaan aplikasi/ device yang dapat dijalankan oleh Agen BRILink;
- Menerima pendaftaran/ perubahan/ penambahan data atas agen/penghentian kerjasama dari Agen BRILink;
- Meminta nasabah untuk dapat mengisi dan menandatangani form BRLK-01 / form standar yang ditentukan untuk mengajukan permohonan untuk menjadi Agen BRILink/ perubahan/ penambahan data atas Agen BRILink yang dilengkapi dengan dokumen pendukungnya;
- Melakukan Uji Tuntas kepada calon nasabah Agen BRILink yang mengajukan permohonan keagenan;
- Berkoordinasi dengan Kanwil Bagian Hukum untuk ekskalasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh agen akibat layanan transaksi keuangan BRILink;
- Melakukan pendampingan terhadap Agen BRILink untuk melaksanakan fungsi literasi keuangan kepada masyarakat yang menjadi sasaran pemasaran Agen BRILink;
- Menjadi koordinator dan membina secara aktif paguyuban/komunitas Agen BRILink binaannya.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: BP.16-DIR/KPD/12/2020 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, tanggal 07 Desember 2020 BAB 4 Alur dan Uraian Pekerjaan, tugas dan tanggung jawab dari Petugas Agen BRILink adalah sebagai berikut:
- Terkait Akuisisi Agen BRILink
Sebagaimana diatur dalam poin 4.1 Alur Akuisisi Agen BRILink poin 4.1.1 Agen BRILink Individual point 4.1.1.1 Petugas Agen BRILink / Tenaga pemasar BRI memiliki wewenang dan tanggung jawab:
- Melakukan kegiatan pemasaran kepada calon nasabah nasabah potensial yang akan menjadi AgenBRTLink;
- Meminta calon nasabah/nasabah untuk mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran AgenBRILink (BRLK-01)/form standar yang ditentukan;
- Memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir pendaftaran AgenBRILink (BRLK 01) / form standar yang ditentukan;
- Apabila masih terdapat kesalahan / kekurangan pengisian, meminta kepada calon nasabah untuk dapat mengkoreksi/melengkapi form pendaftaran Agen RILink (BRLK-01);
- Apabila pengisian form pendaftaran AgenBRILink telah benar, meminta copy dokumen pendukung pendaftaran AgenBRILink berupa SIUP/Usaha / SK Pegawai Tetap / Surat PHK Pensiun, NPWP, KTP, dan dokumen dokumen pendukung yang diperlukan;
- Melakukan upload file dokumen perfukung pendaftaran AgenBRILink berupa SIUP / Ijin Usaha/SK Pegawai Tetap / Sunst PHK Pensiun, NPWP, KTP di web keagenan;
- Melakukan pengujian Uji Tulas (Due Dagence) sesuai dengan formulir terlampir;
- Menandatangani hasil mengujian U Tuntas (Due Diligence) paria kolom petugas;
- Memeriksa kelengkapan xengisian atas formulir fom pendaftaran AgenBRILink (BRLK-01) /form standar yang ditentukan, form hasil pengujian Uji Tuntas dan kesesuaian dengan copy SIUP/Ijin Usaha/SK Pegawai Tetap/Surat PHK Pensiun, NPWP, KTP, dan dokumen dokumen pendukung yang diperlukan;
- Apabila terdapat kesalahan / ketidaksesuaian dokumen pada butir 8 maka mengembalikan kepada Polugas Agen BRILink / Tenaga Pemasar BRI untuk dilakukan perbaikan data/dilengkapi kekurangan data;
- Melakukan rekap atas semua data pada formulir pendaftaran sesuai dengan format list form;
- Memastikan bahwa pejabat yang berwenang telah membubuhkan tanda tangan pada form hasil pengujian Uji Tuntas pada kolom "Perekomendasi", "Pemeriksa" dan "Pengesah";
- Memberikan list form, form hasil pengujian Uji Tuntas, dan form BRLK-01 yang dilengkapi copy STUP/Ijin Usaha / SK Pegawal Tetap/Surat PHK Pensiun, NPWP, KTP, dan dokumen dokumen pendukung yang diperlukan kepada Pinca/MP Mikro/AMP Mikro/Manager yang menangani sesuai kewenangan untuk memberikan persetujuan;
- MelaKukan upload file dokumen di web keagenan, Adapun dokumen yang diupload adalah KTP, perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani pemutus dan telah diberikan nomor surat legalitas usaha, form BRLK-01 dan form uji tuntas/due diligence;
- Menatakerjakan seluruh dokumen persyaratan pendaftaran AgenBRILink dengan baik;
- Memastikan kebenaran informasi data dan kelayakan calon AgenBRILink yang akan diajukan oleh Unit Kerja terkait dengan melakukan kunjungan disertai dokumentasi kunjungan.
- Terkait Monitoring Bisnis Agen BRILink
Sebagaimana diatur dalam poin 4.7.2 Monitoring Bisnis Agen BRILink poin 4.7.2.3 Petugas Agen BRILink memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk:
-
-
-
- Menerima data AgenBRILink yang memiliki kuantitas dan volume transaksi yang rendah;
- Melakukan kunjungan kepada AgenBRILink yang memiliki jumlah transaksi finansial yang rendah dalam rangka pembinaan.
- Bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.70/BND/11/2022 tanggal 07 November 2022 tentang BRILink BAB 3 Wewenang dan Tanggung Jawab poin 3.3 Kantor Cabang poin 3.3.4 Petugas Agen BRILink (PAB) mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu :
- Bertanggung jawab mengelola Agen BRILink sesuai wilayah kerja BRI Unit;
- Melakukan perencanaan pemasaran bisnis Agen BRILink sesuai dengan potensi wilayah binaan;
- Menyediakan data terkait performa Agen BRILink di BRI Unit Binaan untuk keperluan monitoring dan evaluasi kinerja Agen BRILink binaan sekaligus melaporkan kepada serta mengusulkan rencana tindak lanjut;
- Berkoordinasi dengan Mantri dalam rangka peningkatan bisnis BRILink baik akuisisi maupun peningkatan produktifitas Agen BRILink di BRI Unit binaan;
- Melakukan kunjungan rutin dan melakukan edukasi pembinaan secara berkala kepada Agen BRILink terkait pelayanan, pemasaran, pengetahuan produk, transparasi daftar tarif resmi dan BRI, penggunaan aplikasi/device yang dapat dijalankan oleh Agen BRILink dalam rangka meningkatkan kemampuan pemasaran dari Agen BRILink binaan atas produk/program pemasaran baru baik dari Kantor Pusat, Regional Office dan Branch Office;
- Menerima pendaftaran/ perubahan/ penambahan data atas agen/ penghentian kerjasama dari Agen BRILink;
- Melakukan penilaian Uji Tuntas kepada calon nasabah yang mengajukan permohonan menjadi Agen BRILink dan melaukan verifikasi kebenaran data yang telah diisikan dalam formulir Uji Tuntas sebelum disampaikan kepada Pemimpin Unit Kerja;
- Meminta nasabah untuk dapat mengisi dan menandatangani form BRLK-01/form standar yang ditentukan untuk mengajukan permohonan menjadi Agen BRILink/ perubahan/ penambahan data atas Agen BRILink yang dilengkapi dengan dokumen pendukungnya;
- Melakukan rekapitulasi terhadap daftarAgen BRILink yang mengajukan permohonan kerjasama keagenan, perubahan data agen dan penghentian Agen BRILink berdasarkan form BRLK-01 / form standar yang ditentukan dan yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukungnya;
- Menatakerjakan seluruh dokumen yang terkait dengan permohonan menjadi AgenBRILink/ perubahan/ penambahan data/ permohonan penutupan atas Agen BRILink;
- Bertindak sebagai Maker untuk menginput dan mengunggah dokumen kedalam aplikasi Web Keagenan / bertindak sebagai maker pada aplikasi BAM (BRILink Agent Management) atau Web Keagenan atas setiap permohonan, perubahan data, dan penghentian Agen BRILink;
- Mendistribusikan dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan jenis layanan Agen BRILink sesuai dengan kebutuhan;
- Memusnahkan dokumen pengajuan AgenBRILink apabila pengajuan telah ditolak;
- Secara periodik melakukan monitoring terhadap persedian dokumen-dokumen pendukung, register serah terima dokumen BRI di Agen BRlLink dan register penyerahan buku tabungan kepada nasabah di Agen BRILink dan kendala-kendala yang dialami Agen BRILink dalam menjalankan kegiatan keagenan;
- Mengkompilir data terkait permasalahan dan fraud di Agen BRILink dan menyampaikannya kepada pemimpin Unit Kerja;
- Melakukan sosialisasi secara berkala terkait awarenessterhadap tindakan fraud dan social engineering kepada setiap masing-masing AgenBRILink kelolaan;
- Melakukan edukasi terkait program APU PPT dan keamanan data pribadi kepada AgenBRILink kelolaan;
- Berkoordinasi dengan Regional Office untuk eskalasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh agen akibat layanan transaksi keuangan BrlLink;
- Berperan sebagai koordinator serta memberikan pendampingan kepada Paguyuban AgenBRlLink (BRILinkers) dalam rangka mengelola fungsi literasi keuangan kepada masyarakat yang menjadi sasaran bisnis BRILink;
- Memastikan AgenBRILink telah memiliki dan mengetahui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah ditandatangani oleh BRI;
- Bertanggung jawab terhadap seluruh tata kelola dokumen BRlLink sesuai Agen BRILink supervisi.
- Bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur selain wewenang dan tanggung jawab di atas Terdakwa selaku Petugas Agen BRILink juga berwenang menerima setoran uang untuk tabungan mengendap dari Agen BRILink dan calon Agen BRILink dengan ketentuan sebagai berikut :
- Surat Keputusan Nomor: BP.10-DIR/KPD/09/2018 T tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, tanggal 27 September 2018, BAB II Pengertian dan ketentuan Poin 2.2.28 Ketentuan Cash Pick Up kepada nasabah dan Agen BRILink :
- Kebijakan aktivitas Pick Up Service di Agen BRILink merupakan aktifitas pengambilan uang tunai kepada Agen BRTLink dapat dilayani dengan mekanisme Cash Pick Up maupun EDC Collection.
