Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“UNTUK KEADILAN”
|
P - 29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM- 188/BDG/EOH/05/2025
ATAS NAMA TERDAKWA
MUHAMMAD FUAIDI AFIF

JAKSA PENUNTUT UMUM :
FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.
AJUN JAKSA
BADUNG, 22 Mei 2025
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
“UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG.PERKARA : PDM- 188/BDG/EOH/05/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
MUHAMMAD FUAIDI AFIF
|
Tempat Lahir
|
:
|
Gresik
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
28 tahun / 01 Oktober 1997
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Panglima Sudirman 52A, RT/RW. 004/001, Kelurahan/Desa Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
NIK
|
:
|
3525160110970001
|
B. PENAHANAN
1. Tahap Penyidikan:
Terdakwa dikenakan penahanan Rutan Polres Badung, sejak tanggal 16 Maret 2025 s/d 04 April 2025.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan Polres Badung, sejak tanggal 05 April 2025 s/d 14 Mei 2025.
2. Tahap Penuntutan:
Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: Terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d tanggal 02 Juni 2025 (atau sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar).
C. DAKWAAN
KESATU
---- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FUAIDI AFIF pada awal November 2024 sampai dengan Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di PT Canggu Internasional yang beralamat di Jalan Pantai Batu Bolong, No 93 XX, Kelurahan/Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, merupakan suatu perbuatan yang diteruskan atau berkelanjutan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa sesuai dengan surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu nomor 285/CI/PKWT/XII/2023 dan Form Perubahan Status Karyawan, Terdakwa merupakan karyawan PT Canggu Internasional dengan status kepegawaian sebagai Koordinator Gudang Sipil dan Interior, yang bertugas mengawasi keluar barang dari Gudang dan masuknya barang ke Gudang, selain itu Terdakwa juga bertugas untuk mengantar barang dari Gudang ke area Hotel Rigent Resort Canggu dan menyiapkan barang yang akan dipasang di kamar hotel dan restaurant di Hotel Rigent Resort Canggu;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan gaji dari PT Canggu Internasional sebesar Rp 3.400.000 (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) per bulan;
- Bahwa PT Canggu Internasional merupakan perusahaan yang bertugas memenuhi kebutuhan hotel, baik bahan bangunan, makanan, dan barang barang sarana atau interior di setiap kamar hotel. PT Canggu Internasional memiliki 3 (tiga) Gudang, yaitu Gudang Operasional Proyek (Interior dan Sipil), Gudang MEP dan Engineering, dan Gudang General (Operasional Hotel).
- Bahwa sekitar bulan Agustus 2024, Terdakwa menerima barang berupa 145 pcs Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black yang seharusnya ditempatkan dalam Gudang Operasional Proyek (Interior dan Sipil), namun dikarenakan Gudang Operasional Proyek (Interior dan Sipil) tidak memiliki pintu maka Terdakwa menitipkan 145 pcs Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black ke Gudang General (Operasional Hotel) meskipun barang tersebut masih merupakan tanggung jawab Terdakwa selaku koordinator/kepala Gudang Operasional Proyek (Interior dan Sipil);
- Bahwa sistem pengambilan barang berupa Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black yang sampai ke Hotel yaitu awalnya pihak hotel akan mengirimkan formulis permintaan barang kepada Saksi ALEX AJI SAPUTRA selaku Admin kemudian Saksi ALEX AJI SAPUTRA memberikan formulir kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian meminta key card kepada Saksi YUTRI SABA LEWA selaku Kepala Gudang General (Operasional Hotel) dan Terdakwa pergi sendiri mengambil Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black sesuai permintaan, selanjutnya Terdakwa mengantar Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black ke Hotel dengan menggunakan mobil Buggy milik perusahaan. Sesampainya di hotel, pihak hotel akan melakukan pengecekan terhadap jenis barang dan jumlahnya, jika sudah sesuai pihak hotel akan menandatangani formular dan nantinya formulir itu akan Terdakwa serahkan ke Saksi ALEX AJI SAPUTRA, selanjutnya Saksi ALEX AJI SAPUTRA akan memasukkan data ke sistem pelaporan;
- Bahwa Terdakwa mengaku telah mengambil Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black milik PT Canggu Internasional sebanyak 3 (tiga) kali (pada awal November 2024, tanggal 25 November 2024, pertengahan Desember 2024), dengan cara yang selalu sama yakni Terdakwa menerima permintaan speaker kemudian Terdakwa memasukkan box ke dalam mobil Buggy milik perusahaan, dimana jumlah Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black yang Terdakwa bawa selalu lebih banyak dari permintaan. Kelebihan atau sisa Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black yang tidak Terdakwa bawa ke hotel kemudian Terdakwa bawa ke kost Terdakwa yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat dengan menggunakan kendaraan pribadi Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan barang berupa Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black dan Terdakwa menjual barang tersebut ke dalam aplikasi Facebook;
- Bahwa berdasarkan hasil penjualan, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 pukul 17.00 Wita, bertempat di PT Canggu Internasional yang beralamat di Jalan Pantai Batu Bolong, No 93 XX, Kelurahan/Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Terdakwa izin bekerja dan tidak kunjung datang melebihi batas waktu ijin sehingga PT Canggu Internasional mencari Kepala Gudang Baru. Karena adanya pergantian kepala Gudang, perusahaan melakukan audit dengan hasil terdapat selisih jumlah barang dalam data dengan jumlah data sebenarnya. Adapun Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black berdasarkan data telah terpasang sebanyak 85 unit di Hotel sehingga seharusnya terdapat 60 unit di Gudang, namun setelah diperiksa di Gudang hanya terdapat 11 unit.