- Pelayanan Cash Pick Up di Agen BRILink diperlakukan sama dengan pelayanan Cash Pick Up kepada nasabah BRI.
- Unit kerja BRI dapat melakukan pelayanan Cash Pick Up kepada Agen BRILink dengan 2 (dua) mekanisme:
- Pelayanan pengambilan uang tunai di Agen BRILink yang dilakukan oleh petugas BRI tanpa menggunakan perangkat FDC Unit kerja BRI dapat berpedoman pada Suret Divisi Layanan KP BRI Nomor B.614-LYN/KPO/07/2013 tanggal 12 Juli 2013 perihal Ketentuan Layanan Pick Up Service di Unit Kerja Operasional BRI untuk memberikan pelayanan Cash Pick Up tanpa perangkat EDC
- Pelayanan pengambilan uang tunai di Agen BRIL ink yang dilakukan oleh Petugas BRI dengan menggunakan perangkat EDC. Unit kerja dapat berpedoman pada Suret Divisi Layanan KP BRI Nomor B.1157/LYN/KPO/2014 tanggal 31 Oktober 2014 perihal Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Cash Pick Up di Unit Kerja BRI untuk memberikan pelayanan Cash Pick Up dengan menggunakan perangkat EDC.
- Surat Keputusan Nomor: BP.16-DIR/KPD/12/2020 T tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, tanggal 07 Desember 2020, BAB II Pengertian dan ketentuan Poin 2.2.30 Ketentuan Cash Pick Up kepada nasabah dan Agen BRILink :
- Kebijakan aktivitas Pick Up Service di AgenBRILink merupakan aktifitas pengambilan uang tunai kepada AgenBRILink dapat dilayani dengan mekanisme Cash Pick Up maupun EDC Collection.
- Pelayanan Cash Pick Up di AgenBRILink diperlakukan sama dengan pelayanan Cash Pick Up kepada nasabah BRI.
- Unit Kerja BRI dapat melakukan pelayanan Cash Pick Up kepada Agen BRILink dengan menggunakan EDC dan tanpa EDC dengan berpedoman pada BPO Jasa Bank Nomor BP.86-DIR/KPD/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 untuk memberikan pelayanan Cash Pick Up.
- Untuk pelayanan EDC Collection kepada Agen BRILink, unit kerja BRI dapat berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Collection menggunakan EDC Nomor JL.31-KPD/07/2020 tanggal 28 Juli 2020. Namun demikian, untuk maksimum uang kas yang dibawa oleh petugas dalam melakukan pelayanan EDC Collection kepada AgenBRILink terbatas sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanpa melihat alat angkut dan jarak yang dipergunakan.
- Ketentuan lain yang terkait dengan petugas yang berwenang untuk melakukan pelayanan pengambilan uang tunai di AgenBRILink, Jumlah maksimum kas yang dibawa, Unit kerja BRI dapat mengacu pada Surat Edaran Nomor SE 51-DIR/KPD/10/2020 tanggal 6 Oktober 2020 tentang Pergeseran Kas.
- Untuk memudahkan pemahaman tentang layanan yang dimaksud, disampaikan tabulasi penjelasan singkat masing-masing mekanisme pelayanan Pick Up Service/EDC Collection kepada AgenBRILink sebagai berikut:
- Perbedaan Masing-Masing Jenis Layanan Pengambilan / Pemberian Uang Tunai Kepada Nasabah termasuk AgenBRILink):
|
No.
|
Indikator
|
Pengambilan/Pemberian Uang Menggunakan Cash Pick Up
|
Pengambilan /Pemberian Uang Menggunakan EDC Cash Pick Up
|
Pengambilan / Pemberian Uang Menggunakan EDC Collection Unit Kerja BRI
|
|
1).
|
Tujuan Penggunaan
|
Unit Kerja BRI telah mengetahui / menargetkan /adanya permintaan dari nasabah untuk melakukan pengambilan/pemberian uang tunai.
|
Unit Kerja BRI melakukan pengambilan/pemberian uang tunai kepada nasabah tanpa adanya informasi dari nasabah (seperti metode door to door).
|
|
2).
|
Lingkup Unit Kerja BRI
|
KCK / Kantor Cabang BRI, untuk Unit Kerja BRI dibawah Kantor Cabang BRI agar meminta bantuan kepada Kantor Cabang BRI (tidak harus Kantor Cabang BRI yang mensupervisinya dengan pertimbangan lokasi pengambilan / pemberian uang tunai).
|
Dapat dilakukan di KCK/Kantor Cabang / Kantor Cabang Pembantu / Kantor Kas/BRI Unit.
|
|
3.
|
Waktu Kegiatan
|
Harus dilakukan di hari kerja operasional BRI dan harus dibuku pada akhir hari sebelum Unit Kerja BRI melakukan close branch.
|
Dapat dilakukan baik di hari operasional kerja BRI maupun di luar hari kerja operasional BRI.
|
|
4).
|
Petugas yang dapat melakukan kegiatan.
|
Petugas BRI baik berupa TKK maupun Non TKK sesuai formasi yang diatur oleh Surat Edaran Nomor SE-51-DIR/KPD/10/2020 tanggal 6 Oktober 2020 tentang Pergeseran Kas.
|
|
5).
|
Tanda Bukti Setoran Nasabah
|
Tidak terdapat tanda bukti
|
Tanda Bukti berupa struk EDC penyetoran / pengambilan dari transaksi kartu petugas.
|
- Limit Maksimum Kas yang Dapat Dibawa Sesuai Dengan Petugas dan / atau Jenis Kendaraan yang Dipergunakan:
|
No.
|
Petugas
|
Kendaraan yang dipergunakan
|
Maksimum Kas (Limit)
|
Keterangan
|
|
1).
|
Tim TKK
|
Tanpa Kendaraan
|
250.000.000
|
|
|
Kendaraan Roda 2 (dua)
|
500.000.000
|
|
Kendaraan Roda 3 (tiga)
|
500.000.000
|
|
Kedaraan Roda 4 (empat) atau lebih
|
Maksimum atau equivalent Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah) untuk setiap alat pengangkutan.
|
|
|
|
Pesawat Udara/Helicopter / Kapal/Speed Boat/Kapal /Perahu Motor/Kapal Layar / Kereta Api
|
Khusus pengangkutan uang kas melalui udara dapat dilakukan dengan tanpa pengawalan.
|
|
2.
|
Non Tim TKK
|
Tanpa Kendaraan
|
Maksimum atau equivalent Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap pengangkutan.
|
Maksimum jarak yang diijinkan adalah 1 (satu) kilometer, dan harus didampingi oleh polisi /TNI / satpam (yang dipersenjatai dengan senjata api).
|
|
Kendaraan Roda 2 (dua)
|
Maksimum atau equivalent Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk setiap alat pengangkutan
|
Dapat dilakukan oleh minimal 1 (satu) orang dan tanpa pengawalan
|
|
Kendaraan Roda 3 (tiga)
|
|
Kedaraan Roda 4 (empat)
|
- Penjelasan Tim TKK maupun Petugas Pergeseran Kas Non TKK dalam Surat Edaran No.SE.51-DIR/KPD/10/2020 Tanggal 06 Oktober 2020 tentang Pergeseran Kas adalah:
- Tim Kurir Kas (TKK) adalah tim pergeseran kas Kanca BRI yang terdiri dari 1 (satu) orang petugas TKK/ petugas yang ditunjuk melakukan TKK, 1 (satu) orang pengemudi, dan minimal 1 (satu) orang polisi/ TNI yang dipersenjatai dengan senjata api/ satpam BRI.
- Petugas Pergeseran Kas Non Tim Kurir Kas (TKK) adalah pekerja BRI (baik pekerja organik/ kontrak maupun outsorching) yang ditugaskan untuk melakukan pergeseran kas dengan didampingi oleh minimal 1 (satu) orang polisi/ TNI yang dipersenjatai dengan senjata api/ Satpam BRI.
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.95-SCC/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Standar Oprasional Prosedur Unit Kerja Operasional, Bagian I BAB II Pengertian dan ketentuan Poin 2.2.30 Ketentuan Umum no 12 dan 13 :
- Pelaksanaan Pick Up Service dapat dilakukan oleh Petugas Tim Kurir Kas (Tim TKK) atau bukan Tim Kurir Kas (Non TKK) sesuai dengan ketentuan terkait atau dengan memanfaatkan jasa pihak ke-3 (tiga)/ vendor untuk menyediakan jasa Pick Up Service.
- Layanan Pick Up Service dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
- Layanan Pick Up Service secara manual adalah :
- Pengantaran/ Penjemputan uang dilakukan secara manual oleh Petugas.
- Pembukuan dilakukan di Unit Kerja BRI Operasional yang melakukan Pick Up Service.
- Terdapat jeda antara waktu dilakukannya pengantaran/ penjemputan uang tunai dengan pembukuan penarikan / penyetoran uang tunai.
- Layanan Pick Up Service dengan menggunakan EDC adalah:
- Pengantaran/ penjemputan uang dilakukan oleh Petugas dengan bantuan perangkat EDC UKO.
- Pembukuan dilakukan di tempat pengantaran/ penjemputan Pick Up Service dilakukan.
- Tidak terdapat jeda antara pengantaran/ penjemputan uang tunai dengan pembukuan penarikan / penyetoran uang tunai.
- Bahwa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) nomor SO.95.a-SCC/12/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Perubahan Pertama Unit Kerja Operasional bagian 1 bab 2 pengertian dan ketentuan 2.1 Pengertian poin 21 Nota Pembukuan adalah formulir-formulir sebagai sarana pembukuan untuk transaksi yang telah diseragamkan bentuknya, telah diisi perintah transaksi sesual data pada Dokumen Sumber dan sudah dilengkapi tanda tangan/ pengesahan MCS/ pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli IDA BAGUS ARTHANA, S.E yang dimaksud dengan jurnal dalam Standar Operasional Prosedur No. SO.95-SCC/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Unit Kerja Operasional Buku 2 Bagian 15 adalah catatan untuk merekam transaksi dalam konteks akuntansi.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli IDA BAGUS ARTHANA, S.E yang dimaksud dengan pembukuan dalam Standar Operasional Prosedur No. SO.95-SCC/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Unit Kerja Operasional Buku 2 Bagian 15 yakni transaksi yang dilakukan untuk mencatat setoran nasabah ke rekening BRI.
- Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE.51-DIR/KPD/10/2020 Tentang Pergeseran Kas pada tanggal 06 Oktober 2020 pada poin 4 nomor 14 yakni ”Petugas Pergeseran Kas Non TKK adalah Pekerja BRI (organik maupun outsourcing) yang ditugaskan untuk melakukan pergeseran kas dengan didampingi oleh minimal 1 (satu) orang Polisi/TNI/Satpam BRI yang mana dalam hal ini terdakwa juga merupakan Petugas Pergeseran Kas Non TKK.
- Bahwa atas dasar tersebut terdakwa selaku Petugas Agen BRILink yang juga merupakan Petugas Pergeseran Kas Non TKK meminta uang setoran untuk tabungan mengendap sebagai syarat menjadi Agen BRILink dan juga meminta Agen BRILink meningkatkan saldo tabungan yang diendapkan untuk menjaga Current Account Saving Account Agen BRILInk kepada 13 nasabah agen BRILink dan Calon Agen BRILink dengan menggunakan metode Cash Pick Up.
- Bahwa adapun data uang setoran untuk tabungan mengendap sebagai syarat menjadi Agen BRILink dan juga uang peningkatan saldo tabungan yang diendapkan untuk menjaga Current Account Saving Account dari 13 nasabah agen BRILink dan calon agen BRILink sebagai berikut :
|
No.
|
Nama Nasabah
|
Nominal
|
|
1
|
LPD Kesimpar (I Nengah Puspa)
|
Rp380.000.000,00
|
|
2
|
Ni Kadek Nariyani
|
Rp250.000.000,00
|
|
3
|
I Nyoman Sudarsana
|
Rp50.000.000,00
|
|
4
|
Ni Putu Kariasih
|
Rp30.000.000,00
|
|
5
|
Ni Luh Putu Darmika
|
Rp10.000.000,00
|
|
6
|
Ni Nyoman Yisningsih
|
Rp5.000.000,00
|
|
7
|
I Wayan Putu Widiarsa
|
Rp10.000.000,00
|
|
8
|
I Gede Anom Wiryadi
|
Rp23.000.000,00
|
|
9
|
Ni Putu Gita Tri Rohayani
|
Rp60.000.000,00
|
|
10
|
Ni Kadek Juliantini
|
Rp20.000.000,00
|
|
11
|
I Komang Sudiartawan
|
Rp10.000.000,00
|
|
12
|
Ni Komang Ayu
|
Rp10.000.000,00
|
|
13
|
I Wayan Sudarta
|
Rp5.000.000,00
|
|
Total
|
Rp863.000.000,00
|
- Bahwa pada sekira awal Tahun 2019 Terdakwa selaku petugas Petugas Agen BRILink menawarkan kepada saksi I Nengah Puspa selaku Ketua LPD Kesimpar perihal kerjasama dan pendaftaran untuk menjadi Agen BRILink, kemudian Terdakwa meminta saksi I Nengah Puspa untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat untuk menjadi agen BRILink dengan cara bertahap sebagai berikut :
- Pada tanggal 09 Januari 2019 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 29 Mei 2020 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 01 Desember 2020 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah;
- Pada tanggal 26 Januari 2021 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Pada tanggal 21 Juni 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 30 Oktober 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 13 Maret 2023 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Sehingga total uang yang diberikan saksi I Nengah Puspa kepada Terdakwa dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 sebesar Rp380.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
Bahwa uang yang diberikan oleh saksi I Nengah Puspa merupakan uang LPD Kesimpar yang di serahkan secara tunai oleh saksi I Nengah Puspa kepada Terdakwa di Kantor LPD Kesimpar yang mana kemudian Terdakwa tidak memproses kerjasama dan pendaftaran untuk menjadi Agen BRILink atas nama LPD Kesimpar ke Bank BRI Cabang Amlapura dan terhadap uang yang diberikan saksi kepada Terdakwa tidak pernah disetorkan dan dibuatkan nota pembukuan oleh Terdakwa ke Bank BRI Cabang Amlapura. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak seizin dan sepengetahuan atasan Terdakwa, serta tidak atas sepengetahuan nasabah. Hal tersebut bertetangan dengan Surat Keputusan Nomor : BP.10-DIR/KPD/09/2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 27 September 2018 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor : BP.16-DIR/KPD/12/2020 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 07 Desember 2020 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.70/BND/11/2022 tanggal 07 November 2022 tentang BRILink, Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.95-SCC/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Standar Oprasional Prosedur Unit Kerja Operasional.
Kemudian Terdakwa mencetak transaksi fiktif terhadap buku tabungan Nasabah Simpedes dengan No seri 32757996 atas nama LPD Kesimpar yang diterbitkan tanggal 03 Oktober 2021 yang mana Terdakwa melakukan dengan cara Terdakwa seorang diri mencetak transaksi fiktif pada buku tabungan Nasabah Simpedes tersebut menggunakan komputer dan Printer Customer Service BRI Unit Subagan setelah jam operasional dengan mengisi sendiri nominal transaksi tanpa melalui system. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak seizin dan sepengetahuan atasan Terdakwa, hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Nomor:SE.48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin Lampiran 2 Matriks Pelanggaran Etika dan Reputasi dan Lampiran 3 Matriks Aspek Simpanan.