- Bahwa setelah pihak Perusahaan PT Canggu Internasional mengetahui ada 49 (empat puluh Sembilan) Bose Sound Link Mini II hilang di Gudang Interior maka kemudian pihak Perusahaan berusaha menghubungi Terdakwa dan pihak Perusahaan berusaha mencari bukti-bukti lain dengan cara mencari di aplikasi jual beli online, kemudian pihak perusahaan menemukan ada penawaran BOSE SoundLink Mini II di aplikasi Tokopedia yang mirip dengan BOSE Soundlink Mini II milik PT Canggu International yang hilang, maka pihak perusahaan melihat ada 16 (enam belas) pcs yang di pajang di aplikasi Tokopedia yang mana dari 16 (Enam belas) Pcs, terdapat 4 (empat) pcs serial nomor yang sama dengan nomor serial Sound yang hilang milik PT Canggu Internasional. Selanjutnya, pihak perusahaan minta penjualnya mengirim Nomor Serial tersebut dan setelah di cocokan dengan Nomor Serial yang hilang Gudang Operasional Projek (Interior dan Sipil) cocok, maka kemudian pihak PT Canggu Internasional melalui NI PUTU PINA AUDINA membeli 1 (satu) PCS bose Sound Link Mini II Nomor Serial: 080752P31927758A2 kepada penjual Toko KABUTAKU 999 atas nama HENDRA ASKA (Onwer) dengan Nomor HP: 081382006094 (WA) dengan harga Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 24 Januari 2025 melalui Aplikasi Tokopedia dan 1 (satu) PCS bose Sound Link Mini II Nomor Serial: 080752P31927758A2 tersebut menjadi barang bukti;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Canggu Internasional mengalami kerugian sebesar Rp 137.403.350 (seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FUAIDI AFIF pada awal November 2024 sampai dengan Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di PT Canggu Internasional yang beralamat di Jalan Pantai Batu Bolong, No 93 XX, Kelurahan/Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, merupakan suatu perbuatan yang diteruskan atau berkelanjutan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan surat Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu nomor 285/CI/PKWT/XII/2023 dan Form Perubahan Status Karyawan, Terdakwa merupakan karyawan PT Canggu Internasional dengan status kepegawaian sebagai Koordinator Gudang Sipil dan Interior, yang bertugas mengawasi keluar barang dari Gudang dan masuknya barang ke Gudang, selain itu Terdakwa juga bertugas untuk mengantar barang dari Gudang ke area Hotel Rigent Resort Canggu dan menyiapkan barang yang akan dipasang di kamar hotel dan restaurant di Hotel Rigent Resort Canggu;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan gaji dari PT Canggu Internasional sebesar Rp 3.400.000 (Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) per bulan;
- Bahwa PT Canggu Internasional merupakan perusahaan yang bertugas memenuhi kebutuhan hotel, baik bahan bangunan, makanan, dan barang barang sarana atau interior di setiap kamar hotel. PT Canggu Internasional memiliki 3 (tiga) Gudang, yaitu Gudang Operasional Proyek (Interior dan Sipil), Gudang MEP dan Engineering, dan Gudang General (Operasional Hotel).