- Bahwa selanjutnya pada sekira bulan April Tahun 2020 Terdakwa meminta uang kepada saksi Ni Kadek Nariyani, S.Pd selaku pemilik toko UD.Bunga II untuk pembukaan rekening baru dan pemblokiran selama 6 (enam) bulan. Adapun penyerahan uang yang dilakukan oleh saksi Ni Kadek Nariyani, S.Pd kepada Terdakwa melalui 2 (dua) tahap yaitu :
- Pada tanggal 22 April 2020 sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) di toko UD.Bunga II
- Pada tanggal 21 Januari 2022 sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) di toko UD.Bunga II
Sehingga total Terdakwa menerima uang dari saksi Ni Kadek Nariyani, S.Pd dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai namun uang Terdakwa tidak pernah meyetorkan dan tidak membuatkan nota pembukuan ke Bank BRI Cabang Amlapura. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak seizin dan sepengetahuan atasan Terdakwa, serta tidak atas sepengetahuan nasabah, hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Nomor : BP.10-DIR/KPD/09/2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. Bank Rakyat Indonesia Tanggal 27 September 2018 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor : BP.16-DIR/KPD/12/2020 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. Bank Rakyat Indonesia Tanggal 07 Desember 2020 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.70/BND/11/2022 tanggal 07 November 2022 tentang BRILink, Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.95-SCC/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Standar Oprasional Prosedur Unit Kerja Operasional.
Kemudian Terdakwa memberikan kartu ATM dan mencetak transaksi fiktif terhadap buku tabungan Nasabah dengan No seri 07470053 Atas nama nasabah saksi Ni Kadek Nariyani, S.Pd yang diterbitkan tanggal 22 Mei 2020 yang mana Terdakwa melakukan dengan cara Terdakwa seorang diri mencetak transaksi fiktif pada buku tabungan Nasabah Simpedes tersebut menggunakan komputer dan Printer Customer Service BRI Unit Subagan setelah jam operasional dengan mengisi sendiri nominal transaksi tanpa melalui system. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak seizin dan sepengetahuan atasan Terdakwa, hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin Lampiran 2 terkait Aspek Simpanan.
- Bahwa pada sekira tahun 2020 Terdakwa meminta uang kepada saksi I Nyoman Sudarsana selaku pemilik Jati Cell untuk pendaftaran Agen Brilink dan menaikkan CASA / Current Account Saving Account Agen BRILink dengan 2 (dua) tahap sebagai berikut:
- Pada Tahun 2020 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) di Jati Cell.
- Pada Tahun 2021 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) di Jati Cell.
Sehingga total yang diberikan saksi I Nyoman Sudarsana kepada Terdakwa dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa yang mana Terdakwa tidak pernah pernah menyetorkan uang tersebut dan tidak membuat nota pembukuan ke Bank BRI Cabang Amlapura. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak seizin dan sepengetahuan atasan Terdakwa, serta tidak atas sepengetahuan nasabah, hal tersebut bertetangan dengan Surat Keputusan Nomor : BP.10-DIR/KPD/09/2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. Bank Rakyat Indonesia tanggal 27 September 2018 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor : BP.16-DIR/KPD/12/2020 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. Bank Rakyat Indonesia tanggal 07 Desember 2020 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.70/BND/11/2022 tanggal 07 November 2022 tentang BRILink, Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.95-SCC/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Standar Oprasional Prosedur Unit Kerja Operasional.
- Bahwa pada sekira tahun 2019 Terdakwa mendatangi saksi Ni Putu Kariasih selaku pemilik UD Sari Mulya dikarenakan agen BriLink milik saksi Ni Putu Kariasih transaksinya masih belum memenuhi target sehingga Terdakwa meminta uang kepada saksi Ni Putu Kariasih untuk menaikkan CASA / Current Account Saving Account Agen BRILink kemudian saksi Ni Putu Kariasih menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan 2 (dua) tahap sebagai berikut :
- Pada Tahun 2019 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) di UD. Sari Mulya.
- Pada Tahun 2020 sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) di UD. Sari Mulya.
Sehingga total yang diberikan saksi Ni Putu Kariasih kepada Terdakwa dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2020 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa yang mana Terdakwa tidak pernah menyetorkan dan membuatkan nota pembukuan ke Bank BRI Cabang Amlapura. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak seizin dan sepengetahuan atasan Terdakwa, serta tidak atas sepengetahuan nasabah, hal tersebut bertetangan dengan Surat Keputusan Nomor : BP.10-DIR/KPD/09/2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 27 September 2018 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor : BP.16-DIR/KPD/12/2020 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 07 Desember 2020 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.70/BND/11/2022 tanggal 07 November 2022 tentang BRILink, Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.95-SCC/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Standar Oprasional Prosedur Unit Kerja Operasional.