- Bahwa sekitar bulan Agustus 2024, Terdakwa menerima barang berupa 145 pcs Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black yang seharusnya ditempatkan dalam Gudang Operasional Proyek (Interior dan Sipil), namun dikarenakan Gudang Operasional Proyek (Interior dan Sipil) tidak memiliki pintu maka Terdakwa menitipkan 145 pcs Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black ke Gudang General (Operasional Hotel) meskipun barang tersebut masih merupakan tanggung jawab Terdakwa selaku koordinator/kepala Gudang Operasional Proyek (Interior dan Sipil);
- Bahwa sistem pengambilan barang berupa Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black yang sampai ke Hotel yaitu awalnya pihak hotel akan mengirimkan formulis permintaan barang kepada Saksi ALEX AJI SAPUTRA selaku Admin kemudian Saksi ALEX AJI SAPUTRA memberikan formulir kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian meminta key card kepada Saksi YUTRI SABA LEWA selaku Kepala Gudang General (Operasional Hotel) dan Terdakwa pergi sendiri mengambil Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black sesuai permintaan, selanjutnya Terdakwa mengantar Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black ke Hotel dengan menggunakan mobil Buggy milik perusahaan. Sesampainya di hotel, pihak hotel akan melakukan pengecekan terhadap jenis barang dan jumlahnya, jika sudah sesuai pihak hotel akan menandatangani formular dan nantinya formulir itu akan Terdakwa serahkan ke Saksi ALEX AJI SAPUTRA, selanjutnya Saksi ALEX AJI SAPUTRA akan memasukkan data ke sistem pelaporan;
- Bahwa Terdakwa mengaku telah mengambil Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black milik PT Canggu Internasional sebanyak 3 (tiga) kali (pada awal November 2024, tanggal 25 November 2024, pertengahan Desember 2024), dengan cara yang selalu sama yakni Terdakwa menerima permintaan speaker kemudian Terdakwa memasukkan box ke dalam mobil Buggy milik perusahaan, dimana jumlah Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black yang Terdakwa bawa selalu lebih banyak dari permintaan. Kelebihan atau sisa Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black yang tidak Terdakwa bawa ke hotel kemudian Terdakwa bawa ke kost Terdakwa yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat dengan menggunakan kendaraan pribadi Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyimpan barang berupa Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black dan Terdakwa menjual barang tersebut ke dalam aplikasi Facebook;
- Bahwa berdasarkan hasil penjualan, Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan seharihari;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 pukul 17.00 Wita, bertempat di PT Canggu Internasional yang beralamat di Jalan Pantai Batu Bolong, No 93 XX, Kelurahan/Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Terdakwa izin bekerja dan tidak kunjung datang melebihi batas waktu ijin sehingga PT Canggu Internasional mencari Kepala Gudang Baru. Karena adanya pergantian kepala Gudang, perusahaan melakukan audit dengan hasil terdapat selisih jumlah barang dalam data dengan jumlah data sebenarnya. Adapun Speaker Bose Soundlink Mini II SE Black berdasarkan data telah terpasang sebanyak 85 unit di Hotel sehingga seharusnya terdapat 60 unit di Gudang, namun setelah diperiksa di Gudang hanya terdapat 11 unit.
- Bahwa setelah pihak Perusahaan PT Canggu Internasional mengetahui ada 49 (empat puluh Sembilan) Bose Sound Link Mini II hilang di Gudang Interior maka kemudian pihak Perusahaan berusaha menghubungi Terdakwa dan pihak Perusahaan berusaha mencari buktibukti lain dengan cara mencari di aplikasi jual beli online, kemudian pihak perusahaan menemukan ada penawaran BOSE SoundLink Mini II di aplikasi Tokopedia yang mirip dengan BOSE Soundlink Mini II milik PT Canggu International yang hilang, maka pihak perusahaan melihat ada 16 (enam belas) pcs yang di pajang di aplikasi Tokopedia yang mana dari 16 (Enam belas) Pcs, terdapat 4 (empat) pcs serial nomor yang sama dengan nomor serial Sound yang hilang milik PT Canggu Internasional. Selanjutnya, pihak perusahaan minta penjualnya mengirim Nomor Serial tersebut dan setelah di cocokan dengan Nomor Serial yang hilang Gudang Operasional Projek (Interior dan Sipil) cocok, maka kemudian pihak PT Canggu Internasional melalui NI PUTU PINA AUDINA membeli 1 (satu) PCS bose Sound Link Mini II Nomor Serial: 080752P31927758A2 kepada penjual Toko KABUTAKU 999 atas nama HENDRA ASKA (Onwer) dengan Nomor HP: 081382006094 (WA) dengan harga Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) pada tanggal 24 Januari 2025 melalui Aplikasi Tokopedia dan 1 (satu) PCS bose Sound Link Mini II Nomor Serial: 080752P31927758A2 tersebut menjadi barang bukti.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT Canggu Internasional mengalami kerugian sebesar Rp 137.403.350 (seratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----
Badung, 22 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19960202 202012 1 021
|