- Bahwa pada sekira bulan November 2022 Terdakwa meminta uang kepada saudari Ni Luh Putu Darmika selaku pemilik UD Toya perihal kerjasama menjadi Agen BRILink dan meminta saudari Ni Luh Putu Darmika menyerahkan uang kepada Terdakwa secara cash sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) di UD Toya untuk syarat menjadi Agen BRILink namun hingga tahun 2023 Terdakwa tidak pernah memproses kerjasama dan pendaftaran untuk menjadi Agen BRILink atas nama saudari Ni Luh Putu Darmika ke Bank BRI Cabang Amlapura. Bahwa terhadap uang yang Terdakwa tidak pernah menyetorkan dan membuatkan nota pembukuan ke Bank BRI Cabang Amlapura. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak seizin dan sepengetahuan atasan Terdakwa, serta tidak atas sepengetahuan nasabah, hal tersebut bertetangan dengan Surat Keputusan Nomor : BP.10-DIR/KPD/09/2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 27 September 2018 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor : BP.16-DIR/KPD/12/2020 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 07 Desember 2020 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.70/BND/11/2022 tanggal 07 November 2022 tentang BRILink, Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.95-SCC/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Standar Oprasional Prosedur Unit Kerja Operasional.
- Bahwa pada sekira Tahun 2021 Terdakwa telah meminta uang kepada saksi Ni Nyoman Yisningsih selaku pemilik Liuk Cell perihal menaikkan CASA / Current Account Saving Account Agen BRILink Agen BRILink sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang diserahkan di Liuk Cell dengan tujuan untuk pengendapan saldo Agen BRILink kemudian terhadap uang setoran saksi Ni Nyoman Yisningsih tersebut Terdakwa tidak pernah menyetorkan dan tidak membuat nota pembukuan ke pihak Bank BRI Cabang Amlapura. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak seizin dan sepengetahuan atasan Terdakwa, serta tidak atas sepengetahuan nasabah, hal tersebut bertetangan dengan Surat Keputusan Nomor : BP.10-DIR/KPD/09/2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 27 September 2018 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor : BP.16-DIR/KPD/12/2020 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 07 Desember 2020 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.70/BND/11/2022 tanggal 07 November 2022 tentang BRILink, Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.95-SCC/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Standar Oprasional Prosedur Unit Kerja Operasional.
- Bahwa pada sekira Tahun 2019 Terdakwa telah meminta uang kepada saksi I Wayan Putu Widiarsa perihal menaikkan CASA / Current Account Saving Account Agen BRILink Agen BRILink sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang diserahkan di Toko TWOLEK CELL milik saksi I Wayan Putu Widiarsa dengan tujuan untuk pengendapan saldo Agen BRILink kemudian terhadap uang setoran saksi I Wayan Putu Widiarsa tersebut, Terdakwa tidak pernah menyetorkan dan tidak membuatkan nota pembukuan oleh Terdakwa ke pihak Bank BRI Cabang Amlapura. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak seizin dan sepengetahuan atasan Terdakwa, serta tidak atas sepengetahuan nasabah, hal tersebut bertetangan dengan Surat Keputusan Nomor : BP.10-DIR/KPD/09/2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 27 September 2018 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor : BP.16-DIR/KPD/12/2020 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 07 Desember 2020 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.70/BND/11/2022 tanggal 07 November 2022 tentang BRILink, Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.95-SCC/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Standar Oprasional Prosedur Unit Kerja Operasional.
- Bahwa sekira Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 Terdakwa telah meminta uang kepada saudara I Gede Anom Wiryadi perihal kerjasama menjadi Agen BRILink dan meminta saksi I Gede Anom Wiryadi menyerahkan uang kepada Terdakwa secara cash sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) di toko milik saudara I Gede Anom Wiryadi sebagai syarat menjadi Agen BRILink yang mana terhadap uang setoran tersebut Terdakwa tidak pernah memproses kerjasama dan pendaftaran untuk menjadi Agen BRILink atas nama saudara I Gede Anom Wiryadi ke Bank BRI Cabang Amlapura dan terhadap uang yang diberikan kepada Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak pernah menyetorkan dan tidak membuatkan nota pembukuan ke Bank BRI Cabang Amlapura. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak seizin dan sepengetahuan atasan Terdakwa, serta tidak atas sepengetahuan nasabah, hal tersebut bertetangan dengan Surat Keputusan Nomor : BP.10-DIR/KPD/09/2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 27 September 2018 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor : BP.16-DIR/KPD/12/2020 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 07 Desember 2020 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.70/BND/11/2022 tanggal 07 November 2022 tentang BRILink, Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.95-SCC/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Standar Oprasional Prosedur Unit Kerja Operasional.
- Bahwa sekira Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 Terdakwa telah meminta uang kepada saudari Ni Putu Gita Tri Rohayani perihal menaikkan CASA / Current Account Saving Account Agen BRILink Agen BRILink sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta) yang diserahkan di rumah saudari Ni Putu Gita Tri Rohayani dengan tujuan untuk pengendapan saldo Agen BRILink kemudian terhadap uang setoran saudari Ni Putu Gita Tri Rohayani tersebut, Terdakwa tidak pernah menyetorkan dan tidak membuatkan nota pembukuan oleh Terdakwa ke pihak Bank BRI Cabang Amlapura, hal tersebut bertetangan dengan Surat Keputusan Nomor : BP.10-DIR/KPD/09/2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 27 September 2018 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor : BP.16-DIR/KPD/12/2020 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 07 Desember 2020 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.70/BND/11/2022 tanggal 07 November 2022 tentang BRILink, Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.95-SCC/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Standar Oprasional Prosedur Unit Kerja Operasional.
- Bahwa pada sekira tahun 2021 Terdakwa telah meminta uang kepada saksi I Nyoman Tawan selaku pemilik Agen BRILink Atas Nama toko Nitasari yang di daftarkan atas nama nasabah Ni Kadek Juliantini istri dari saksi I Nyoman Tawan perihal menaikkan CASA / Current Account Saving Account Agen BRILink sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang diserahkan di toko Nitasari dengan tujuan untuk pengendapan saldo Agen BRILink kemudian terhadap uang setoran saksi I Nyoman Tawan tersebut, Terdakwa tidak pernah menyetorkan dan tidak membuatkan nota pembukuan oleh Terdakwa ke pihak Bank BRI Cabang Amlapura. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak seizin dan sepengetahuan atasan Terdakwa, serta tidak atas sepengetahuan nasabah, hal tersebut bertetangan dengan Surat Keputusan Nomor : BP.10-DIR/KPD/09/2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 27 September 2018 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor : BP.16-DIR/KPD/12/2020 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 07 Desember 2020 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.70/BND/11/2022 tanggal 07 November 2022 tentang BRILink, Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.95-SCC/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Standar Oprasional Prosedur Unit Kerja Operasional.
- Bahwa pada sekira bulan Oktober Tahun 2023 Terdakwa telah meminta uang kepada saudara I Komang Sudiartawan perihal kerjasama menjadi Agen BRILink dan meminta saudara I Komang Sudiartawan menyerahkan uang kepada Terdakwa secara cash sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) di rumah saudara I Komang Sudiarawan sebagai syarat menjadi Agen BRILink namun Terdakwa tidak pernah memproses kerjasama dan pendaftaran untuk menjadi Agen BRILink atas nama saudara I Komang Sudiartawan ke Bank BRI Cabang Amlapura dan terhadap uang yang diberikan kepada Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak pernah menyertorkan dan membuat nota pembukuan ke Bank BRI Cabang Amlapura. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak seizin dan sepengetahuan atasan Terdakwa, serta tidak atas sepengetahuan nasabah, hal tersebut bertetangan dengan Surat Keputusan Nomor : BP.10-DIR/KPD/09/2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 27 September 2018 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor : BP.16-DIR/KPD/12/2020 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 07 Desember 2020 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.70/BND/11/2022 tanggal 07 November 2022 tentang BRILink, Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.95-SCC/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Standar Oprasional Prosedur Unit Kerja Operasional.
- Bahwa sekira Tahun 2020 Terdakwa telah meminta uang kepada saksi Ni Komang Ayu perihal kerjasama menjadi Agen BRILink dan meminta saksi Ni Komang Ayu menyerahkan uang kepada Terdakwa secara tunai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) di rumah saksi Ni Komang Ayu sebagai syarat menjadi Agen BRILink namun Terdakwa tidak pernah memproses kerjasama dan pendaftaran untuk menjadi Agen BRILink atas nama saksi Ni Komang Ayu ke Bank BRI Cabang Amlapura dan terhadap uang yang diberikan kepada Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak pernah menyetorkan dan membuatkan nota pembukuan oleh Terdakwa ke Bank BRI Cabang Amlapura. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak seizin dan sepengetahuan atasan Terdakwa, serta tidak atas sepengetahuan nasabah, hal tersebut bertetangan dengan Surat Keputusan Nomor : BP.10-DIR/KPD/09/2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 27 September 2018 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor : BP.16-DIR/KPD/12/2020 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 07 Desember 2020 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.70/BND/11/2022 tanggal 07 November 2022 tentang BRILink, Standar Operasional Prosedur (SOP) Nomor: SO.95-SCC/12/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Standar Oprasional Prosedur Unit Kerja Operasional.
- Bahwa sekira pada bulan Maret tahun 2023 Terdakwa telah meminta uang kepada saudara I Wayan Sudarta perihal kerjasama menjadi Agen BRILink dan meminta saudara I Wayan Sudarta menyerahkan uang kepada Terdakwa secara cash sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui transfer ke rekening milik Terdakwa sebagai syarat menjadi Agen BRILink namun Terdakwa tidak pernah memproses kerjasama dan pendaftaran untuk menjadi Agen BRILink atas nama saudara I Wayan Sudarta ke Bank BRI Cabang Amlapura dan terhadap uang yang diberikan kepada Terdakwa tidak pernah menyetorkan dan tidak membuatkan nota pembukuan oleh Terdakwa ke Bank BRI Cabang Amlapura. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut tidak seizin dan sepengetahuan atasan Terdakwa, serta tidak atas sepengetahuan nasabah, hal tersebut bertetangan dengan Surat Keputusan Nomor : BP.10-DIR/KPD/09/2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tanggal 27 September 2018 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Surat Keputusan Nomor : BP.16-DIR/KPD/12/2020 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) BRILink PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tan
|